Liputanabn.com | Banyuasin – Setelah melalui proses pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor serta pihak-pihak terkait, akhirnya Bawaslu Kabupaten Banyuasin mulai menjelaskan hasil penangganan laporan masyarakat mana yang masuk dalam pelanggaran baik administrasi maupun Kode Etik para Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin.

Siti Holija, S. PdI, ketika diwawancarai awak media didampingi Rekannya, April yadi Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin menjelaskan bahwa.

Terlapor (KPU red) setelah melakukan kajian akhir serta mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan, serta meminta keterangan para pihak, Bawaslu Banyuasin melalui rapat pleno memutuskan KPU telah melanggar Kode Etik dan Administrasi dalam pelaksanaan Rekrutmen PPS. Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin segera merekomendasikan hasil pemeriksaan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dijakarta.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah melakukan pemeriksaan dan melakukan kajian serta rapat pleno, untuk tiga laporan yang masuk untuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, dari hasil Kajian dan Rapat Pleno kami, adapun Laporan tersebut PPS terpilih diluar Domisili, dan akan kami merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyuasin bahwa PPS tersebut tidak memenuhi syarat, Kedua PPS terpilih masuk dalam Sipol itu tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan ketiga terkait pengumuman hasil PPS keluar sebanyak dua kali sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum hal itu terbukti melanggar kode etik, dan Bawaslu Banyuasin akan rekomendasikan ke DKPP karena ketidakcermatan KPU Kabupaten Banyuasin menjalankan tugas, kewajiban serta kewenangannya jauh dari prinsip² dan asas penyelenggaraan pemilu,”Katanya. Sabtu, 8/6/24.

Ditegaskannya, semua pihak sudah mereka panggil dan semuanya memenuhi undangan yang mereka sampaikan untuk dimintai keterangan agar keterangan tersebut dapat dilakukan kajian dan Rapat Pleno.

“Alhamdulillah semua kooperatif, semua hadir saat di undang, “Tegasnya. (Wa)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Sebagai penyangga Ibukota Palembang, Kabupaten Banyuasin menjadi kabupaten yang sangat strategis didalam mengembangkan kawasan industri nasional maupun regional.

“Apalagi jumlah IKM (Industri kecil Menengah) di Kabupaten Banyuasin sangat banyak yaitu 2600 (dua ribu enam ratus) yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyuasin dengan UMKM sebanyak 45.000 berdasarkan data PLKUKM Kementerian Koperasi dan UKM jadi sudah menjadi kewajiban Banyuasin memiliki RPIK yang nantinya menjadi pedoman didalam menentukan kebijakan industri untuk 20 tahun kedepan,” ujar Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN Eng ketika membuka FGD Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuasin di Ruang
Rapat Sekda Banyuasin, Kamis (6/6/2024).

Selain itu, jelas Erwin berdasarkan data BPS Tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Banyuasin adalah 5,32 persen lebih tinggi 0,01 persen dari pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 5,31 persen.

“Pertumbuhan tertinggi di Banyuasin adalah sektor lapangan usaha penyediaan akomodasi dan industri pengelolaan 11,91 persen dan sebagian besar kawasan proyek strategis nasional (PSN) untuk Patung Raya Agung (Palembang-Betung- Indralaya-Kayuagung) dibidang industri, pelabuhan, pergudangan, pertanian dan perdagangan ada di wilayah Kabupaten Banyuasin, ”kata Prof. Dr. Bernadette Robiani selaku tim ahli penyusun RPIK Kabupaten Banyuasin.

RPIK 2024-2044, jelas Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin Ir Alpian,MM merupakan arah kebijakan industri daerah untuk 20 tahun ke depan ditentukan sekarang, harus selaras dengan kebijakan nasional dan Provinsi.

