Liputanabn.com | PALEMBANG – Era globalisasi dan reformasi yang penuh dengan tantangan telah menjadikan Polri dituntut mampu memelihara kamtibmas dengan menangkal setiap ancaman nyata, mencegah potensi ancaman dan mendeteksi setiap gerakan yang membahayakan kamtibmas termasuk radikalisme dan intoleransi.
Radikalisme merupakan suatu faham menginginkan sebuah perubahan atau pembaharuan dengan cara drastis hingga ke titik yang paling dasar dengan cara kekerasan. Sedangkan intoleransi merupakan perasaan yang menolak kepada orang atau kelompok lain yang berasal dari kelompok, golongan ataupun latar belakang yang berbeda.
Demikian diuraikan Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui amanat yang disampaikan Karo SDM Kombes Sudrajad Hariwibowo Sik Msi saat membuka acara sosialisasi penanggulangan dan pencegahan radikalisme, intoleransi bagi personel jajaran Polda Sumsel hari Selasa (20/2/2024) di Mapolda.
Pada acara yang diikuti sebanyak 438 personel perwakilan satuan kerja jajaran Polda Sumsel tersebut bertujuan meminimalisir dan mencegah masuknya paham radikal dan intoleransi dilingkungan Polda Sumsel dengan menghadirkan narasumber Kabid Agama Ekososbud Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Sumsel Drs. H. M. Yamin., M.Si, Ketua FKUB provinsi Sumsel Drs.H.Mal An Abdullah, M.HI
dan Sofyan Tsauri seorang mantan narapidana.
Sudrajad mengatakan intoleransi radikalisme sangat berbahaya bagi kelangsungan hiidup berbangsa dan bernegara di republik Indonesia.
“Sifat dan cara kekerasan tidak akan pernah mampu membawa pada kehidupan yang lebih baik, tapu justru sebaliknya, hanya akan menjadikan tatanan kehidupan bermasyarakat menjadi hancur,” paparnya.
Oleh karenanya, menurut Sudrajad diperlukan adanya tindakan nyata dalam upaya penanggulangan faham radikalisme dan intoleransi terutama dilingkungan kerja secara bersama sama antar unsur aparatur pemerintahan dan masyarakat.
Sudrajad mengharapkan materi mampu dicerna peserta dan nantinya mampu menosialisasikannya kembali kepada seluruh jajaran dan utamanya kepada masyarakat dilingkungan sekitar.
“Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme mengamanatkan kepada kita semua untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme, termasuk radikalisme dan intoleransi,” lanjutnya.
Sudrajad mengingatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tempat kerja hingga tingkat terluas seluruh masyarakat Indonesia.
“Cita cita para pendahulu memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa, ini harus terus kita jaga. Sudah banyak contoh dari negara lain yang tadinya aman tenteram makmur, tiba tiba menjadi negara yang hancur lebur. Penuh dengan konflik perpecahan berbau suku, Alagama dan ras (sara) yang tidak dapat diselesaikan hingga saat ini, tentu kita tidak ingin mengalami hal tersebut,” ujarnya.
“Jadikan momentum ini untuk melakukan pencegahan dalam penanggulangan secara dini terhadap bahaya radikalisme, intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga persatuan dan kesatuan bangsa di Indonesia tercinta tetap terjaga dan mampu kita wariskan kepada generasi anak cucu,” tutupnya.
Editor : Mastari Bolok