Liputanabn.com | Palembang – Subdit lV Ttipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap dua orang karyawan pengoplos minyak solar bersubsidi. Kedua orang yang di tangkap FJ (21) warga kabupaten Empat Lawang dan JM (16) warga Medan Sumut, selasa (09/01) sekira pukul 00.30 wib.
Kedua tersangka di tangkap saat berada di gudang BBM ilegal di jalan Talang Kramat kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
“Kabid humas Polda Sumsel Kombes Sunarto yang di dampingi kasubdit lV tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, dua tersangka merupakan pekerja bertugas mengoplos BBM ilegal.”Ujarnya.
BBM yang di Oplos jenis solar subsidi dengan solar ilegal, di oplos dengan diaduk menggunakan kayu menghasilkan seperti aslinya produksi pertamina, setelah itu BBM di pasarkan ke masyarakat.
Perbandingannya 300 solar subsidi di campur 100 liter solar ilegal.
“Dua orang pemilik gudang (AM) dan pengawas (RF) masih di kejar, kasus akan terus di kembangkan termasuk bahan yang di gunakan tersangka untuk mencapur BBM,” ujar Sunarto.
Dalam gudang di temukan barang bukti 23 Baby tank kafasitas 1000 liter, 18 kosong dan 5 solar subsidi, 1 tedmond kafasitas 5000 liter, 2 mesin pompa, 1 flow meter, 2 selang dan 1 kayu sebagai alat pengaduk, tambahnya.
Tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar.
Editor : Mastari / Bolok