Hadir PLT Kabid Industri Drs Firmansyah, Fungsional Madya Industri Ardianson,ST, Damayanti,ST dan staf lainnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.con | BANYUASIN, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang secara resmi memutuskan amar putusannya terhadap gugatan Ema Zahara terhadap Pemkab Banyuasin atas pemberhentian dirinya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Bagian Setda Kabupaten Banyuasin.

Hal ini diketahui setelah Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin dari Law office Alamsyah Hanafiah and partner, yaitu Wendi Aprianto.SH. yang menyampaikan press release nya kepada awak media , Kamis. 30/5/24.

Bahwa Telah Terbukti dipersidangan sesuai dengan FAKTA – FAKTA PERSIDANGAN, gugatan pengugat sdri Ema zahara THL ( TENAGA HARIAN LEPAS ) di Pemkab Banyuasin telah sampai babak akhir, yang menyatakan bahwa objek sengketa tersbut adalah kewenangan tata usaha negara.

Hal ini sangat jelas Tertuang dalam Objek Sengketa bahwa Pemberhentian Hubungan Kerja Antara sdri EMA ZAHARA (Penggugat) dengan (Tergugat) KABAG UMUM PEMDA BANYUASIN -, dikarenakan PENGGUGAT TELAH MENGINGKARI JANJINYA yaitu Mengingkari PERJANJIAN KONTRAK KERJA. Bahwa Kabag Umum sdr RUSTAM TELAH BERULANG KALI MENGINGATKAN KEPADA sdri EMA ZAHARA supaya TIDAK MENGINGKARI SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJANYA, Namun sdri EMA ZAHARA TIDAK MENGINDAKAN SURAT PERINGATAN PERTAMA dan SURAT PERINGATAN KEDUA tersebut.; Setelah di beri teguran baik secara lisan dan secara prosdur di berikan SP -1 dan SP-2 namun sdri EMA ZAHARA TIDAK berubah sama sekali.

“Setelah dilihat di absen sdri EMA ZAHRA selama 7 bulan berturut- turut hanya berapa kali masuk keja. Maka dengan tegas kabag UMUM PEMDA BANYUSIN mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja antara Kabag Umum Pemda Banyuasin dan sdri EMA ZAHARA.”Ucap Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin, Wendi Aprianto. SH. Dan Rekan-rekan.

Namun akan tetapi, Lanjut dia. Kabag Umum Pemda Banyuasin malahan di gugat ke pengadilan tata usaha Negara Palembang. Dan Kabag Umum Pemda Banyuasin sudah sangat yakin bahwa pemutusan hubunggan kerja yang di buat oleh Kabag Umum Banyuasin sudah tepat dan benar.

” Maka oleh karana itu keputusan pengadilan tata Usaha Negara Palembang sudah tepat dan sangat benar yang menyatakan MENOLAK GUGATAN PENGUGAT UNTUK SELURUNYA. mengingat sdri EMA ZAHARA BUKANLAH pegawai ASN ataupun PPPK di Kabupaten Banyuasin MELAINKAN THL atau HONORER.; Dimana dalam persidangan saksi dari sdri EMA ZAHARA memberikan penjelasan Sdra SN, bahwa sdri EMA ZAHARA JUGA selain SEBAGAI TENAGA HARIAN LEPAS DI PEMDA BANYAUSIN sdri ema jg membuka kantin di lingkungan RUSUN NAWA yang mana pada saat itu sdri EMA BEKERJA DI RUSUN NAWA TERSEBUT.”Katanya.

Masih dijelaskannya, Setelah kami baca amar putusan pengadilan tata usha negara palembang yang berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L I : Eksepsi : – Menyatakan eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II tidak diterima; Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); maka keputusan majelis hakim pengadilan tata usha negara sudah tepat dan benar, bahwa berdasarkan amar putusan pengadilan tata usaha negara palembang tersebut Kabag Umum Pemda Banyuasin . memebrikan keterangan terhadap berita yang di muat sdri EMA ZAHARA

“Dalam ONILENEBERITA. Id kamis 23 mei 2024 yang menyatakan ada KECURANGAN – KECURANGAN pemebemberhentian sdri EMA ZAHARA yang dilakukan Kabag Umum Pemda Banyuasin. Hal ini adalah SANGAT TIDAK BENAR dan mengada-ngada saja hanya ingin menjatatuhkan nama baik Kabag Umum dan menjatuhkan citra Pemkab Banyuasin,”Ujarnya.

