Aksi JPKP Banyuasin Pertanyakan Pengunaan Dana Desa Sungai Naik Rantau Bayur

oleh -577 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN – Jaringan Pendaping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin kembali melakukan aksi turun kejalan.

Kali ini menyoroti pengunaan dana desa dan beberapa tindak lanjut laporan mereka yang sejauh ini belum ada kejelasan di Inspektorat Banyuasin.

Hari ini kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin Kembali mendatangi Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin guna melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel. Jelas Indo Sapri ketua JPKP Banyuasin, Kamis (5/10/2023).

Setelah dilakukan Investigasi dan Tinjau Lapangan terdapat beberapa kegiatan penyaluran Dana Desa yang diduga Mark Up dan Fiktif antara lain dugaan Mark Up Pembangunan Pos Keamanan Desa, tidak ditemukannya Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, serta kegiatan-kegiatan lainnya Bahkan tidak terlihat Aktivitas Pemerintahan di Kantor Desa.

Selain menyampaikan surat resmi dengan Nomor : 0193/JPKP/BA/X/2023 Perihal : Permohonan Lidik dan Audit APBDes Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur Tahun Anggaran 2021 Hingga 2023, aksi kami har: ini bermaksud juga mempertanyakan tindaklanjut dari surat-surat sebelumnya antara lain surat Nomor : 01 70/JPKP/BA/V/2023 tanggal 4 Mei 2023 Perihal : Permohonan Lidik dan Audit APBDes Desa Dalam Wilayah Kecamatan Sumber Marga Telang TA 2022 serta nomor : 0193/JPKP/BA/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 Perihal : Permohonan Lidik dan Audit APBDes TA 2022 yang berisi permohonan lidik dan Audit penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) di Seluruh Desa dalam kecamatan Tungkal Ilir serta Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago dan Desa Teluk Payo Kecamatan Banyuasin Il Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 yang diduga kegiatan penggunaan tersebut Mark Up dan Fiktif.

Ditambahkan Sekretaris JPKP Banyuasin Budi Setiawan Melihat dan menilai dari keadaan diatas , maka kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin melalui aksi ini menyatakan sikap diantaranya sebagai

berikut :

1. Mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk memanggil dan Memeriksa Kepala Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
hingga 2023.

2. Mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk membuka Hasil Audit Dana Desa di
Kecamatan Sumber Marga Telang dan Kecamatan Tungkal Ilir Tahun Anggaran 2022 serta Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago dan Desa Teluk Payo Kecamatan Banyuasin ll.

3. Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin agar segera diproses secara Hukum jika Terdapat Temuan Penyelewengan Dana
Desa.

4. Mendesak Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk Mundur dari jabatan nya jika tidak mampu menjalankan tugas sécara profesional. Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti Untuk berdirinya kejelasan dan ketegasan serta sikap profesionalitas di Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Masa Disambut Ali Mukhtar Auditor, Pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi kawan – kawan JPKP.

Segera kami tindaklanjuti untuk Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur, untuk hasil beberapa desa yang telah dilaporkan sebelumnya nya, mengenai hasil akan kita sampaikan ke JPKP Banyuasin.

“Kami siap memberikan informasi lebih lanjut untuk hasil laporan JPKP Sebelumnya,” tutup Ali. (Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.