Liputanabn.com | Empat Lawang – kepala desa lubuk gelanggang memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi/ hak jawab terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang berjudul ” Salah Satu LSM Empat Lawang Akan Laporkan Kepala Desa Lubuk Gelanggang atas Dugaan Korupsi.
“Menurut Sukri pemberitaan tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya tidak didasarkan pada fakta. Tambahan lagi, dengan menyebutkan institusi serta lembaga penegak hukum adalah tidak benar dan berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak,” kata Sukri selaku kepala desa Gelanggang Minggu (26/11/2023).
Sukri menekankan bahwa isi berita tersebut tidak mendasar dan cenderung tendensius. Kami memandang bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang konkret.
“Kami juga mempertanyakan keabsahan pernyataan.” sebagai Salah satu LSM yang menyebut bahwa kepala desa sukri yang dituduhkan bahwa dirinya telah melakukan korupsi. Seharusnya, hal ini perlu diverifikasi secara lebih lanjut dan tidak diperbolehkan melakukan asumsi semata,” paparnya.
Sebagai pemerintah desa, kami menyadari bahwa korupsi adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. “Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa semua tindakan korupsi yang terjadi akan ditindaklanjuti dengan segera dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sukri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi dan memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah desa,dan masyarakat, aparat penegak hukum akan mempercepat penyelesaian kasus korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” sebutnya.
Sukri menegaskan bahwa sebagai pemerintah, pihaknya akan memastikan bahwa kebijakan yang kami ambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran yang transparan serta akuntabel.
Terakhir, Kadiskominfotik juga mengimbau kepada media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, khususnya yang berkaitan dengan tuduhan korupsi. Media memiliki peran penting dalam membentuk opini masyarakat, sehingga harus memastikan bahwa berita yang disajikan berdasarkan fakta yang jelas dan akurat.
Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Baranews Indonesia untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Demikian pemberitaan klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Editor : Bolok