Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Menangkap Dua Komplotan Pembawa Narkoba Jenis Sabu 7 Orang di Amankan

oleh -1347 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil amankan dan menangkap tujuh (7) orang kompolotan Pembawa narkoba dari dua (2) jaringan yang berbeda. Rabu (11/10/2023).

Dari dua komplotan yang diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel yaitu Deden Setiawan, Andi dan Andrean, tiga tersangka di tangkap (21/09) di jalan Segaran lorong Kebangkang kecamatan IT.III Palembang.

“Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan 1.050 gram narkoba jenis sabu, tiga tersangka merupakan kurir sabu yang di perintah mengantar kepada pembeli.” Wadir resnarkoba polda Sumsel AKBP Harris Sandi.

Sedangkan kelompok kedua yang di tangkap berasal dari Medan Jonathan Julius, Dicky Prayogi Hakim Hasibuan dan Farizal dengan barang bukti shabu seberat 2.108 gram dan ekstasi 4.010 butir dan 1 buah mobil dan hp.

“Tersangka ditangkap di jalan Lintas Sorolangun – Lubuk Linggau Musi Rawas Utara kamis,(23/09) sekira pukul 05.00 Wib saat mengantar barang dari Medan tujuan Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.”Ujarnya.

Dari keterangan tersangka mengatakan,” bahwa barang haram itu kami bawa dari Medan, kami cuma di suruh antar ke Musi Rawas pakai mobil rental, dengan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta untuk tiga orang, dan kami baru siap mengantarkan barang haram itu,”ujar tersangka Dicky Prayogi.

Dia menambahkan, dengan bandar di Medan tidak kenal cuma dapat telpon suruh antar barang, aku tidak ada kerja yang lain ada yang tukang parkir, barang kami letakan di jok belakang mobil, lanjutnya.

“Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi rabu (11/09) mengatakan, beberapa orang dari dua komplotan tersebut dpo, sekarang masih dalam pengejaran petugas, mereka di tangkap dia dua tempat dan waktu berbeda.’Jelasnya.

Seperti bandar dan penerima barang baik di Palembang Musi Rawas maupun Medan, pengakuan mereka baru satu kali antar barang ke pembeli /penerima karena di upah.

“Salah satu tersangka dari Medan anak di bawah umur kasusnya terpisah tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara sumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tegas Harris Sandi

Editor : Mastari / Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.