Liputanabn.com | Banyuasin – Diketahui Tanah Jalur Hijau Atau Biasa Di sebut Tanah PU atau tana Pemerintah Sepanjang sejarah hidup Tidak boleh Mendirikan Bangunan Gedung atau Pabrik Padi Secara Permanen Apa lagi  pembangunan Pabrik Padi  Bantuan Dari Dinas Pertanian Atau Kementrian Pertanian Sudah Bertarap Internasional,  yang di maksud bertaraf Internasional Pabrik Padi Tersebut Alat atau Perlengkapanya Seperti Misalnya Mesin Proses, Sinar Laser tadinya Padi sinar kemerahan ataupun kesam Bisa Jadi Putih mulus, yang intinya Beras Biasa Kalau sudah di Giling Di Pabrik Padi RMYU bantuan Dari Kementan ini bisa jadi Beras Premium

Ada Dugaan Bantuan Pabrik Padi RMYU Dari Kementan ini untuk Pengajuan Profosal ke Kementrian Pertanian Waktu Di Buat Profosal Dokumen ataupun Data Diduga sengaja Di Palsukan oleh oknum Yang mengajukan ke Kementan terkait Data Hiba Tanah misalnya Sepanjang sejarah dan sepengetahuan kita yg namanya Bantuan Pisik Gedung ataupun Pabrik Padi Hiba Tanah harus jelas, Lucu saja Bantuan dari kementan ini bukanya sedikit Kalau di nominalkan dengan Uang Lebih kurang 5 Miliar kan lucu kalau bangunan Miliaran di bangun di tanah jalur hijau atau sering di sebut masyarakat Tanah PU,ada dugaan  pada waktu Pengajuan Profosal Kementan untuk mendapatkan bantuan  pembangunan Pabrik Padi RMYU Data atau surat-surat hibah Tanah maupun surat lainya sengaja di palsukan  oleh Mantan Kades Telang Rejo Hendri Kuswoyo

Sudah Tiga Kali gabungan Tim Lembaga maupun awak Media Mengadakan Investigasi dan Silaturahmi ke Beberapa Masyarakat sekitar dan Ulamak serta Perangkat Desa Telang Rejo Guna Mencari keterangan terkait Pabrik Padi RMYU yang Miliaran Rupiah, Yang Di Bantukan Untuk Desa Telang Rejo Oleh Kementan bisa-bisa nya gak di serahkan oleh MantanKadesTelangRejoHendriKuswoyo kepada Pemdes Ataupun Kepala desa terpilih Suyoto , banyak masyarakat yang kami sambangi menceritakan Pabrik Padi RMYU semenjak Di Bangun sudah bertahun-tahun Dibangun Pabrik Padi RMYU ini hanya Mangkrak tidak digunakan sama sekali ,Baru mulai Ada Aktivitas ditahun 2025 sekarang saja itupun Yang mengelolah Bukan Kami masyarakat telang Rejo pak yang mengelola Pabrik Padi RMYU Bantuan Kementan ini baik itu Pengelola atau pemodal maupun Yang bekerja di Pabrik Padi RMYU ini semua orang Dari Luar desa Telang rejo, ada dari Desa Telang Indah Ada juga dari desa Telang Karya, sementara kami asli  masyarakat desa telang Rejo Hanya jadi Penonton  pak Jelas Beberapa Warga Desa telang rejo saat di konfirmasi Tim media cetak maupun online.

“Lanjut Warga Yang Enggan di sebutkan Namanya sepertinya Bantuan Pabrik Padi RMYU dari Kementan ini yang Katanya lebih kurang 5 Miliar Kami duga  mau dikuasai sendiri oleh Pk Hendri mantan Kades Telang Rejo pak, karna Apa kami bilang seperti itu Karna sudah lebih kurang 3 tahun Pak kdes Yoto menjabat Sampai detik inipun, Belum ada selembar Dokumenpun yang di serahkan Pk hendri kepada Pemdes Telang Rejo maupun ke pk kdes yoto langsung, dari awal menjabat sepengetahuan kami selaku masyarakat di telang rejo ini Pabrik Padi RMYU Bantuan Kementan ini tidak di sera trimakan oleh Mantan Kades Telang Rejo Hendri Kuswoyo kepada Kades terpilih Pak suyoto, jadi sangat patut diduga Babtuan Pabrik Padi RMYU Dari Kementan ini mau di gelapkan oleh Pk hendri mau di kuasai cari untung sendiri tanpa memikirkan kami masyarakat asli kelahiran desa telang rejo ini, memang nya dari kementrian Memberikan bantuan berupa pabrik Padi yg sudah canggih ini hanya untuk Mantan Kdes hendri Kuswoyo sendiri Ucap HR dan JR kepada awak media .

