Liputanabn.com // MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas Kegiatan acara seksi Humas dan jajaran Polres Musi Rawas mengelar dialog publik tentang Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis yang digelar Mabes Polri melalui zoom meeting bertempat diruangan Pesat Gatra 31/05/2023

Namun sangat di sayangkan Menuai kritik dan protes dari beberapa Ketua dan Anggota Organisasi Wartawan yang ada di Musi Rawas melalui grub WhatsApp Polres Mura Update Jumat 02/6/2023.

Dialog publik tersebut diikuti seluruh Polda dan Polres se Indonesia dan di Polres Musi Rawas di laksanakan di ruangan Pesat Gatra. Kegiatan ini menghadirkan nara sumber dari Ketua komisi hubungan antar lembaga dan luar negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, Praktisi Komunikasi/ Akademisi Vokasi Universitas Indonesia, Dr Devie Rahmawati dan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Basuki Effendy serta Kepala Divisi Hukum Polri yang diwakilkan oleh Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra.

Dari beberapa rekan media yang tergabung di WhatsApp grup Polres Update mempertayakan kenapa kegiatan tersebut mereka yang tergabung diorganisasi wartawan tidak diundang dan tidak ada pemberitahuan diacara seksi humas serta jajaran polres dialog bersama wartawan.

Salah satu Ketua organisasi yang ada di kabupaten Musi Rawas merasa kecewa saat di konfirmasi Zainuri selaku Ketua FKWS Musi Rawas mengatakan “ Seharusnya jika ada kegiatan yang menyangkut Pers pihak Humas Polres Musi Rawas mengundang seluruh perwakilan Organisasi Pers yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Dengan demikian agar tidak terjadi cemburu sosial sesama pers satu dengan yang lain. Tegasnya

Kami seluruh media selalu melakukan yang terbaik untuk Polres Musi Rawas, terutama mengenai publikasi kegiatan di Polres. Berita-berita kegiatan Polres yang kami terbitkan tanpa mengharapkan apa-apa, kami rela menghabiskan waktu dan Kuota untuk menerbitkan berita. Ujarnya

Bahkan bagi yang tidak tergabung di Grup Polres Mura Update tatap menerbitkan berita kegiatan Polres, Misalkan anggota Forum Komunikasi Wartawan Silampari (FKWS), tiap Rilis yang dikirim ke grup selalu di teruskan di Grup FKWS, supaya rekan-rekan FKWS yang tidak tergabung di Grup Polres Mura Update juga bisa terbitkan berita kegiatan Polres. Tutupnya

Saat awak media mengkofirmasi langsung ke bagian Humas Polres Musi Rawas Iptu Herdiansyah melalui via WhatsApp mengatakan “ Ooh yg acara Zoom Meeting hari rabu kemaren acara dr Div Humas tp undangan sesuai TR saja.”
(Tim FKWS)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH disampaikan oleh Kasubbag rehab pers Bid Propam Polda Sumsel Kompol Lukmannul Hakim SH MSi terus memberikan motivasi dan semangat kepada personel Polri yang telah menjalani hukuman disiplin maupun kode etik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel, saat membuka acara pembinaan dan pemulihan profesi anggota Polri, di ruang Bhayangkara Sejati Gedung Bid Propam Mapolda Sumsel, rabu (31 /05/2023).

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Rabu sore (31/05/2023), Kapolda Sumsel Irjen PolA.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan,maksud dari kegiatan itu adalah untuk memberikan support kepada personel Polri yang telah menjalankan hukuman dari sidang disiplin atau sidang kode etik agar bisa berubah menjadi personel Polri yang mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Tri Brata dan Catur Prasetya. “Serta mengingatkan personel untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi,” kata Supriadi.

Menurutnya, latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini karena masih banyak komplain terkait profesionalisme anggota Polri dalam melaksanakan tugas. “Banyak komplain dan pengaduan terkaitdengan profesionalisme anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Akibatnya masih ada beberapa oknum anggota Polri yang melanggar peraturan dan telah dilakukan penindakan oleh Bidang Propam sebagai fungsi pengawas internal,” katanya.

