Dugaan Penyerobotan Tanah Negara, Kejari Ogan Ilir Geledah 2 Lokasi

oleh -1983 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan Ilir– Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Rabu (29/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dari rumah saksi L dan saksi RK ditemukan dua unit mobil serta sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, bahwa pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di 2 tempat yaitu rumah saksi L dan rumah saksi RK. Penggeledahan tersebut, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print 399/L.6.24/Fd.1 /11/2023 tanggal 07 November 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023 dan Nomor 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 unit mobil dan beberapa dokumen,” ujar Julindra.

Diketahui sebelumnya, bahwa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir saat ini tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan yang melibatkan jaringan mafia tanah dalam praktik tindak pidana korupsi.

Dalam penyidikan itu, bahwa tim penyidik Kejari Ogan Ilir telah mulai melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh skema kejahatan tersebut sehingga dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

Kajari Ogan Ilir Nur Surya memastikan, bahwa tidak ada celah bagi para pelaku kejahatan sindikat tanah di wilayah hukum Ogan Ilir.

Dalam penyidikan kasus tanah tersebut, Kejari Ogan Ilir telah mendapatkan dukungan penuh dari Jaksa Agung RI dan juga Kajati Sumsel. (Rilis)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.