Sudah Lebih kurang Tiga Tahun Hendri Kuswoyo mantan kades telng Rejo ini sudah tidak Menjabat sebagai kepala desa telang rejo paskah dikalahkan Suyoto kepala desa telang rejo yg terpilih sekarang ,namun Bantuan kementan yang di sebut RMYU Gudang Atau Pabrik Padi tidak kunjung Diserah terimakan Oleh Hendri Kuswoyo kepada Pemerintah desa telang rejo Ada apa sebenarnya dengan Mantan,” Tandanya (M.Budy)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN – Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH SIK MIK, di dampingi Kabag Ops Polres Banyuasin kompol Muhammad Syamsul Zachri, SH MSi, memimpin rapat awal kesiapan Operasi Ketupat Musi 2025, yang berlangsung di Gedung Interated Command Center Polres Banyuasin, Selasa (18/2).

Rapat ini dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Suwandi, SH MSi, Kasat Samapta AKP Vedria Sukri, SH, Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan, SH MH, KBO Sat Intelkam Iptu Masrukin,Kanit Lantas Polsek Talang Kelapa AKP Sugeng Rifai,Panit Intel Polsek Talang Kelapa Ipda Suherto,

Camat Talang Kelapa, Danramil Talang Kelapa diwakili Ba Taut Koramil Talang Kelapa, Bhabinkamtibmas Suka Moro,
Bhabinkamtibmas Tanah Mas, Bhabinkamtibmas Talang Buluh, Babinsa Tanah Mas, Babinsa Suka Moro, Babinsa Talang Buluh, Lurah Suka Moro, Lurah Rawa Maju, Lurah Tanah Mas, Lurah Tanah Mas Indah, dan Kades Talang Buluh.

Dalam sambutannya, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, mengingatkan tentang pentingnya persiapan menjelang perayaan Idul Fitri, mengingat kemacetan lalu lintas dan peningkatan kriminalitas yang biasanya terjadi.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam menjaga keamanan masyarakat selama perayaan Idul Fitri. Semua pihak diharapkan dapat mendukung kegiatan ini, termasuk dalam memastikan ketersediaan pangan, bahan bakar, dan keselamatan transportasi bagi pemudik.jelas Ruri.

Selain itu, potensi bencana alam dan gangguan kamtibmas lainnya juga perlu diantisipasi.Persiapan untuk penyelenggaraan sholat Idul Fitri juga menjadi fokus dalam rapat ini, dengan komunikasi kepada unsur keamanan dan instansi terkait lainnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir dan berharap rapat ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan dan pengabdian yang dilakukan dapat menjadi amal ibadah di hadapan Tuhan.

“Semoga Allah selalu memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara”.pungkas Ruri.

Adapun Rangkuman singkat giat rapat awal siap Ops Ketupat Musi 2025 yaitu mengenai Jalur alternatif yabg laik sepanjang 11 Km. Dimana Kasat Lantas AKP Suwandi menyampaikan agar
menyiapkan rambu – rambu peringatan dan petunjuk terkait alur dan arah jalur alternatif.

“Sosialisasi dilaksanakan dari sekarang serentak oleh seluruh stakeholder terkait fungsional jalur alternatif guna mengantisipasi kejadian laka lantas khususnya pada jalur alternatif,” ujar Kasat Lantas AKP Suwandi.