Supriadi menyampaikan, bahwa pimpinan Polri berharap para personel yang pernah melakukan pelanggaran agar tidak merasa putus asa karena pernah bermasalah dalam bertugas. “Para personel yang pernah bermasalah agar tetap semangat, masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri, disiplin,dan tetap semangat menjalankan tugas dan berkompetisi positif untuk meningkatkan karier,” ucapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 15 personel dari Satwil jajaran Polda Sumsel dengan pengecekan urine kepada peserta dengan hasil tidak ditemukan personel yang menggunakan narkotika dan obat terlarang dari Tim Biddokkes Polda Sumsel Paurkeskamtibmas Subbid dokpol Pendatu dr. M. Rizky desmadia,sekaligus menyampaikan materi penyalahgunaan narkotika dan pemeriksaan urine.
nara sumber selanjutnya
Kabag Psikologi Ro SDM Polda Sumsel Kompol Suparyono M,Psi dan IPTU Eka marwati,M.Psi dengan materi Pemetaan dan Pemotivasi Psikologi.

Pada kesempatan tersebut Kaurmitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel Pembina Darul.Jalal ,S.AG, M.M dengan materi Binrohtal tema manfaatkan kesempatan hidup untuk menebar kebaikan, kemudian Kasubbid provos Bidpropam Polda Sumsel diwakili AKP Hendri Agus, S.H, M.Si Jabatan Kaurgakkum Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel materi tentang Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin anggota Polri.

Sedangkan Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel diwakili Kompol. M. Hermawansyah S.AG, M.Si Jabatan Kaur standarisasi Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel materi tentang Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Penutupan kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi oleh Kasubbagrehabpers Bidpropam Polda Sumsel Kompol lukmannul hakim, S.H,M.S.i. Kegiatan tersebut berlangsung satu hari dengan Tema pembinaan dan pemulihan Profesi Polrikita tingkatkan SDM Unggul untuk mewujudkan Polri yang Presisi ujarnya (Bolok)

Editor : Mastari

Liputanabn.com | Serpong – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan.

“Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023).

Menurut Sigit pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO. Saat ini kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja.

“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat,” ujar Sigit.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Maraknya penambang Galian C ilegal di JLN,Maja Koleang desa. Cilayang ,Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Provinsi Banten, yang diduga ilegal,” Penegak perda kabupaten dan aparat penegak hukum APH. di buat tidak berdaya seakan akan tutup mata, padahal kegiatan tersebut sangat pulgar dan wara wiri nya dum truk. Yang mengangkut penambangan hasil ilegal mining tersebut. Rabo 31/05/2023.

Di sinyalir pihak aparat Desa dan penegak hukum hanya diam membisu tanpa kata. Mungkinkah sudah kalaborasi dan kerja sama untuk melancarkan modus dugaan tambang ilegal tersebut dan seperti tudingan aktipis bahwa pemerintah Desa dan APH Juga kasatpol pp nya sudah di sumpel dapat jatah dari hasil kejahatan ilegal mining supaya diam tak berkutik.

Mungkin di kabupaten lebak di duga sudah budaya dan dinasti hukum memihak terhadap pengusaha yang notabene nya sebagai penguasa. Di lihat dari kacamata hukum selalu para pengusaha tambang Galian C ilegal di kabupaten lebak itu kuat. dan terkesan kebal hukum tanpa melihat dampak kedepan nya akan seperti apa. Lingkungannya nanti
Padahal itu sangat berpotensi longsor dan banjir , karena pengeroposan tanah dan perbukitan

Pihak perhutani pun seolah tidak ada tindakan yang independen terhadap para pelaku usaha dan penambang yang di tanah perhutani malah di duga adanya pembiaran atau di lindungi nya padahal kewajiban nya sebagai petugas perutani untuk menjaga exploritasi hutan agar hutan nya hijau nyaman dan aman tidak di ganggu oleh para oknum penambang tersebut.

Sedangkan pada pasal 158 undang undang tersebut di sebutkan bahwa orang yang sengaja melakukan penambangan tanpa ijin. Di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 000 000 000,termasuk juga setiap orang yang memiki IUP. pada tahap eksplorasi terbukti melakukan kegiatan oprasi produksi, di pidana dengan penjara di atur dalam undang undang tersebut. Pasal itu sudah jelas tetapi para pengusaha tambang tersebut seakan akan pasal tersebut hanya mainan saja. Dan tidak takut.

