Baru Dua Hari Jabat Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Zakwan Rifqi Gasak Dua Pelaku Curat

oleh -26 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Tim Libas Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lokasi yang sama, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan cepat ini dilakukan tak lama setelah IPTU Zakwan Rifqi, S.Tr.K menjabat sebagai Kapolsek Lawang Kidul. Dua pelaku Curat berhasil diamankan oleh Tim Libas pada Jumat (3/10/25) kemarin.

Keduanya berinisial AS (34) dan RD (20), yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Kedua kasus ini menimpa korban berinisial SH dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

Kronologi Pencurian

Kasus pertama terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Desa Lingga.

Korban mengetahui kejadian setelah pegawainya hendak menggunakan kipas angin, namun ternyata barang tersebut sudah raib. Setelah dicek, sejumlah barang lain di lantai 2 kontrakan juga telah hilang.

Adapun barang yang dicuri antara lain: 1 unit speaker aktif merek DAT, 6 tabung gas 3 kg, 10 bungkus rokok, 24 botol minuman ringan, 1 kipas angin merek Maspion, dan 1 kompor gas merek Rinnai.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta kemudian segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Libas Polsek Lawang Kidul bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas awalnya mengamankan pelaku AS di rumahnya di Desa Lingga I, di mana ia didapati tengah tertidur.

Tanpa perlawanan, AS diamankan beserta barang bukti berupa kipas angin tegak merek Melhome dan tiga tabung LPG 3 kg.

Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada pelaku kedua, RD, yang diketahui bekerja di area Tambang Tal Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul. Tim Libas kemudian melakukan penangkapan saat RD tengah beristirahat di lokasi kerjanya.

Dari tangan RD, polisi menyita satu unit speaker aktif merek DAT dan satu unit kipas angin pendek merek Cosmos.

Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas (buron).

Menanggapi keberhasilan ini Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, membenarkan pengungkapan dua kasus Curat tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Lawang Kidul IPTU Zakwan Rifqi, S.Tr.K, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus Curat ini adalah hasil kerja cepat dan terarah Tim Libas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul,” ujar Iptu Zakwan saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Senin (6/10/25).

Menurutnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Kapolsek.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.