Ia juga mengatakan, Jam operasional kendaraan dump truck agar segera dibatasi,membenahi titik-titik jalan yang mengalami kerusakan, dan mendirikan Pos pantau pada titik-titik rawan macet dan krimina

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – terkait kabar miring atau disebut fitnah tentang kades budimulya kecamatan air kumbang kabupaten banyu asin provinsi Sumatera Selatan/ yang baru baru ini sempat memanas dengan masyarakat desa budimulya sendiri karena beredar isu isu kades tersebut membeli sebuah mobil pribadi jenis Terios mengunakan dana (pad) pendapatan asli desa tahun 2024 ternyata hanya isu saja,dirapat/ musyawarah dengan masyarakat desa budimulya berlangsung dikantor desa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 dihadiri Kapolsek air kumbang dan staf dari kecamatan air kumbang dengan menghadirkan ibu watin yang  membeli mobil tersebut untuk pak kades budimulya adalah memakai uang pribadi sendiri tidak memakai dana (pad) atau bentuk apapun dari desa,,baik itu dana desa atau dana apapun dari desa atau pemerintah begitu ucap ibu watin di hadapan masyarakat yang bermusyawarah dikantor desa budimulya

terkait kabar tersebut sengaja diduga sebar luaskan
oleh beberapa warga baru-baru ini, pada kesempatan ini Kepala Desa (Kades) Samirin menyatakan dengan tutur sapa yang lembut bahwa kabar miring tersebut adalah benar-benar fitnah yang sengaja dibuat oleh warga yang tak bertanggungjawab.

dalam musyawarah dengan masyarakat desa budimulya bahwasanya mobil tersebut adalah dibeli oleh ibu watin selaku  yang mengambil kan mobil untuk pak kades budimulya itu memakai uang kantong pribadi bukan berasal dari hasil panen sawit dari lahan bengkok desa budimulya dan juga bukan dari uang (pad) dan bukan Pulo dari uang kas desa ataupun bukan dari uang anggaran dana desa atau pun uang negara yang ada didesa ,,, mobil yang dipake pak kades budimulya itu memang benar dari uang pribadi nya sendiri,, ungkap Bu watin dihadapan Polsek air kumbang dan beberapa anggota dari Polsek air kumbang dan staf dari kecamatan air kumbang dan juga dihadapan masyarakat desa budimulya sendiri

Kapolsek air kumbang juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat desa budimulya dalam penyampaian dalam penyelesaian salah faham warga atau masyarakat dalam menduga kepala desa budimulya menggunakan uang (pad) untuk keperluan pribadi atau untuk membeli mobil itu belum tentu benar

Penyebaran berita bohong atau hoax dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 390 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
Pasal 390 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

maka dari itu Kapolsek air kumbang beserta staf dari kecamatan air kumbang meluruskan permasalahan salah faham antara masyarakat desa budimulya dengan kepala desa budimulya,,klw memang itu memang benar tentunya kami sebagai aparat tidak akan tinggal diam maka dari jika ada permasalahan sudah seharusnya diselesaikan dengan musyawarah seperti ini agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,,dan masyarakat juga memang harus tahu apa apa kegiatan didesa yang memang dianggarkan dari pemerintahan tapi masyarakat juga harus bisa apakah itu benar ada nya atau cuma hanya isu isu yang tidak jelas tujuan nya,

jadi kami selaku aparat penegak hukum setempat atau pihak Kapolsek menyatakan trimakasih karena warga desa budimulya dalam menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan kami juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat desa budimulya agar jika ada apa apa silahkan lapor ke pihak kepolisian

lanjut!! kades pun meminta pada kawan kawan media jika memang dapat temuan atau laporan dari masyarakat agar supaya hendak nya konfirmasi lah terlebih dahulu kepada yang bersangkutan supaya tidak menerbitkan berita yang dianggap opini karena tidak ada nya konfirmasi sebelum menayangkan berita Untuk itu, saya sarankan kepada rekan-rekan media sebagai mitra kami Kepala Desa, mengkonfirmasi jika menerima informasi seperti begitu agar memenuhi unsur etika jurnalistik.” pinta nya (M.Budy)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN – Proyek siluman Pembangunan Jembatan di Desa Telang sari, Kecamatan tanjung lago Kabupaten banyu asin provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari dana desa tahun 2024 tersebut dan menghabiskan anggaran Ratusan Juta seakan jadi sorotan Publik,nyatanya dari lokasi proyek tidak adanya Papan Informasi Publik.

Disinggung terkait pembangunan proyek jembatan tersebut, yang menggunakan dana desa berapa besar anggaran yang digunakan seakan enggan menjawab dan memilih bungkam tanpa ada jawaban satu katapun.

