Liputanabn.com | Palembang, – Puluhan Aksi Damai Aliansi Pemuda Anti Korupsi dan Aliansi K Maki Sumsel. Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bukit Sulap yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan jalan ditempat. Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kota Lubuk Linggau menyuarakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum baik ditingkat provinsi maupun daerah.di adakan di Kantor Halaman Kajati Sumsel, Selasa (12/12/2023).
Aksi Demo ini di sambut Oleh Kasi Penkum Kajati Sumsel, Burnia Mengucapkan, kita akan koordinasikan
Kasus ini terkait penanganan apa soal informasinya akan pelajari terlebih dahulu dan saya tanyakan dulu ke Pimpinan sudah sejauh mana proses penanganannya,” ucapnya
Aliansi Pemuda Anti Korupsi Yang mana aksi tersebut di Support oleh Aliansi K Maki Ferry dan Boni mengatakan, Meminta Kajati Sumsel Untuk Mengusut tuntas Dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bukit Sulap menyeret Mantan Walikota Lubuk Linggau dan Bupati Musi Rawas dalam pusaran korupsi.
” Dan kami Kepastian hukum, penegakkan hukum dan penindakan menjadi satu kesatuan dalam perkara korupsi tidak perduli siapa yang berbuat,” tandasnya.
Sementara Doni Ariansyah, Koordinator Aksi di dampingi Nofianto Koordinator Lapangan Menambahkan, Ada berapa kasus dugaan korupsi lainya, yang ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tidak berjalan maksimal, sebagimana diketahui dalam catatan kami terdapat perkara yang status sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan seperti perkara pengadaan Mebelaur pada Dinas Pendidikan Musi Rawas diserahkan ke Inspektorat.
Selanjutnya dugaan korupsi pengadaan mesin genset RSUD Rupit di Muratara dan kerugian negara ditaksir total los dengan status perkara di SP3 kan atau dihentikan, berikutnya kasus dugaan korupsi pengadaan masker bersumber dari alokasi anggaran Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM Musi Rawas dengan status kasus tinggal menunggu penetapan tersangka sejauh ini penetapan tersangka belum dilakukan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau alasan belum direstui Kejaksaan Tinggi.
” Disusul kasus terbaru, terkait Keberdaan Aset Tetap milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau senilai Rp.64,5 Miliar dinyatakan oleh BPK tahun 2022, tidak diketahui keberadaanya dan marak menjadi pemberitaan yang sampai kini tidak direspon Kejaksaan seakan tebang pilih. Padahal dari masalah aset tersebut terdapat Indikasi penyimpangan atas Pembebasan Lahan Bandara Silampari yang sudah dilakukan ganti rugi melalui anggaran pada Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau sejak beberapa tahun Tanah dimaksud tidak diketahui keberadaanya,” pungkasnya ( Rilis)
Editor : Bolok