Tim Lembaga Lodaya Pejajaran wilayah provinsi banten.Hermawansyahyang selalu keritisi terhadap para oknum tersebut. Sangat memohon Kepada intansi dan intitusi yang terkait. Baik gubernur banten. bupati lebak. Kejaksaan agung. Mabes Polri, KPK , kementrian lingkungan hudup dan kehutanan. Segera mengepaluasi dugaan penambang ilegal. di desa Cilayang ,Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak provinsi Banten

” Kami berharap para pemegang kewenangan harus segera turun ke lokasi hususnya di desa Cilayang Kec.Curug Bitung Kab.lebak provinsi Banten , dan segera lakukan penindakan terhadap para pelaku, tersebut ” Ujar Hermawansyah

Terjadi nya banjir dan longsor di wilayah lebak banten karena pemerintah setempat kurang tegas terhadap para penambang ilegal, baik penambang, batu bara, emas pasir dan sebagainnya, kemana Apratur penegak Hukum, pemangku kebijakan? Apakah rumor adanya setoran dari para pelaku itu benar adanya??

Kepala desa Setempat saat di kompirmasi di kantor desanya beliau sedang tidak ada di kantor kemudian awak medi mengubungi melalui via WhatsApp saat di kompirmasi iya bilang maaf tidak bisa ketemu saya lagi Giat di luar.” Ujar kepala desa tersebut

Hingga Berita ini Di terbitkan belum ada tanggapan terkait adanya aktivitas Para penambang ini hingga berita ini kami terbitkan belum ada kepastian dari pemerintah desa tersebut.”

Reporter : Ichsan

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Pemkab Banyuasin melalui Camat Banyuasin III melakukan musyawarah bersama masyarakat Kelurahan Seterio yang sebelumnya melakukan aksi massa di halaman kantor Bupati Banyuasin terkait tuntutan over pass jalan Suak Taman menuju perkebunan warga seterio.

Camat Banyuasin III, Santo. S. Sos. M. Si. Didampingi Lurah Seterio, Rusdi dan Sekretaris Lurah, Imam Ghozali. menyampaikan kepada perwakilan warga yang hadir bahwa hasil dari rapat internal bersama Wakil Bupati Banyuasin dan pihak Waskita Sriwijaya Tol, tuntutan warga dikabulkan oleh pihak Waskita Sriwijaya Tol meskipun tidak sepenuhnya.

Hadir dalam kegiatan, Humas Waskita Sriwijaya Tol, Randi. Humas PT. Yasa Patria Perkasa, Ali Sardani. Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan, Babinsa Koramil 430/01 Pangkalan balai. Serta Tokoh Masyarakat, Perwakilan warga Seterio dan staf kelurahan. Kegiatan berjalan aman dan kondusif dengan ditutup penandatanganan kesepakatan bersama.

“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan WST dan Pemkab Banyuasin, saat itu management WST akan mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan over pass dengan volume 2 Meter, alasannya kalau 4 meter tidak memenuhi standar, namun bagi warga masih bisa membawa hasil bumi mereka,”Ucap. Camat Banyuasin III Santo. S. Sos. M. Si. Ketika dibincangi, Selasa. 30/5/23.

Dirinya berharap, dari jembatan yang dibangun oleh pihak Waskita Sriwijaya Tol dapat menjadi solusi bagi warga, sebab jembatan sangat berguna bagi masyarakat dalam membawa hasil bumi mereka untuk dijual dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Tentu harapan kami apa yang di akomodir oleh pihak perusahaan dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat, dan saya minta kepada Kelurahan, RT dan RW untuk dapat mensosialisasikan ke masyarakat hasil dari rapat tersebut, semoga kita selalu rukun dan damai, dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi,”Ujarnya.

Sementara itu, Humas Waskita Sriwijaya Tol. Randi. Ketika dibincangi mengatakan bahwa pimpinan Waskita Sriwijaya Tol siap mewujudkan tuntutan masyarakat agar mendapatkan jembatan untuk masyarakat membawa hasil pertanian mereka.

“Sebelumnya kita sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyuasin dari pertemuan tersebut pimpinan menyetujui pembangunan jembatan untuk masyarakat,”Ucapnya.

Dirinya menegaskan, untuk pembangunan masih melalui proses dan tahapan terutama proses uji lab tanah apakah akan dipasang pancang atau pengeboran.

“Untuk waktu pembangunan kita belum tahu kapan, yang pasti kita akan melakukan uji lab terlebih dahulu apakah tanahnya di bor atau di pasang pancang, kami dari pihak PT meminta dukungan dari masyarakat agar proses pengerjaan bisa berjalan dengan lancar,”Ujarnya.

Terpisah, Sulaiman perwakilan dari masyarakat Seterio mengucapkan terima kasih atas hasil yang mereka terima dari tuntutan mereka yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah sudah ada titik terang, tuntutan masyarakat dikabulkan, Terima Kasih Camat Banyuasin III, Terima Kasih Wakil Bupati Banyuasin, “Ucapnya.