“Saya tidak tahu mas,itu urusan pelaksana,saya hanya sebagai kasi dikantor desa ini mas ucapnya namun disaat awak menanyakan tentang kades berada dimana dia hanya mengatakan kades lagi keluar

diselang waktu team media mencoba menghubungi kepala desa Telang sari melalui via telepon pribadi atau watsap pak kades dul Holik tidak merespon sama sekali hingga berita ini diterbitkan

sementara itu mengenai pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2024 Terlihat Sungguh miris sang kepala desa Telang sari membangun  2 titik jembatan dan juga menimbun jalan desa tanpa papan informasi yang terbuka untuk ketahui masyarakat, sehingga bisa dikatakan proyek siluman dan melanggar undang-undang keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpes Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerja bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan nama proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Ketidak adaan papan Informasi terkait pembangunan jembatan dan timbunan jalan didesa  menimbulkan pertayaan dikalangan masyarakat Desa Telang sari.Beberapa warga merasa kwatir dengan kurangnya tranparansi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut., yang diduga adanya pengelembungan anggaran dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan desa Telang sari demi kemajuan desa Telang sari seperti nya diduga hanya jadi ajang korupsi dan diduga hanya untuk memperkaya diri oleh kepala desa Telang sari kecamatan tanjung lago ini ungkap salah satu warga desa setempat

Pekerjaan pembangunan jembatan tersebut cara kerja dilakukan secara manual yang akan bisa berakibatkan jembatan tersebut tidak kokoh dan cepat ambruk dikarenakan bahan material yang digunakan tidak sesuai.perangkat desa juga mengatakan bahwa jembatan yang dibangun sebanyak 2 titik tersebut sepanjang 22 meter dan lebar 3 meter ternyata sangat jauh berbeda menurut perkiraan bahwa jembatan yang dibangun 2 titik tersebut berkemungkinan cuma sepanjang 12 meter paling panjang dan lebar 3 meter

Proyek yang diduga dikerjakan mengunakan dana desa oleh kades Telang sari dinilai tidak sesuai dengan standar.Banyak ditemukan kejanggalan dalam pekerjaan,seperti asal asalan dan diduga jadi ladang untuk meraup keuntungan pribadi dengan kata lain hanya untuk memperkaya diri sendiri bagaimana tidak  campuran bahan material yang digunakan dinilai sangat tidak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis.Hingga berita ini di publikasikan,papan nama proyek masih belum terpasang.

Proyek ini menjadi perhatian publik karena pemasangan papan nama proyek merupakan wujud dari asa tranparansi.Masyarakat berhak mengetahui detail pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara dan uang rakyat,agar bisa ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan proyek sejak awal.bukan nya didiam begitu saja seakan akan mengganggap bahwa kami kami sebagai masyarakat desa Telang sari ini bodoh dan tidak tahu apa apa lalu SE enak nya saja sang kepala desa membodohi masyarakat ,,,kami berharap pihak pemerintahan baik pemerintahan kabupaten,,dan provinsi dan juga pemerintahan pusat,,bisa menindaklanjuti terkait dengan dana desa tahun 2024,dan juga tentang dana desa tahun tahun sebelumnya supaya dicek ulang agar bisa diproses secara hukum atau peraturan undang undang yang berlaku di negara kita ini, ” Tandasnya (M.Budy)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin, Dugaan Mark’up atau korupsi di proyek pembangunan Jembatan desa dan penimbunan jalan  usaha tani yang bersumber dari APBN (Dana Desa) TA 2024 di desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin mulai tercium.

Pasalnya, realisasi di lapangan dan anggaran yang tertera di papan informasi publik jelas jauh berbeda dan dinilai tidak sesuai oleh warganya.

Menurut pengakuan warga yang enggan dipublikasi identitasnya, mengatakan kepada awak media ini bahwa dirinya sangat terkejut usai melihat besaran jumlah anggaran yang tertulis di papan informasi tersebut.

Sementara itu, untuk nilai jasa pembuatan jembatan tak lebih dari 30 juta,  material dan besi berkisar 15 juta, pajak berkisar 14 juta rupiah total keseluruhan berkisar 60 jutaan artinya Masih ada kelebihan anggaran sebesar 40 jutaan lebih, sedangkan penimbunan jalan dugaan nya adanya korupsi anggaran”. Jelasnya.

