Liputanabn.com | Indramayu – Meski Pemimpin Ponpes yayasan Mahad Alzaitun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka , hingga sampai ke pembekuan rekenimg bank baik atas nama yayasan serta rekening atas namanya sendiri , Namun fakta di lapangan, yayasan Mahad Aljaitun tersebut diduga masih tetap melakukan transaksi pembayaran lahan, khusus nya lahan eks PANGONAN yang terletak di desa SIDADADI, haurgeulis Indramayu Jawa Barat , Rabu , 15/11/2023
Praktek jual beli lahan eks pangonan di Desa sidadadi tersebut, diduga ilegal, pasal nya lahan tersebut milik para petani, yang sampai saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM)nya di duga masih di kuasai oleh orang lain
Menurut informasi yang di dapat bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM )milik para petani itu di pegang atau di kuasai oleh mereka yang mengaku sebagai pengurus, dan sudah puluhan hektar di jual kepada yayasan Mahad aljaitun diduga dengan penuh rekayasa tanpa sepengetahuan yang real dari para pemilik nya
Hidayatullah ,Ketua Tim.Bidang Hukum lembaga Aliansi indonesia kepada kami awak media,menyampaikan bahwa Tim nya sudah melayangkan Surat Kepada Kantor Notaris PPAT Sofyan Syarief Pirsada SH
Dalam Surat yang bernomor : 01.3/S/BH-AI/VI/23 surat tersebut , Tim Bidkum AI melarang Kantor Notaris tersebut untuk Membuat Akta jual. Beli atas nama nama klien nya, diantara nya lahan milik atas Nama, Karmila, wajem,dan tanaim ,dengan alasan apapun , dan bila itu dilanggar, oleh siapapun, Tim akan segera membuat laporan kepada Aparatur Penegak Hukum(APH) dalam hal ini pihak kepolisian
Masih kata hidayatullah, pernah beberapa waktu yang lalu ada pihak yang coba berusaha mencabut Surat kuasa Klien, dengan cara mengutus seseorang yang datang ke Kantor nya di taman mini jakarta Timur, Spontan orang tersebut dimintai keterangan,kemudian Surat tersebut diamankan, berselang beberapa minggu kemudian , surat pencabutan kuasa tersebut datang untuk kedua kali nya, hanya saja melalui jasa pengiriman , surat2 pencabutan kuasa tersebut diamankan untuk barang bukti dugaan tindakan melawan hukum
” Kami sudah layangkan. Surat kepada kantor Notaris Sopyan dari bulan Juni 2023 yang lalu, untuk tidak membuat Akta jual beli semua lahan atas nama2 klien kami ” Ujar nya kepada kami awak media
” Pernah ada orang atau oknum dari salah satu Kantor yang mengakui sebagai kantor hukum yang coba mencabut Surat kuasa para klien kami, namun kami Tolak , sementara surat pencabutan tersebut. Kami amankan untuk barang bukti bila dibutuhkan di kemudian hari, karena kuat dugaan kami bahwa surat pencabutan kuasa tersebut cacat hukum atau ada unsur manipulasi ” Tegas nya
Masih kata Hidayattulah, kami berharap pemerintah baik pusat , khusus nya pemerintahan Kabupaten Indramayu untuk segera berkoordinasi dengan Apratur Penegak Hukum, untuk segera menyikapi polemik di lahan eks pangonan tersebut, dan kepada Tim Siber Pungli Mabes polri untuk segera terjun ke lokasi, tepat nya di lokasi lahan persawahan Eks pangonan desa sidadadi, kecamatan haurgeulis kabupaten Indramayu, Jawa Barat
” Kami berharap para pihak yang mempunyai kewenangan untuk segera menyikapi adanya dugaan praktek Ilegal jual beli lahan tersebut ” Ujar hidayattulah
Sampai berita ini ditayangkan, aktivitas para pekerja Yayasan Mahad Aljaitun di lahan Eks pangonan yang diduga bermasalah itu, masih tetap berjalan. (Red Tim)
Editor : Bolok