Dirinya siap membantu proses pembangunan Jembatan penyeberangan ke Suak taman tersebut, dan berharap proses pengerjaan dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan.

“Kami mewakili masyarakat siap menjalankan perintah Camat Banyuasin III, mensosialisasikan ke masyarakat, dan membantu lancarnya pembangunan jembatan tersebut, semoga proses pembangunan dapat berjalan aman dan lancar tanpa ada hambatan apapun,”pungkasnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin- Pemerintah Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III terima kunjungan tim monitoring dan evaluasi pembangunan yang menggunakan Dana Desa dari Pemerintah Pusat, Senin (22/05/2023).

Dikatakan Kepala Desa Galang Tinggi Mulyadi, tim monev yang datang ke Desanya dalam rangka pembinaan dan pendampingan serta pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Bentuk pendamping dan pembinaan agar penggunaan dana desa terarah, adapun kegiatan tahap pertama dari dana desa yaitu pembukaan badan jalan di RT 20, plat deuker di RT 19, pembangunan siring di RT 05, pembangunan siring di RT 12 dan juga pembangunan lainnya menjadi perhatian tim monev,” jelasnya

Camat Banyuasin III Santo. S.Sos., Msi. Yang di wakili oleh Sekcam Zainul Ikhsan S.Sos., Msi. Mengatakan, dalam melakukan munev selain Tim kecamatan juga melibatkan pendamping Desa, pendamping teknis Kabupaten, Inspektorat dan juga berlanjut ke Desa Petaling dan kemudian ke Desa Terentang.

Tim Munev akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi Kegiatan fisik yang didanai Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kunjungan langsung tim munev ke lokasi kegiatan, bertujuan untuk melihat secara langsung guna memperoleh gambaran rill pelaksanaan kegiatan fisik, Hal ini untuk dijadikan bahan evaluasi, kedepan, kajian, pembinaan dan tidak pembangunan badan jalan dan pembangunan siring di Desa ini”, Ujarnya.(Erwan)

Editor :Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin telah merealisasikan Anggaran Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2023, maka Tim Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Rabu (24/05/2023).

Monev mulai dari hasil fisik maupun non fisik yang dikerjakan melalui Dana Desa tahap pertama di Desa Tanjung Beringin

Sebelum Tim Monev Kecamatan Banyuasin III Tinjau Pembangunan di Desa Tanjung Beringin Camat Banyuasin III Santo.S.Sos.,M.Si diwakili oleh Sekcam Zainul Ikhsan S.Sos.,M.Si yang sebelumnya melakukan pemeriksaan Administrasi.

Zainul Ikhsan,S.Sis.,M.Si mengatakan, dalam melakukan Monev selain Tim Kecamatan juga melibatkan pendamping desa, pendamping teknis kabupaten, dan Inspektorat.

Tim Monev akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan fisik yang didanai Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Kunjungan langsung tim monev ke lokasi kegiatan, bertujuan untuk melihat secara langsung guna memperoleh gambaran rill pelaksanaan kegiatan fisik. Hal ini untuk dijadikan bahan evaluasi kedepan, kajian, pembinaan dan tindak, pembangunan RTLH dan Pembangunan Siring di Desa ini Luar Biasa’’ ujar Sekcam. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banda Aceh – Sebanyak 76 pengurus IWO Indonesia provinsi Aceh yang terdiri dari DPW dan DPD, 53 dari DPW, 8 orang mewakili DPD Aceh Tenggara, 5 orang mewakili DPD Aceh Utara – Lhokseumawe, 4 mewakili DPD Aceh Pidie dan 6 terdiri dari penasehat dan pembina DPW Aceh

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Provinsi Aceh resmi dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia, H. NR. Icang Rahardian SH Periode 2023 – 2028 di Aula Hotel Grand Aceh Selasa, (30/05/2023).

NR. Icang Rahardian SH meminta kepada seluruh pengurus ikatan Wartawan Online Indonesia yang ada di provinsi Aceh baik DPW maupun DPD agar menjadi jurnalis yang terpercaya dan dicintai masyarakat demi pembangunan dan juga ciptakan jurnalis di daerah untuk bisa lebih mengedepankan UU Pers NO 40 tahun 1999, Semoga ke depan IWO-I provinsi Aceh dapat menjadikan organisasi wartawan yang berkualitas sehingga berdampak untuk kemajuan bangsa, ucap Icang Rahardian SH.