Diakuinya, inilah dirinya baru mengetahui bahwa proyek pembangunan jembatan yang digarap ini bernilai lumayan besar yakni mencapai 106 juta lebih Sedangkan biaya pembuatan jembatan tersebut  tidak sesuai dengan anggaran yang cukup fantastis yang dalam pengerjaannya sudah termasuk biaya pajak.

Selain dugaan korupsi di proyek infrastruktur, oknum Kades Banyu urip ini disinyalir warganya juga diduga telah Mark up kegiatan lainnya lainnya tahun  2024.

Sementara, sang Kades saat di konfirmasi dihubungi via wa memberi kan jawaban.yang cukup singkat,,sang kades mengatakan , pembangunan berjalan lancar dan aman beberapa hari yang lalu kami juga sudah diminotoring oleh tim kecamatan dan kami bangun kan sesuai rap dan itulah semua mengunakan dana desa tahun 2024,, cukup itu informasi yang kami sampaikan ucapan sang kades melalui via WhatsApp nya

Terpisah, Yanto LSM Tipfikor Sumsel saat dimintai tanggapannya terkait temuan ini dengan tegas mengatakan kalau melihat kasus ini dirasa sudah tercium aroma korupsinya.

Kenapa disebut demikian, pertama di proyek pembuatan Jembatan dan penimbunan jalan  dari Dana Desa itu sudah jelas ada dugaan mark’up atau dikorupsi. Tentu hal ini patut dicurigai ada dugaan penggelembungan dana di dalamnya karena jelas di papan informasi tertera nilai anggarannya, namun realisasinya di lapangan pembangunan seperti itu kurang sesuai dengan nominal anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah. Itu artinya sisanya kuat dugaan di selewengkan.

Dari dasar informasi yang kami dapatkan, untuk DD Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung lago  ini berkisar 1 milyar 231 juta lebih pertahun.

Terkait hal ini kami berharap semoga pihak APH maupun pihak terkait lainnya agar segera menyelidiki dan memanggil kepala desa banyu Urip,ini

“Dan apabila hal tersebut nantinya terbukti benar ada penyelewengan, maka pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutupnya. (.Budy)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Warga Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel mempertanyakan keberadaan Panggung yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggarkan pada tahun 2023.

“Habis 2024 belum ada yang merasakan panggung dan tenda yang dianggarkan oleh Desa, kemana tiang, gelagar dan tendanya, yang ada hanya papan itupun sudah mengalami kerusakan karena terkena hujan dan panas,”Ucap. Raden Warga Rantau Bayur, Kamis. 26/12/24.

Ditambahkannya, Pemkab Banyuasin melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat harus turun ke Desa Rantau Bayur mengaudit keberadaan Panggung tersebut agar transparan bagi masyarakat semua.

“Semua harus jelas, anggaran 2023 harus ditunjukan jangan terkesan gelap gulita sudah dianggarkan namun panggung yang ingin digunakan masyarakat tidak bisa dipakai, karena tiangnya tidak ada, gelagarnya tidak ada, yang ada hanya papan saja,”Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Rantau Bayur, M. Ali mengatakan masyarakat Rantau Bayur harus bisa memaklumi dan memahami kondisi alat-alat panggung yang disediakan, jangankan besi, nyawa saja bisa putus.

“Kami minta kepada masyarakat Rantau Bayur untuk dapat memaklumi dan memahami, namanya besi bisa karatan, nyawa saja bisa putus jadi mohon untuk dimaklumi masalah tenda itu,”Katanya.

Terpisah, Ketua BUMDes Desa Rantau Bayur Marhasani mengatakan, bahwa semua sudah dia belanjakan sebab satu rupiah pun tidak dia gunakan untuk pribadi.

“Demi Allah Demi Rasullullah, seribu rupiah saja saya tidak memakannya, saya siap mempertanggungjawabkan semuanya, “Tukasnya.(Tim)

Editor ; Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyuasin tahun 2024, Kamis (19/12/2024) di ruang rapat Balai Penelitian Sembawa.

Rakerkab tersebut diikuti ratusan pengurus serta anggota KONI yang tersebar di Kabupaten Banyuasin, dan dihadiri oleh Ketua KONI Sumsel.

