Tempat Penimbunan BBM ilegal Di Desa Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya Diduga Milik inisial J

oleh -1315 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan Komering Ilir – Adanya Tempat penibunan BBM diduga ilegal Jenis Pertalite.” Penibun BBM tersebut berinisial ( J ) tepatnya berada di Pasar Raya Kerta Mukti G.3 .Desa Kerta mukti .Kecamatan Mesuji Raya.Kabupaten Ogan Komering Ilir. menurut warga sekitar Sudah cukup lama ( J ) melakukan bisnis hitam tersebut.” Hingga kini belum tersentuh oleh (APH) Aparat penegak hukum

Pada Hari Jum’at tgl 15 Desember 2023, awak Media mendapatkan Laporan dari Warga, yang Namanya enggan di sebutkan bahwa di pasar Kerta Mukti ada tempat penimbunan BBM jenis Pertalite, disaat itu lah tim awak media bergegas mendatangi ke Lokasi tempat penampungan BBM yang di duga Ilegal tersebut, benar adanya tempat penimbun BBM Ilegal yang masih beraktivitas di Pasar Raya Kerta Mukti G 3 tersebut ternyata milik J ”

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operan, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM Ilegal Jenis Pertalite tersebut.” Ucap warga setempat.

“Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” namun masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di Pasar Raya Kerta Mukti G 3 .Kec. Mesuji raya. Kab.Ogan Komering Ilir .Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya

“Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Pihak Polres (OKI) Ogan Komering Ilir ataupun APH Setempat.” Tandasnya ( red tim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.