Ditegaskannya, Dalam pertimbangan hukumnya berbunyi sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Pengadilan berkesimpulan penerbitan objek sengketa dari aspek substansi juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat yang mendalilkan objek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yakni Asas Keseimbangan dan Asas Permaianan yang Layak (Fair Play), Pengadilan berpendapat sebagaimana telah menjadi pertimbangan dalam prosedur dan substansi sebelumnya bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa A Quo telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan terhadap dalil Penggugat mengenai Tergugat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sudah seharusnya di tolak ; Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan telah menyatakan penerbitan objek sengketa dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya Pengadilan berkesimpulan dalam pokok perkara terhadap tuntutan gugatan Penggugat agar objek sengketa dalam perkara ini dinyatakan batal atau tidak sah adalah tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ; “Tegasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Audiensi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pengembang Indonesia dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ruang kerja Sekda, Selasa (28/5/2024).

“Alhamdulillah mewakili pak Pj Bupati Banyuasin H Hani S Rustam, SH menerima audensi pengembang Indonesia,”kata Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,Asean Eng.

Menurut Erwin, pihak pengembang Indonesia adalah kumpulan dari pengusaha-pengusaha developer perumahan.

“Pada prinsipnya mereka berkeinginan untuk ikut membangun banyuasin di sektor pemukiman layak,”tutur Erwin.

Lanjutnya, mulai dari perumahan subsidi maupun komersil. Oleh karena itu, mereka meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam rangka memenuhi fasilitas umum(fasum) untuk masyarkat yang nantinya akan menghuni perumahan tersebut.

“Seperti, akses air bersih, Listrik, Pengelolaan sampah, Pasar, “ujar Erwin sambil menambahkan, dan juga meminta kemudahan didalam proses perizinan,”katanya.

Pada prinsipnya, terang Erwin, Pemkab Banyuasin menyambut baik keinginan dari teman-teman pengembang Indonesia, dan berharap bersama-sama mewujudkan pemukiman yang layak huni untuk masyarakat Banyuasin yang lebih baik.

Menurut perwakilan dari Pengembang Indonesia Miraj Barito,ST dan Didiyanto bahwa Banyuasin adalah Kabupaten penyangga ibukota Provinsi Sumsel Palembang. Jadi pengembangan pemukiman ibu kota pasti akan bergeser ke- Kabupaten Banyuasin.

“Kami siap untuk membangun dan mohon dukungan Pemkab Banyuasin,”katanya.

Turut hadir Kadis Perkimtan Ir.H.Riyan Saputra, ST,MM,IPM,ASEAN Eng, perwakilan Dinas PUPR,Bappeda Litbang, PTSP dan Dinas Kominfo. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Perubahan nama yang beredar di tengah masyarakat hingga memunculkan kebingungan publik, mendapatkan tanggapan serius dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Itu, setelah ada dari pelamar PPS yang berasal dari Kecamatan Talang kelapa melapor ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin karena merasa terzalimi atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin tersebut.

April yadi, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut dan pihaknya siap memeriksa dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Benar tadi siang ada yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin karena merasa terzalimi atas keputusan KPU Kabupaten Banyuasin, karena diduga aturan yang dikeluarkan oleh KPU tidak *sesuai dg asas penyelenggaraan pemilu*,”Katanya. Senin, 27/5/24.

Ditegaskannya, setelah menerima laporan dari pelapor pihaknya segera mempelajari, menelaah dan akan memanggil terlapor (KPU) dan saksi untuk dimintai keterangannya.