Dikesempatan itu, Kepala dinas Olahraga dan pariwisata Muhammad Yusuf mengatakan, pemerintah Banyuasin mensupport kegiatan olahraga dibanyuasin tentunya dengan para atlet membawa prestasi yang baik bagi nama daerah.

“Untuk pembinaan kedepannya kita bekerja sama dengan Cabang olahraga (Cabor) akan melakukan rumusan bagaimana cara membina dan mendidik para atlet-atlet nya agar berprestasi, pemerintah melalui KONI akan bersama-sama untuk merumuskan bagaimana para pelatih-pelatih agar dapat membina dengan baik para atlet-atlet nya ” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua KONI Banyuasin Herman Toni mengatakan, Rakerkab Ini adalah amanah organisasi yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam satu periode.

“kami berharap agar para pelatih Cabor bersinergi meningkatkan prestasi agar kegiatan olahraga di Banyuasin lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan menorehkan prestasi yang baik ditahun kedepannya.” tandasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Ujian Tertutup Promosi Doktor Ilmu Hukum Mahasiswa Universitas Borobudur Angkatan XXIV di gelar Selasa 17/24 pagi jam 08:30 s.d. selesai, berlangsung khidmat dan lancar di gedung Universitas Borobudur Lantai 8.

H. Askolani sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Banyuasin hasil pilkada 2024 adalah salah satu mahasiswa yang tampak hadir mengikuti ujian sidang tertutup tersebut dengan Disertasi berjudul ” Reformulasi Konsep Otonomi Daerah dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah”.

Dalam ujian tertutup tersebut, H. Askolani di uji oleh 6 penguji yaitu Prof. H. Bambang Bernanthos, Prof. H. Faisal Santiago, Prof. H. Ade Saptomo, Dr. Ahmad Redi, Dr. Saut P. Panjaitan dan ada Ketua Komisi Yudicial Prof. H. Amzulian Rifa’i.

Prosesi ujian tertutup tersebut berjalan lancar, presentasi ppt yang dipaparkan Promovendus H. Askolani sangat menarik perhatian para penguji, berlangsung tanya jawab terhadap disertasi Promovendus tersebut.

Tampak hadir juga Ketua Tim Hukum ASTA Advokat Dodi IK yang juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Borobudur seangkatan dengan H. Askolani, pada kesempatan tersebut Advokat Dodi Juga melaksanakan Ujian Tertutup Dengan Disertasi ” Reformulasi Norma Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Guna Mencapai Kepastian Hukum”.

Juru Bicara Tim Hukum ASTA Advokat Antoni Yuzar, S.H., M.H. didampingi Advokat Andre, S.H., Advokat Andika, S.H. membenarkan perihal ujian tertutup H. Askolani dan Dodi ” Ya sangat benar, saya bersama tim menghadiri langsung prosesi Ujian Sidang Tertutup Disertasi Doktor Ilmu Hukum saudara Bupati Terpilih Haji Askolani dan Ketua Tim Hukum ASTA saudara Dodi, tadi sudah berlangsung dan di umumkan dewan penguji Lulus dan dilanjutkan dalam waktu dekat Sidang Terbuka Promovendus Doktor Ilmu Hukum sekaligus Pengukuhan Gelar Doktor Hukum dan Yudisium di Kampus Universitas Borobudur Jakarta. Ujar Antoni.

