Liputanabn.com | Palembang – Kodam II/Swj memproses hukum seorang oknum anggota TNI AD yang berdinas di Kesdam II/Swj , Serda AN atas permasalahan desersi dan dugaan tidak pidana penipuan terhadap sdr Julian Kusnadi (45).
Kepala Pusat Penerangan Kodam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra P mengkonfirmasikan bahwa oknum anggota dari Kesdam II/Swj (Serda AN) dilaporkan oleh Sdr Julian Kusnadi pada bulan November 2023.
“Terdapat 2 pengaduan yaitu di Pomdam II/Swj dan di Denpom II/1 Bengkulu dari Sdr Julian Kusnadi yang kemudian diproses oleh Denpom II/1 Bengkulu,”terang Kapendam.
“Hingga saat ini, Pomdam II/Swj telah menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan terhadap pelapor,”tambah dia.
Dalam kurun waktu yang sama, lanjut Kapendam, Serda AN telah dilaporkan desersi oleh pihak Kesdam II/Swj .
“Berdasarkan laporan desersi, pelimpahan perkara dan permintaan bantuan pencarian dari Kesdam kepada Pomdam II/Swj maka kepada Serda AN dilakukan proses penyidikan dan hingga akhirnya oleh Pomdam II/Swj diserahkan perkaranya kepada Otmil Palembang,”urai Sapta.
“Terkait dengan proses pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan Serda AN, masih berlanjut dilakukan oleh Denpom Bengkulu…dan akan dilakukan permintaan keterangan dari istri sdr Julian Kusnadi sebagai saksi,”tandas dia
“Untuk masalah dugaan penipuan, karena masih proses penyidikan maka kami belum monitor sejauh mana akan tetapi bisa dicek melalui pelapor karena tentunya pelapor sempat memberikan keterangan kepada Denpom. Demikian juga untuk proses hukum selanjutnya silakan bisa di cek ke Otmil Palembang dan hingga kini Pomdam masih melakukan pencarian oknum tersebut…sebagaimana perintah Pangdam II/Swj, setiap pelanggara akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkas Kapendam.
Editor : Bolok