Dalam pelantikan DPW dan DPD IWO Indonesia Provinsi Aceh, Turut dihadiri DPD IWO-I Kabupaten Aceh Besar, DPD IWO-I Kabupaten Pidie, DPD IWO-I Kabupaten Pidie jaya, DPD IWO-I Kabupaten Aceh Utara/Lhokseumawe dan DPD IWOI Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain itu turut juga dihadiri penasehat DPW Aceh Ibnu Sina Musa, SE, Pembina DPW Aceh Letkol Teguh dan Bendahara DPP Serta Penasehat DPP, serta sekjen DPP Epih Fauzi.

Ketua DPW Aceh Dimas KHS AMF menjelaskan, Selasa 30 Mei 2023, saya sangat bersyukur atas pelantikan bersama antara DPW Aceh dan DPD berjalan dengan penuh keakraban dan persaudaraan, sehingga membuat saya hari ini sangat bahagia, momen ini yang tidak akan pernah saya lupakan, bagaimana keakraban dan kekompakan antara DPW dan DPD, baik saya selaku ketua DPW Aceh bersama ketua DPD DPD seperti Ketua DPD Aceh besar pak Khairan Manggeng, Ketua DPD Pidie pak Herman Hartono Ginting, ketua DPD Aceh Utara-Lhokseumawe Rasyidin yang biasa di sapa Siwah rimba dan DPD Aceh Tenggara pak Ilyas, cuma sangat disayangkan, DPD Aceh Timur tidak hadir dalam pelantikan karena ada suatu hal sehingga DPD Aceh timur berhalangan hadir dalam acara pelantikan bersama, lanjut Dimas KHS AMF Ketua DPW Aceh

Ia juga mengatakan, kebahagiaan ini bercampur haru, kini tinggal bagaimana kami menyusun program, karena program ini harus selaras antara DPW dan DPD, jadi tidak ada yang berbeda tentang program yang akan kami susun nanti, program yang akan kami canangkan nanti adalah memperbaiki mutu SDM (Sumber Daya Manusia) jurnalistik untuk menjadi yang lebih profesional, baik dalam bentuk membentuk etika dan tabiat pengurus IWO Indonesia maupun pelatihan dan pelatihan jurnalistik, ini yang harus kita lakukan untuk meningkatkan mutu SDM jurnalistik, seluruh pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) agar menjadi jurnalis yang terpercaya, ucap Dimas kHS AMF.

Ia juga berharap seluruh pengurus pengurus, baik DPW Aceh maupun DPD harus terus melakukan sinergitas dengan pemerintah, baik pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk memajukan bangsa Indonesia, khususnya provinsi Aceh.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Ogan ilir – Berkembangnya berita tentang munculnya calon ketua PWI Priode 2023/2026 mulai menuai pro dan kontra ,pasalnya sejak diterima berkas pencalonan timbul isu isu yang tidak sedap.

Adapun isu tersebut adanya salah satu kandidat diduga melanggar peraturan dasar serta kode prilaku wartawan

Menurut sumber yang dapat dipercaya namun tidak mau disebutkan namanya bahwa salah satu kandidat berinisial (HP.) terdaftar disalah satu stap instansi pemerintahan.

“Memang benar pak ..!..mantan PLT. ketua PWI sudah lama terdaftar sebagai staf Prokopim Setda kabupaten Ogan Ilir,kalau ingin buktinya cek saja dibendahara bagian protokol komunikasi pimpinan ( Prokopim) setda kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu Mantan Ketua PWI Ogan Ilir Periode 2020-2023 Yasandi mempertanyakan pencalonan Henny Primasari sebagai calon Ketua PWI Ogan Ilir yang akan digelar Rabu (31/5/2023) mendatang.

Menurutnya, Henny diduga telah melanggar Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI terkait pencalonan ini.

Yang pertama kata Yasandi, Henny diduga melanggar PD/PRT Organisasi, dimana pada Bab V Pasal 26 poin 2 dimana pada poin tersebut tertulis

: Pengurus PWI Pusat/Propinsi/Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan pengurus Parpol dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah.

Menurut informasi serta data dan dari sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, Henny diduga terdaftar sebagai honorer staf pada Bagian Protokol Komunikasi

Pimpinan di Sekda pemerintah Kabupaten OI dan terindikasi kuat telah menerima tunjangan gaji dari Pemkab Ogan Ilir, siilahkan diperiksa di instansi terkait, sebagai cek and balance sebagai konfirmasi” tegas Yasandi, Senin (29/5/23).