“Laporan ini segera kita pelajari, bila terbukti bisa kita rekomendasikan ke DKPP, dan kami serius menangani masalah ini,”Ujarnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya membuka diri untuk pihak yang tidak menerima hasil keputusan dari KPU Kabupaten Banyuasin terutama hasil keputusan yang diumumkan ke tengah masyarakat, Sabtu. 25/5/24. Lalu.

“Kami mempersilahkan siapa saja yang mau melapor kami terima, baik itu terkait perubahan nama dimana saja yang merasa silahkan melapor, kami terbuka, selama tujuh hari setelah nama-nama tersebut di umumkan kemarin,”Imbuhnya.

Dirinya menyayangkan keputusan dari KPU Kabupaten Banyuasin yang tidak tetap dan terkesan mencla-mencle seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Saya menyimak dari beberapa media, KPU dinilai mencla-mencle, harusnya mereka teguh pendirian dan meskipun ada perubahan nama-nama tersebut jangan berubah, kalau alasan tanda tangan scan, dan tanda tangan scan tidak bisa dijadikan alasan, *disini Jajaran KPU Banyuasin tidak memberikan kepastian hukum dan jauh dari asas, prinsip² penyelenggaraan pemilu”Katanya.

Ditegaskannya, pihaknya dua hari kedepan pihaknya akan menelaah *terpenuhi syarat formil dan materil, jika terpenuhi akan segera memanggil *pelapor, terlapor dan saksi* untuk dimintai keterangannya terkait kisruh di Publik Banyuasin ini.

“Untuk memeriksa, saat ini kita segera telaah laporan yang masuk, dua hari kemudian kita akan panggil *terlapor* untuk dimintai keterangannya,”Tukasny. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Meskipun Hj. Diana disibukan dengan aktifitas Perusahaan Keluarganya dan Pencalonan dirinya sebagai Bacalon Wakil Bupati Banyuasin.

Hj. Diana tetap melakukan aktivitas rumah tangga serta tampil sederhana di kehidupan sehari-harinya, itu terbukti dengan aktifitasnya berbelanja di Pasar Tradisional Pangkalan Balai dengan busana apa adanya.

“Kodrat kita sebagai wanita, kita harus mengerjakan kewajiban seperti berbelanja di Pasar, membeli bahan-bahan dapur, dan keperluan lainnya”Kata, Hj. Diana Kusmila, Binti H Basir Tholib. Senin, 27/5/24.

Ditambahkannya, selain menjalankan kewajibannya sebagai wanita, dirinya juga ingin tahu harga komoditi yang ada di pasar, dan produk unggulan yang dikeluarkan oleh masyarakat. Sebab dengan berbelanja dirinya mendapat inspirasi.

“Manfaat berbelanja di Pasar Tradisional ini banyak, kita bisa langsung memilih sayuran, buah, rempah-rempah dan kita bisa tahu harganya, berinteraksi dengan para penjual, “Ucapnya.

Dirinya menegaskan, penampilannya yang sederhana apa adanya menunjukan persamaan dengan masyarakat lainnya, sehingga tidak ada perbedaan dan pembatasan dengan masyarakat.

“Kita ini sama di mata Allah SWT, dengan berpenampilan sederhana kita bisa berbaur dengan siapa saja, tidak ada perbedaan antara satu dan lainnya “Ujarnya.

Ditegaskannya, kegiatan berbelanja di Pasar Tradisional ini sudah dia lakukan sejak lama bahkan bukan hanya di Pasar Tradisional Pangkalan Balai saja, namun juga di Pasar Tradisional lainnya.

“Dari dulu sudah saya lakukan belanja di Pasar Tradisional ini, sehingga kegiatan ini sudah biasa saya lakukan, dan tidak kaget lagi rasanya berbaur dan bertemu dengan masyarakat “Tukasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN,- Penetapan PPS Desa Tanjung Beringin oleh KPU Kabupaten Banyuasin, atas nama Hetri Riswan diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan di umumkan.

