Adanya Gudang Penampungan BBM ilegal Yang Berlokasi di Jalan Raya Lintas Indralaya Prabumulih Tepanya di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara

oleh -151 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan ilir – Diduga sebuah gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak memiliki izin resmi dari pemerintah masih tetap melakukan bisnis Illegal , gudang tersebut berlokas dipinggir Jalan Raya Lintas Indralaya- Prabumulih, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Pemilik gudang ini seakan kebal hukum, padahal belum lama ini tim gabungan Polda Sumsel, Pomdam II/ Sriwijaya, Subdenpom II/ 4-1, Koramil Gelumbang, Satpol PP dan perangkat desa melakukan pembongkaran gudang diduga illegal didaerah tidak jauh dari lokasi tersebut.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa gudang tersebut belum lama buka kembali didaerah tersebut.

“Gudang itu kalau siang hari kelihatan sepi Pak, seakan tidak ada aktivitas sama sekali. gudang itu mulai beroperasi sore hingga malam hari,” katanya RL kepada awak media, Sabtu (01/02/2025).

Berdasarkan keterangan darinya, kalau pemilik gudang penampungan BBM diduga Illegal tersebut adalah milik DL dan HN.

”Tolong Pak dirahasiakan nama saya, karna kalau sampai tahu pemilik gudang kami yang memberikan Informasi, kami pasti terancam,” katanya yang minta namanya dirahasiakan.

Dia melanjutkan, bahwa ditempat itu pernah terjadi kebakaran hebat dan sejak dari kebakaran itu, tempat tersebut lama terbengkalai.

“Kami takut terjadi kebakaran seperti yang sudah sudah ditempat tersebut,” ungkapnya.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami selaku warga setempat, kenapa ditempat lain baru baru ini di tutup dan dibongkar aparat, tapi gudang ini malah berani buka baru dilokasi itu,” ucapnya.

Diungkapkannya, mungkinkah pemilik dari gudang penimbunan BBM diduga ilegal tersebut berani buka dikarenakan memiliki orang kuat sebagai dekengnya, sehingga membuat dia seakan kebal hukum hingga berani melakukan bisnis terlarang itu.

Saat tim awak media ini mengecek kelokasi tersebut pada malam hari, ternyata benar gudang tersebut masih beraktifitas. Padahal Kapolda Sumsel  telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak seluruh praktik Illegal apapun di wilayah hukum Polda Sumsel.

Hal ini dilakukan agar terwujud lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan, salah satunya penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus.

Demgan adanya temuan ini, awak media akan melaporkan langsung kepihak yang berwajib yakni Polda Sumsel. Supaya cepat dilakukan penindakan dan siapa saja yang terlibat langsung dengan gudang tersebut dapat segera ditindak tegas.

Adanya kegiatan tersebut, maka pemilik gudang tidak jelas jelas melanggar Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah berani mengabaikan atensi Kapolda Sumsel.

Berharap dengan adanya Kapolda Sumsel membentuk Satgas penanganan Illegal Driling dan Illegal Refenery, wilayah hukum Polda Sumsel betul betul kondusif dan tidak ada lagi yang melakukan bisnis Illegal tersebut.”  (Red tim)

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.