Caleg DPRD Provinsi Sumsel dari Partai Gerindra Diduga Lakukan Politik Uang

oleh -217 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Dugaan penemuan pelanggaran politik uang kepada masyarakat yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa tenang pada Caleg DPRD kota Palembang berisinial HRA dari dapil 1 dan Caleg DPRD Provinsi berisinial PRS dari Sumsel 1 dari partai Gerindra ,diJln Sultan Mansur lr Hijrah ll kelurahan 32 Ilir kecamatan Ilir barat ll kota Palembang Sumatra Selatan, Jumat(16/02/2014)

Informasi awal dugaan money politik dari satu warga yang berisinial AFR menerima amplod dari timses berisinial Yk dari caleg DPRD kota dan caleg DPRD provinsi dari partai Gerindra

Selanjutnya, kasus dugaan money politik sudah dilaporkan kepihak Polda Sumsel Bawaslu Sumsel dan dilanjutkan Kejati Sumsel,” tegas AFR ( yang melaporkan)

Dalam hal pihak Bawaslu Gakkundu Sumsel sangat merespon dari pelapor dengan baik
Uraianya:

Bahwa pelapor menerima informasi dari tetangga pelapor bahwa ada pembagian anplop yang

dilakukan oleh RT, Kelurahan 32 lir, Kecamatan lir Barat Il, Kota Palermbang.

Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 10.00 pelapor mendatangi rumah Bapak Yk selalu ketua RT

AFR menanyakan, “mano amplop aku pak RT?

Bahwa Bapak Yk menjawab, “ado. Kemudian Bapak Yk menyerahkan sebuah amplop

berwarna putih dalam kondisi tertutup diluar pekarangan rumahnya dan dua temannya melihat penyerahan amplop tersebut,jaraknya antara 2 meter dari pekarangan rumahnya.

Pelapor kemudian membawa pulang amplop tersebut ke rumah pelapor Sesampainya dirumah pelapor membuka amplop tersebut yang disaksikan oleh dua teman mereka, sdh ternyata amplop tersebut berisi uang tunai

Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan selembar kertas replika surat suara DPRD Provinsi dan kartu nama dari caleg DPRD kota.

Pada hal tersebut Akmal SH ECIH(www,adv-akmal.com) selaku pengacara dari AFR, menjelaskan mohon kepihak Bawaslu Gakkundu Sumsel harus bertindak tegas tanpa pandang bulu yang tercantum UU yaitu :

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284,

286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok.Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Money Politik adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu,” Pungkasnya ( pengacara dari AFR).

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.