Sebab diduga kuat Hetri Riswan lebih sering berdomisili di Perumahan Villa Bukit Indah Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Warga Tanjung Beringin menyayangkan penetapan tersebut tanpa menilai dan melihat survei masyarakat bagaimana aktivitas peserta yang akan ditetapkan sebagai PPS tersebut di tengah masyarakat.

“Peserta yang ditetapkan sebagai PPS itu domisilinya di Pangkalan Balai, kalau KTP memang benar di Tanjung Beringin, namun selama ini lebih banyak tinggal di Pangkalan Balai, Kami Berharap agar Komisioner KPU Banyuasin meninjau ulang Peserta atas nama tersebut untuk dilantik, “Kata, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu. 25/5/24.

Senada dikatakan, Jang (45) Warga Banyuasin menilai keputusan dan penetapan PPS dari KPU Kabupaten Banyuasin tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Keputusan dan penetapan PPS terpilih di Kabupaten Banyuasin saya nilai banyak janggalnya, sudah ada aturannya, namun aturan itu nampak tidak berlaku, sehingga mereka diduga mengabaikan aturan yang telah dibuat,”Katanya.

Dirinya berharap, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin ini, agar dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami warga Banyuasin hanya berharap dengan DKPP saja, semoga DKPP dapat memberikan pembinaan, nasehat kepada Komisioner agar dapat bekerja secara profesional dan transparan sehingga tidak membuat kecewa masyarakat, menyakiti hati masyarakat,”Tegasnya. (Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Publik Banyuasin dibuat bingung oleh Pengumuman KPU Kabupaten Banyuasin, pasalnya tersebar pengumuman hasil PPS seleksi beberapa waktu lalu diketahui nama-nama yang akan bertugas.

Namun ironis, tidak menunggu lama nama-nama yang sudah diketahui oleh masyarakat Banyuasin tersebut berubah secara kilat, hal ini mengundang berbagai komentar kepada KPU Kabupaten Banyuasin yang diduga tidak teguh pendirian dalam menentukan sikap.

“Wah hasilnya berubah, tadi di Kedondong Raye kami perhatikan tiga perempuan, sekarang berubah lagi namanya,”Ucap. Al (50) Warga Banyuasin yang sempat dibincangi, Sabtu. 25/5/24.

Senada dikatakan, Iban (48) Warga yang sama menyayangkan aksi ini, menurutnya hal ini dapat membuat kecewa masyarakat, sebab pengumuman pertama nama-nama tersebut sudah dibaca luas.

“KPU ada apa,? Kok bisa mencla-mencle kek gini, kami sebagai masyarakat mengamati fenomena ini tidak etis lah ya, sebab pengumuman pertama nama-nama PPS terpilih itu sudah terbaca, selang beberapa menit berubah lagi,”Katanya.

Komentar berikutnya datang dari salah seorang mantan Penyelenggara Pemilu yang kini sudah pensiun karena kondisi fisiknya yang tidak mendukung lagi.

“Saya dulunya mantan Komisioner KPU, jaman ini masih di sebut LPI atau Lembaga Pemilihan Indonesia saat itu tahun 1955, kemudian di Jaman H. Soeharto, LPI berubah menjadi Lembaga Pemilihan Umum, dimasa Bj. Habibi LPU berubah menjadi KPU hingga sekarang, artinya pengalaman yang saya miliki sudah cukup banyak, dan baru kali ini terjadi keputusan yang sudah di tanda tangani bisa berubah, “Katanya.

Ditegaskannya, menurut pendapatnya dari kejadian ini dapat diduga kuat ada indikasi yang berbau tidak sedap, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu untuk mengawasi kinerja KPU Kabupaten Banyuasin ini.

