Liputanabn.com | Palembang, 21 Februari 2024.Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak hanya sekadar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih pada pengelolaan BMD dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas untuk memberikan nilai tambah.

Salah satu siklus pengelolaan BMD yang penting adalah penghapusan BMD. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Palaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Sekretaris Daerah kabupaten banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN Eng melakukan pertemuan bersama Mardhanus rudiyanto
Kepala kpknl palembang guna persiapan lelang kendaraan dinas. Jika satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah memiliki kendaraan dinas yang sudah mencapai batas masa akhir manfaatnya, maka dapat dihapuskan. Kendaraan dinas yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah maka harus dihentikan penggunaannya. Karena jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara dengan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat. Suatu aset dapat dihentikan penggunaannya karena aus, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang, ketinggalan jaman, rusak berat, hilang, tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau masa kegunaannya telah berakhir.

Kendaraan Dinas yang tidak dapat lagi digunakan atau masa kegunaannya telah berakhir dapat dioptimalkan kembali menjadi penerimaan negara, yaitu dengan cara pelelangan Barang Milik Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelum dilaksanakan pelelangan, satuan kerja sebagai pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat, untuk selanjutnya Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah akan menilai harga jual dari kendaran tersebut, dengan melakukan pengecekan pada Kendaraan Dinas, tim penilai kemudian melakukan cek fisik pada BMN dimaksud. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/pemindahtanganan dengan menjadi nilai limit pada saat lelang.
“Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak” menurut erwin.

Turut hadir kepala bpkad Yuni khairani, Kabag umum setda Rustam, kabid asset adi Irawan dan pejabat lainnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Diduga oknum Ketua RT 41 RW 011 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Terlibat politik praktis dengan salah satu Caleg DPRD Propinsi Sumatera Selatan dari Partai Nasdem.

Dari pantauan, diduga oknum Ketua RT berinisial AK tersebut menggenakan kaos putih, merah dan hitam serta menggunakan topi hitam, dan celana hitam.

Berdasarkan Permendagri no 18 tahun 2018 Secara aturan. seorang RT atau lembaga adat telah diatur dalam Permendagri no 18 tahun 2018 bahwa mereka dilarang menjadi pengurus Partai Politik.

“Kita sudah mengingatkan, jangan salahkan kami bila nanti ada masalah dengan rekan-rekan RT atau RW, sebab Permendagri telah mengatur, pesan saya jaga situasi aman dan kondusif disaat Pileg dan Pilpres nanti, “Tegasnya.

Ditambahkannya, Permendagri 18/2018 mengkategorikan RT dan RW sebagai jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”).[1] LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[2] RT dan RW bertugas.

“Pengurus RT/RW yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5) Permendagi 18/2018 tersebut dapat diberhentikan.”Imbuhnya.

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pangkalan balai – 06/02 2024 Index reformasi birokrasi (RB) adalah salah satu indikator utama dan wajib dilaksanakan oleh kepala daerah. Berhasil atau tidak nya didalam melaksanakan Index RB ini menjadi penentuan keberhasilan kepala daerah.

Sejak tahun tahun 2018, raihan index RB pemkab banyuasin hanya meraih predikat CC dengan nilai tidak pernah mencapai angka 60, hanya mencapai di kisaran 54-57.

Tetapi ditahun 2023 ini, pemkab banyuasin lebih tegas dan serius didalam membenahi Reformasi birokrasi. “ lompatan raihan kita tahun ini alhamdulillah meningkat drastis, naik 2 (dua) level, yaitu dari level CC menjadi BB, dan terlihat dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah mencapai score 60, tapi 2023 kita mencapai score 70,23” menurut pj bupati banyuasin H Hani S Rustam melalui sekda kab banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN Eng.

“Ini semua hasil instruksi serius dari pj bupati banyuasin Hani S Rustam agar seluruh pihak untuk lebih teliti, dan bekerja keras mewujudkan reformasi birokrasi yg baik dan akuntabiltas dan alhamdulillah dengan keseriusan seluruh opd, camat dan pihak pihak lainnya, kita dapat meraih hal yang sangat positif.” Tuntas erwin.

Dengan raihan ini diharapkan pelayanan Pemerintah banyuasin lebih akuntabiltas guna mewujudkan banyuasin berkilau dan lebih maju. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG − Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bantuan hibah  alat memasak berbasis listrik (AML) berupa penanak nasi (Rice Cooker) untuk rumah tangga sebanyak 500.000 unit di seluruh indonesia guna mengurangi penggunaan LPG.

Penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT. PLN (Persero) yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari, dan rumah tangga tersebut tidak memiliki alat menanak nasi berbasis listrik.

Disayangkan program pembagian AML gratis oleh pemerintah, untuk mengurangi jumlah impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Indonesia. Diduga dipolitisasi oleh oknum Kepala Desa Sako bersama salah seorang calon anggota legislatif partai Demokrat berinisial S.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Lembaga Aliansi Indonesia Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan, menemukan adanya politisasi dalam pembagian Alat memasak berbasis listrik (AML) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sako, Inisial MH pada pembagian alat memasak berbasis listrik (AML), Jumat (19/1/2024).

Salah satu warga Desa Sako, yang memohon identitasnya untuk tidak disebutkan mengatakan, bahwa hari ini bersama warga lainnya menerima bantuan Alat memasak berbasis listrik (AML) berupa Rice cooker.

