Liputanabn.com | Palembang – Terlihat masih adanya gudang BBM yang masih aktif dan beraktivitas dan beroperasi di JL. Seroja No 45. RW.06 kelurahan Talang Jambe. Kecamatan Sukarame .Kota Palembang. gudang tempat penerimaan bahan bakar minyak yang diduga BBM bersubsidi dibeli oleh Big Bos yang berinisial (RN.) Selasa. 23/01/2024
Diduga (RN.) sebagai bos yang membuka bisnis ilegal. dari pantauan tim awak media di lapangan gudang tersebut masih beraktivitas dan gudang tersebut berada di JL. Seroja No 45 RW 06 Talang Jambe Kecamatan Sukarame Kota Palembang
Menurut warga sekitar gudang tersebut buka malam Hari guna menghindari dari kedatangannya LSM dan wartawan baik pun itu dari petugas kepolisian dan gudang tersebut baru dan belum lama
Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operan, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM Ilegal tersebut.” Ucap warga setempat.
“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.
Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” masih saja ada oknum yang berbisnis BBM Ilegal seperti yang ada di kelurahan Talang Jambe tepatnya di JL. Seroja, kecamatan Sukarame. Kota palembang. Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya
“Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.
hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.” Tuturnya (tim)
Editor : Bolok