Kapolda Sumsel Menerima Ketua.DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumsel

oleh -1489 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK.menerima Ketua.DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumsel beserta pengurus diruang Delegasi lantai II Gedung Utama Presisi Polda Sumsel Jumat.1 Desember 2023

Turut hadir mendampingi Kapolda Sumsel pada acara audensi dengan tim iwo Indonesia di Polda Sumsel diantaranya Karo OPS Polda Sumsel Kombes Pol Reeza Herasbudi SIK MM Dirintelkam.Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SiK MSi Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK MM Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM

Sedangkan ketua IWO I Sakirin di dampingi sekretaris Efriaman dan ketua DPD iwo-i Prabumulih Rusdi irwansyah berserta ketua DPD iwoi Banyuasin ali taya.

Pengurus Iwo-i Sumsel selain siraturahmi dengan Kapolda sekaligus menyampaikan acara pelantikan yang akan di adakan pada tanggal 13 Desember 2023 di islamic center kota Prabumulih.

Dalam penyampainya Kapolda Sumatra selatan mengatakan ada 3 pilar yang sangat penting SDM.demokrasi.perlindungan lingkungan katanya

Sumber daya manusia salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat di lepaskan dari sebuah organisasi.baik institusi maupun prusahaan.pada dasarnya,sumber daya manusia berupa manusia yang di pekerjakan di sebuah organisasi.sebagai perencana dan pelaksana sebagai penggerak untuk mencapai tujuan organisasi.
Ketersediaan SDM sangat di butuhkan untuk mencapai sasaran organisasi, dalam menghadapi perkembangan teknologi.organisasi tidak bisa diam berpangku tangan sudah pasti akan terlindas oleh jaman di bilang organisasi tidur di tengah hiruk pikuknya perkembangan di segala bidang ketersedian SDM yang berkemampuan tinggi sangat di perlukan jelas Jenderal bintang dua dihadapan Pengurus IWOI Provinsi Sumsel

Mantan Kapolda Jambi menjelaskan Demokrasi kebebasan untuk berekpresi dalam penyampaian pendapat merupakan hak yang sdh tercantum pada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pasal 33 ayat 3.bumi, air, kekayaan yang terkandung di dalamnya di pergunakan oleh negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.

UU no 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan pungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfaatan ,pengendalian,pemeliharaan dan pengawasan dan penegakan hukum ungkapnya

Kapolda juga mengapresiasi niat tim iwo-i untuk besenergitas dan mengucapakan selamat atas keberadaan iwoi di Sumsel tandasnya

Editor : Mastari / Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.