Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Muba

oleh -1170 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang,- Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 09.00 wib tersangka Berinisial E mendatangi rumah korban yang Berinisial H didesa Lumpatan dengan tujuan untuk menayangkan penjualan Hp dan uang sebesar Rp 35.000.000,(modal jual Beli HP) pada saat tersangka E menanyakan kepada korban”H Terjadilah Cekcok Mulut ,

Langsung Korban H mengambil parang mengajak tersangka E berkelahi dan tersangka E mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul korban H berkali-kali.

Dan korban H lari naik kerumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka E dan dipukul lagi dibagian kepala mengunakan kayu bakar.

Dikamar tersebut ada korban Masturah alias Zurah ( orang tua H) langsung di pukul oleh tersangka E dan di pukul lagi dibagian kepala lalu tangan korban Masturah diikat oleh tersangka eeng, kemudian melihat korban Marchello dan korban Barbye lari keluar rumah, tersangka E langsung mengejar ke2(dua) anak kemudian tersangka E menendang korban Barbye hingga masuk kedalam lubang septitank.

“Selanjutnya pelaku kembali lagi kedalam rumah dan melihat korban H masih bergerak langsung tersangka E memukul korban heri sampai korban heri tidak bergerak lagi, selanjutnya tersangka E mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp 1.500.000,- dan 3(tiga) unit HP selanjutnya tersangka E keluar rumah melarikan diri.

Kemudian pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib di desa Lumpatan kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin , telah ditemukan 4(empat) jenazah yang berjenis kelamin 2 (dua) laki-laki dan 2(dua) perempuan yang diduga merupakan korban pembunuhan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta olah TKP BB yang telah berhasil diamankan didapatkan informasi bahwa yang diduga kuat menjadi pelaku adalah E yang diketahui merupakan teman korban dan diketahui keberadaannya diwilayah propinsi jambi kemudian atas informasi tersebut kasubdit jatanras AKBP Yunar HP. Srait, SH., S,IK, MIK memerintahkan unit 4 Subdit III yang dipimpin Oleh Kanit 4 Akp Taufik Ismail, SH, MH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 04.00wib pelaku E  berhasil di amankan oleh anggota unit 4 Subdit III di dusun mudo desa sekumbung kecamatan taman rajo kabupaten muara jambi, selanjutnya tersangka dibawak kekantor Ditreskrimum polda sumsel, untuk dilakukan penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan baju korban sepray berlumuran darah , satu batang behel satu bungkus mi terdapat sidik jari tersangka, pasal yang disangka pasal 338 KUHP pidana atau pasal 365 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”

Editor : Mastari /Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.