Liputanabn.com | BANYUASIN – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menyampaikan telah melayangkan Surat Permohonan Informasi
Perkembangan Proses Penyidikan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di
Mapolres Banyuasin.
Kata ketua JPKP Indo Sapri Kepada media ini Senin (11/9/2023).
Saat kasus tersebut sedang diproses di unit PPA Polres Banyuasin dengan nisial TSK
KM dan Korban atas kita sebut saja bunga bukan nama sebenarnya yang baru berusia 12 Tahun.
“Permohonan informasi ini sebagai bentuk Kepedulian dan pengawalan kami terhadap kasus tersebut demi memastikan penegakan Hukum terhadap TSK sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Demikian Surat Permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan terealisasinya informasi yang diharapkan kami sampaikan banyak terima kasih.
Menanggapi hal itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK. Melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Kurniawan Azwar STK SIK menuturkan. Masih dalam proses untuk pencegahan kedepan pihaknya telah bekerjasama dengan dinas terkait guna mensosialisasikan pengetahuan ke guru, orang tua dan anak guna pencegahan sejak dini.
“Dalam kasus tersebut masih dalam proses, untuk pencegahannya kedepannya satreskrim telah kerjasama dengan dinas terkait untuk memberikan sosialisasi terkait pengetahuan terhadap guru, orang tua dan anak”. Agar tidak terjadi lagi hal seperti yang sudah” karena pergaulan di lingkungannya. ” jelas Kasatreskrim Kurniawan, singkat lewat pesan WhatsApp. (Erwan/rill)
Editor : Bolok