Ditambahkan mantan Ketua Komisi 1 DPRD Sumsel tersebut yang sekarang tergabung dalam Tim Hukum ASTA, Bahwa Haji Askolani dan Nakanda Dodi Disertasi nya di uji langsung oleh 6 orang penguji Profesor, salah satu nya pejabat negara Ri 61 yaitu Ketua Komisi Yudisial Prof. H. Amzulian Rifa’i,, beliau penguji adalah Dosen pembimbing S1 dan S2 Bapak H. Askolani dan saya juga waktu itu, Alhamdulillah patut bangga dan bersyukur kita memiliki pemimpin orang baik yang sederhana sekaligus berilmu dan bergelar Doktor untuk memimpin Kabupaten Banyuasin, doa kita semoga Warga Banyuasin Bangkit, adil dan sejahterah, dan saya juga tadi sudah tanya tanya sama Direktur Pasca Sarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago untuk ikut mendaftar Studi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobodur, karena Universitas Borobudur ini terakreditasi Unggul dan semua tim Hukum ASTA harus Doktor Hukum, Tambah Antoni. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang rapat pleno 09/12 bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu provinsi Sumsel, pada sidang rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan ketua majelis Kurniawan, anggota Muhammad Sarkani, Ahmad Nafi, Massuryati, Ardiyato dan Sekretaris Majelis Pemeriksa Heriyadi, dihadiri penggugat/pelapor dari pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet, S.H. dan Alfi Novtriansyah Rustam yang dikuasakan kepada Tim kampanye/kuasa hukum Budi Priyanto, S.H.,M.H., Masherdata, S.H., M.Si, Abdul Rasyid, S.H., Sadli, S.H.,M.H., M.Hafizis Romiasyah, S.H., Bambang Novrianto, SH.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut juga di hadiri Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh Suara terbanyak 01 ASTA H. Askolani, S.H., M.H.-Neta Indian, S.P. yang dikuasakan kepada Tim Pemenangan Bidang Advokasi Hukum/Kuasa Hukum Advokat Dodi I.K, Hamka Ferynando, S.H., Ida Apriyadi, S.H., Syaipul Anwar, S.H., B. Budi, S.H., Sandi, S.H., Satria, S.H., Supiri, S.H., M.H., Andika, S.H., Gusna Deli, S.H., beserta anggota Tim Hukum.

Materi Gugatan/Laporan Palson 02 bahwa Indikasi Pelanggaran Adminitrasi Pilkada yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga di lakukan Paslon 01 di 11 kecamatan di Banyuasin.

Gugatan/Laporan Paslon 02 dengan Surat Laporan tanggal 2 Desember 2024 telah di terima dan dicatatkan dalam buku Registrasi dengan nomor laporan : 01/REG/TSM-PB/06.00/XII/2024 tanggal 05 November 2024, bahwa Bawaslu melalui Majelis Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan a quo tersebut, mengambil kesimpulan gugatan/laporan pelapor Paslon 02 tidak memenuhi syarat formil dan materiil, dalam putusan yang dibacakan majelis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumsel yang di bacakan Ketua Majelis Kurniawan MEMUTUSKAN Menyatakan Laporan tidak dapat di Tindaklanjuti.

Ketua Tim Hukum ASTA Advokat Dodi IK., saat dihubungi via seluler membenarkan hasil putusan tersebut” Ya benar, sudah di gelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibacakan Ketua Majelis Kurniawan dan Para Anggota pada Senin 09 Desember 2024 terhadap laporan Paslon Selfi 02, adapun amar putusan nya Memutuskan Menyatakan laporan tidak dapat di terima. Tegas Dodi.

Dodi juga menambahkan ” bahwa sebelumnya juga Paslon Selfi 02 telah melapor di Bawaslu kabupaten Banyuasin dengan 3 Laporan , dan semuanya sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur, ujar Dodi Ketua Tim Hukum ASTA.

Saat ditanya mengenai peluang gugatan Paslon Selfi 02 di Mahkamah Konstitusi, Dodi menanggapi ” silahkan saja itu hak pemohon Paslon Selfi 02 mengajukan permohonan gugatan di mahkamah konstitusi, tapi perlu kita diketahui bahwa di MK itu menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Perolehan Suara bukan sengketa lain nya seperti tuduhan palson 02, dan ada batasan ambang batas perolehan suara, untuk kabupaten banyuasin sebanyak 1 % satu persen berdasarkan pasal 158 ayat 2 huruf c, sedangkan selisih suara Paslon 01 dengan palson 02 sebesar 20,3 %, namanya tidak terima dengan Ketetapan KPU Banyuasin, seharusnya legowo dan menerima seperti paslon Gubernur Sumsel tidak melakukan gugatan di MK, ujar Advokat Dodi Pengacara Specialis Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana kesiapan Tim Hukum ASTA Menghadapi gugatan palson Selfi

“Bismillah In Syaa Allah tim Hukum ASTA siap lahir batin, sekarang lagi menunggu apakah gugatan 02 di Register atau tidak, semoga tidak di Register, jikapun di register, Paslon kami akan masuk sebagai pihak terkait di MK, kami yakin dan percaya 100 persen bahwa gugatan 02 di tolak Mahkamah Konstitusi. Tegas Dodi.(Tim)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.