“Saya sih meminta di periksa tidak, namun hanya menyarankan saja agar Komisioner KPU Banyuasin ini di awasi secara Ketat, baik itu dari Lembaga Bawaslu, Lembaga Swadaya Masyarakat, bahkan masyarakat itu sendiri, sebab dari kejadian malam ini aromanya sudah anyir, kalau tidak di awasi dan dikasih air bersih aroma ini akan selalu ada,”Tukasnya.

Sementara itu, Agar berita ini berimbang awak media Infomusi.com, dan liputanabn.com. mencoba menghubungi Ketua KPU Kabupaten Banyuasin untuk mendapat statementnya. Namun ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta tidak merespon pesan WhatsApp dari awak media. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Sebanyak 917 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi dilantik dan dilakukan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan oleh Penjabat Bupati Banyuasin H.Hani Syopiar Rustam, SH yang dilaksanakan di Gedung Graha Sedulang Setudung, Senin (21/05/2024).

Dilantiknya PPPK tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 92.a/KPTS/BKPSDM/2024 dan telah melakukan pendampingan verifikasi berkas kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 dengan Jabatan Fungsional Guru.

Mengawali sambutannya, Hani S. Rustam menyebut momen ini patut disyukuri dan menjadi awal tugas pegawai PPPK sebagai abdi negara. Meskipun terikat kontrak kerja, komitmen sebagai pelayan publik harus selalu diteguhkan.

“Saya ucapkan selamat kepada 917 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dengan formasi Jabatan Guru Kabupaten Banyuasin, jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Pj. Bupati Hani menekankan kepada seluruh pegawai PPPK untuk selalu menjunjung tinggi intergritas, wajib patuh dan tunduk terhadap ketentuan disiplin yang telah ditetapkan.

“sebagai PPPK harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, dan kedisplinan dalam berbagai aspek,” katanya.

Ia berpesan kepada pegawai PPPK yang baru saja dilantik, agar dapat menjaga amanah dalam mengemban tugas, dedikasi serta bertanggungjawab. Serta, berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh PPPK agar dapat menjaga amanah yang dipercayakan serta dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi serta berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menuju Banyuasin Berkilau.” ujarnya.

“semua telah menandatangani Perjanjian Kontrak, maka sangat tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/ pindah tugas, jika ingin pindah, maka harus membuat kontrak baru dan mengikuti test kembali, itupun bila ada regulasi pengangkatan PPPK kembali”, tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sukardi menyampaikan bahwa menjaga akhlak tidak kalah pentingnya bagi PPPK, apalagi bagi seorang guru yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi anak-anak didiknya.

“Kalian adalah garda terdepan dalam mendidik anak-anak di Kabupaten Banyuasin tercinta ini agar menjadi anak yang memiliki akhlak yang baik untuk menciptakan generasi emas di tahun 2045 mendatang”, tandasnya.

Kepala BKPSDM Edy Haryono mengatakan seleksi PPPK Formasi 2023 dengan transparan dan akuntabel Bersama BKN dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik. Peserta seleksi secara ketat diuji kompetensi by system dan telah lulus Sebanyak 1.823 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Tahun 2024 ini.

“Pemkab Banyuasin akan melakukan pengangkatan honorer di Banyuasin menjadi PPPK dengan rincian PPPK Tenaga Teknis 3.886 orang, PPPK Guru 828 orang dan PPPK Tenaga Kesehatan 246 orang. Data tersebut berdasarkan database BKN. Untuk teknisnya masih dibahas, oleh karena itu para honorer diimbau untuk mempersiapkan diri mengikuti tes yang akan diadakan nantinya,” pungkasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Ruko Herman Ong Jalan Palembang – Betung Km. 16 kelurahan Sukajadi kecamatan Talang Kelapa menjadi tempat berlangsungnya peresmian Pos komando (posko) pemenangan calon Bupati Banyuasin periode 2024-2029 H. Slamet Somosentono, S.H. (pakde Slamet) di hadiri oleh semua tim pemenangan, Rabu (15-05-2024)

