Liputanabn.com | PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat tindak pidana manipulasi data elektronik berupa aktivasi IMEI secara ilegal.
Komplotan ini memanipulasi dokumen paspor milik Warga Negara Asing (WNA) untuk mengaktifkan sinyal 12.000 unit handphone luar negeri (inter) agar dapat digunakan di jaringan provider Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring S.I.K., melalui Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, menegaskan bahwa tindakan para tersangka ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Modus yang digunakan adalah melakukan manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dengan menggunakan data paspor WNA tanpa izin, untuk mengaktivasi IMEI perangkat ilegal di website resmi provider. Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal seperti ini yang berpotensi merugikan sistem telekomunikasi nasional,” ujar AKBP Listiyono, saat konferensi pers, Selasa (2/6/26).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya konter HP “RUDI GINA PHONE CELL” di kompleks Ruko PS Palembang yang menjual iPhone ilegal yang dapat langsung mendapatkan sinyal provider.
Tim Subdit V Siber kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat tersangka berinisial AR, RK, IJ, dan BRW.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa peran para tersangka terbagi secara sistematis.
Tersangka AR selaku eksekutor utama melakukan manipulasi data di website MyRetail.Indosatooredoo.com, sementara tersangka lainnya berperan dalam pengumpulan data paspor, penyediaan barcode IMEI editan, hingga pemasaran jasa kepada konsumen.
“Tersangka AR bertindak memanipulasi data otentik berupa paspor WNA untuk mendaftarkan IMEI ke sistem. Sementara tersangka BRW bertugas mengedit barcode IMEI untuk disesuaikan dengan data paspor yang ada. Kami berhasil mengamankan berbagai alat bukti termasuk akun website, puluhan unit iPhone, serta data digital terkait transaksi ilegal ini,” jelas AKBP Dwi Utomo.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, melalui Kasubdit Penmas, Kompol I Putu Suryawan, memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli perangkat elektronik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa aktivasi sinyal ilegal maupun membeli perangkat ponsel black market. Selain melanggar hukum, penggunaan perangkat dengan IMEI yang didapat secara ilegal berisiko tinggi terhadap keamanan data pribadi pengguna itu sendiri. Kepolisian akan terus memantau peredaran barang-barang ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkas Kompol I Putu Suryawan.
Editor : Bolok







