Liputanabn.com | Prabumulih,-Seorang mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Prabumulih di laporkan ke Polres Prabumulih karena diduga telah melakukan penipuan dengan iming -iming akan dipekerjakan sebagai karyawan anak perusahaan PT Pertamina.
Iming-iming yang dijanjikan oleh oknum mantan anggota DPRD tersebut ternyata hanya bekerja di PT TMM yang tidak sesuai dengan janji kesepakatan,dimana janji kesepakatan akan memperkerjakan korban nya dengan kontrak 2 tahun dengan masa training 3 bulan,akantetapi sebelum habis masa training 3 bulan,ada yg baru sebulan,dua bulan bekerja training mereka malah di rumahkan.Kamis (31/08/2023).
Menurut keterangan korban WA dirinya di tawari bekerja di anak perusahaan Pertamina akan tetapi hanya bekerja di PT TMM.
“Kami ditawari bekerja di anak perusahaan PT Pertamina akan tetapi kenyataannya berbeda malah tidak sesuai dengan kesepakatan” ujar WA
Hal senada juga disampaikan korban lainnya,dianataranya korban inisial (RI,dan EJ) bahwa mereka juga di tawari bekerja di perusahaan rig akan tetapi cuma omongan saja.
“Cuma omongan oknum mantan anggota DPRD saja,banyak yang bekerja sebagai Helper di PT TMM bukan seperti yang dijanjikan”ucapnya kesal
Korban EJ juga menyampaikan bahwa dirinya juga di tawari bekerja dibeberapa perusahaan akan tetapi malah tidak tidak sesuai juga dengan kesepakatan.
” pertama di PT SM, terus di di tawari lagi PT GJE di rig tapi hanya janji ,hanya bekerja di PT TMM oleh terlapor yang tidak lain kantor perusahaan tersebut di rumah terlapor.”ujar EJ
Atas perbuatan tersebut kuasa hukum korban WISNU DWI SAPUTRA SH, Melaporkan oknum mantan anggota DPRD Prabumulih inisial AS ke POLRES PRABUMULIH dengan nomor : STTLP/B/204/VII/2023,Atas dugaan penipuan terhadap klien kami inisial WA ,YTR,RI dan EJ.
“Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih,atas dugaan penipuan terhadap klien kami yang mengalami kerugian masing-masing 20 juta”ujar wisnu dwi saputra SH kuasa hukum korban kepada media ini
Wisnu juga menambahkan bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum terkait permasalahan tersebut,dan dirinya juga telah berkoordinasi dengan DINASKER kota prabumulih suapaya masalah ini cepat terselesaikan.
“maka dari itu kami dari tim kuasa hukum telah mengambil langka hukum atas perbuatan yang di lakukan Mantan anggota dewan tersebut,dan sebelumnya kami telah melaporkan ke ke Polres Prabumulih”tambahnya.
Dirinya juga kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk cepat memproses kasus ini agar cepat selesai.
“kami juga sudah berkonsultasi ke dinas ketenagakerjaan, PT TMM Tersebut tidak terdaftar DINASKER PRABUMULIH,kami menduga penipuan yang di lakukan oleh oknum AS Mantan dewan Prabumulih ini di lakukan berjemaah,banyak yang sudah menunjuk kita sebagai kuasa hukum dari korban penipuan ini,hanya saja TKP nya berbeda dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan juga kasus ini ke polres Pali dan polres muara enim”tutupnya (Red Tim)
Editor : Bolok