Dalam Sambutannya Pakde Slamet mengawali dengan pantun,” pohon cendana pohon gaharu selamat menempati posku baru, yang terhormat Bapak Bupati pada masanya Mas Yan Anton Ferdia, ketua penasihat yaitu bapak haji Ilham, tokoh masyarakat pak Tarwani Effendi, anggota DPRD Banyuasin terpilih periode 2024-2029 dari partai Gerindra Hj.Nurmawati, Abdul Rasyid, dan Pak Syarifudin dan relawan dari Rumah Rakyat Banyuasin dan jajaran para tim-tim pemenangan,

Tidak terbayangkan bahwa pada hari ini saya bisa meresmikan untuk berkumpulnya saudara-saudara, berkumpulnya orang-orang yang mencintai saya berkumpulnya orang-orang yang mencari Selamet tempat yang berbahagia ini.

Terima kasih terharu kepada ketua pemenangan Herman dan Mas Yan Anton atas masukannya bahwa kalau ada hal-hal yang mengecewakan jangan dilawan dengan mengecewakan atau dilawan dengan kekerasan, di senyumi saja. Nah inilah Bapak Ibu menunjukkan bahwa orang-orang yang sabar, orang yang selalu menghormati orang lain.

Nah ini sudah sering saya katakan pada teman-teman saya bahwa sabar dan ikhlas itu adalah senjata kita untuk menuju sebuah kemenangan.

Banyuasin mempunyai memiliki sumber-sumber energi yang luar biasa ini adalah pesan-pesan saya terutama pada masyarakat Banyuasin masyarakat 21 Kecamatan 288 desa dan 25 Kecamatan dan juga didukung oleh partai-partai yang mendukung Gerindra pendukung Bapak Prabowo seperti partai golongan karya partai PAN partai Demokrat, partai PBB partai PSI partai Garuda pantai prima dan Partai berkarya bersama TKD (tim pemenangan daerah ) Banyuasin,” ucap pakde Slamet

Ketua pemenangan Herman Ong mengatakan,” bahwasanya posko ini resmi kita buka dan sebagai Rumah bersama Rakyat Banyuasin, mari kita siap memenangkan pakde Slamet Somontono menjadi Bupati Banyuasin periode 2025-2030,” tegasnya

Pada kesempatan yang samai, Wakil ketua umum Agus Susanto didampingi ketua OKK Kiyai Sobri yang mewakili Ketum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banyuasin Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan (FCSSS), menegaskan,” FCSSS merupakan salah satu bagian tim pemenangan pakde Slamet Cabup Banyuasin periode 2024-2029 turut hadir juga pada hari ini jajaran pengurus beserta anggota dan Dewan Penasehat karena merupakan kepercayaan yang harus dijalankan,

Adanya posko pemenangan ini suatu keharusan agar dapat berkomunikasi, berkoordinasi bersama tim-tim pemenangan lain supaya titik kumpul dan titik temu pembagian tugas dan kerja-kerja tim menjadi teroganisir dan solid, terutama dari forum Cakar Sriwijaya Banyuasin sendiri akan mengarahkan kepada anggota-anggota FCSSS Se kabupaten Banyuasin selalu kompak, dapat maksimal bergiat mendukung dan mengawal pakde Slamet mulai dari pra hingga pasca pemilihan Bupati Banyuasin nanti,

Wellcome pakde semoga dengan giat, usaha dan do’a forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan Banyuasin ini dapat membantu mengantarkan pakde Slamet menjadi Bupati Banyuasin terpilih priode 2024-2029, kabupaten Banyuasin MAJU lebih baik dan warganya sejahtera mengingat Banyuasin sebagai salah satu Kabupaten di Sumsel penopang lumbung pangan Nasional.” (Erwan)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.