Selain itu lanjut Yasandi, Henny ini juga kan dicopot dari Plt Ketua PWI dikarenakan permasalahan tentang dugaan penerimaan jatah pengamanan minyak yang viral kemarin.

“Seharusnya ada sanksi terhadapnya, bukan malah dibiarkan koar-koar dimedia ingin mencalonkan lagi sebagai ketua,”ujar yasandi

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Kinerja Polres Banyuasin Patut mendapatkan apresiasi dalam tempo 1×24 jam, Jajaran Sat Reskrim Polres Banyuasin Sumatera Selatan

Pasalnya, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Karim Subandi (50), pengusaha kelapa sawit asal Banyuasin.

Aksi perampokan dan pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Peristiwa perampokan dan pembunuhan ini terjadi pada Kamis pagi (25/5/2023), di rumah korban Karim Subandi yang beralamat di Dusun II RT 06 Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, di dampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Safaruddin, menggelar press realase kasus ini di Mapolres Banyuasin, Senin (29/5/2023)

Kapolres menyampaikan, rilis ungkap kasus ini untuk tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan orang meninggal dunia. Berdasarkan LP. nomor 4 tahun 2023 Polres Banyuasin pada tanggal 25 Mei tahun 2022.

“Untuk ungkap kasus hari ini kita telah menangkap tiga dari 4 pelaku. Saat ini satu masih DPO atas nama Agus Setiawan. Tiga pelaku yang telah tertangkap, salah satunya Ari Widianto yang merupakan saudara dari saudara Karim subandi dan hubungan persaudaraannya adalah sepupu pelaku,” ujar Kapolres Ditegaskannya, Pelaku kita arahkan pasal pidana yaitu pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP“

Untuk secara detail kronologis kemudian peran dari masing-masing para pelaku nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kasat Reskrim,” ungkap dia

Kapolres juga mengimbau kepada salah satu pelaku yang saat ini belum tertangkap, untuk segera menyerahkan diri ke Polres Banyuasin dan mempertanggung jawabkan perbuatannya

“Kami dari Polres Banyuasin juga menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Almarhum yang menjadi korban kejahatan. Semoga arwah almarhum diterima oleh Allah SWT, Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Demikian yang kami bisa sampaikan. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejahatan yang seperti ini, sungguh tidak berperikemanusiaan dan sangat kejam,” pungkas

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan korban atas nama Karim Subandi yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2022

Lanjut dia, para pelaku, Arif, Rohis, Muji dan Agus sebelum kejadian, tepatnya pada Minggu 21 Mei 2023, sudah mulai merencanakan untuk merampok korban

Di sinilah, kembali dibahas untuk menghabisi nyawa korban, jika korban melawan

“Mereka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Di sana sudah ada Muji, Rois, dan Arif Widianto yang merupakan sepupu korban dan ada Agus yang saat ini masih DPO. Tindak lanjut dari pertemuan mereka itu di pukul 10.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim Dikatakan dia, bahwa keempat pelaku memiliki perannya masing-masing. Kejadian perampokan disertai pembunuhan ini, bermula pada hari Minggu beberapa pelaku Arif Widianto dan Agus sudah merencanakan untuk merampok korban

Bahkan hari Selasa, tanggal 23, pelaku ini berkumpul di rumah salah satu warga, bernama Bopeng, dan merencanakan untuk menghabisi korban. Kemudian, rencana itu kembali dimatangkan, bertemulah pelaku Rohis, Arif dan Agus

“Pada Rabu 24 Mei 2023, pelaku Arif dan Agus bertamu ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB. Kedatangan kedua pelaku diterima dengan baik oleh korban. Bahkan, korban sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun kepada pelaku,” terang dia

“Karena Arif ini adalah sepupu korban. Arif ini juga sudah biasa main, mampir bahkan menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangannya dengan tangan terbuka,” beber dia

Saat berada di rumah korban, kedua pelaku, Arif dan Agus dipersilahkan untuk membuat kopi dan makan di rumah korban

Sekitar pukul 01.00 WIB karena korban sudah mengantuk, maka korban pamit untuk tidur. “Nah saat korban ini tidur, datanglah pelaku Rohis membawa besi. Rencananya untuk mendongkel rumah korban,” jelas di

Barulah aksi perampokan yang berakhir dengan pembunuhan itu dijalankan oleh ketiga pelak

“Langsung terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan. Dengan modus operandi untuk menguasai harta milik korban. Berupa mobil dan BPKB,” papar di

Usai mengambil harta korban, ketiga pelaku langsung berpisah dan melarikan diri. Keempat pelaku, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal.”Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.