“Dalam pembagian AML tersebut kami menemukan beberapa Kejanggalan berupa penyampaian Kepala Desa yang menyatakan bantuan tersebut berasal dari salah satu calon legislatif dari Partai Demokrat atas Nama inisial S, serta pihak Pemdes mengingatkan untuk memilih beliau pada Pilcaleg 2024 mendatang. Bukannya bantuan tersebut dari pemerintah,”ungkapnya seraya kebingungan.

Mengenai temuan tersebut, Ketua DPD LAI BPAN Sumsel. Syamsudin Djoesman. Jumat (19/1/2024) Meminta Bawaslu Banyuasin menyikapi dugaan politisasi Bantuan AML dari Pemerintah, serta mengingatkan kembali Partai (Caleg) peserta Pemilu 2024 yang berkontestasi pada pencalegan, DPRD Kabupaten Banyuasin, DPRD Provinsi, DPR  RI, Pilpres maupun DPD RI untuk tidak memanfaatkan bantuan pemerintah demi kepentingan politik praktis.

“Kalau memang benar hal ini sampai terjadi Bawaslu harus bertidak tegas karena perbuatan tersebut sudah menyalahi aturan dan menyalahgunakan bantuan hibah Kementerian ESDM hanya semata-mata demi kepentingan politik praktis walaupun ditempuh dengan cara-cara kotor,” tandasnya ( Tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Perhelatan Pesta Demokrasi sudah diambang pintu, Para Pendekar Parlemen sudah banyak yang muncul dan unjuk gigi.

Salah satunya, Syarifudin. SE, salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, dari Partai Gerindra siap menjadi wakil rakyat Kabupaten Banyuasin dengan menyerap serta mewujudkan aspirasi masyarakat.

Salah satu buktinya, Syarifudin. SE. Sudah menjadi bangian dari Pemkab Banyuasin dalam melaksanakan Pembangunan, seperti bukti membuka lahan perumahan, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Banyuasin dari Pajak Perumahan yang dia dirikan.

“Insyaallah 2024 ini saya siap mentahbiskan diri menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya, tanpa pamrih dan bersih, sebab saya dengan tekad dan niat membangun Kabupaten Banyuasin ini sudah saya lakukan jauh sebelum Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, seperti ikut menyerap Pajak Bumi dan Bangunan dengan cara membuka perumahan untuk masyarakat,”Ucap. Syarifudin. SE. Caleg Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Ketika dibincangi, Kamis. 18/1/24.

Ditambahkannya, dirinya berasal dari orang yang bukan memiliki segalanya, hidup dari keluarga sederhana menjadikan dirinya terpanggil untuk mensejahterakan masyarakat.

“Saya dulunya bukan orang yang berada, namun dulunya saya pernah menjadi tukang kayu, tukang bangunan, maka dari itu saya merasa terpanggil di Pemilihan Legislatif tahun 2024 kali ini agar dapat membangun Kabupaten Banyuasin secara luas, dan mensejahterakan masyarakat dengan mendorong pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan,”Ujarnya.

Dirinya menambahkan, dari Perumahan yang dia bangun tentu sudah banyak yang terbantu secara ekonomi, pendidikan maupun sosial.

“Banyak yang terbantu dengan kita membuka perumahan, banyak warga yang tidak memiliki pekerjaan bisa mendapatkan pekerjaan, dari pekerjaannya itu masyarakat yang ikut dengan saya bisa menyekolahkan anak-anak mereka, membantu ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga bisa dipastikan kita mencalonkan diri siap bekerja untuk masyarakat lebih Sejahterah,”Ujarnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Heboh diduga salah seorang Caleg Propinsi dari Partai PKB melakukan money politik di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Erwan salah seorang warga mengatakan oknum Caleg tersebut diduga menghadiri hajatan warga, dari itulah kesempatannya untuk menyebarkan uang kepada masyarakat.

“Kejadian hari ini ketika ada hajatan warga, diduga oknum caleg tersebut membagikan uang kepada masyarakat sekaligus membagikan kalender, “Kata Erwan warga Tanjung Beringin, Minggu. 14/1/24.

Dirinya menegaskan, akan segera berkoordinasi dengan Panwaslu dan PPS atas kejadian tersebut sebab diduga kuat oknum Caleg dari Partai PKB tersebut telah melanggar UU Pemilu.

“Sebagai warga yang baik dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia, saya akan berkoordinasi dengan Panwaslu, sebab sudah jelas apa yang dilakukan oleh Oknum Caleg ini menyalahi aturan Pemilu, saya memiliki bukti lengkap dan kuat, tinggal nanti bagaimana aksi tegas dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin apakah aturan yang ada akan ditegakan,”Tegasnya

sementara itu oknum partai PKB belum memberikan tanggapan terkait dugaan money politik.(red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasiin – Diduga Kepsek SD Negeri 11 desa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin bernama (pnmo)Melakukan Pungutan Liar.Puluhan orang tua  wali murid mengatakan kepada awak media bahwa (Kepsek) SD Negeri 11 sudah melakukan pungli,karena kami selaku orang tua wali sangat merasa keberatan dengan apa yang diminta oleh kepala sekolah SD negeri 11 melakukan pungutan liar.karena pendidikan yang diseru kan pemerintahan pusat, atau pemerintahan provinsi atau pemerintahan Indonesia mengatakan wajib belajar sembilan tahun itu gratis tanpa dipungut biaya apapun,tapi kenyataannya lain Dengan kepala sekolah SD negeri 11 ini mengharuskan seluruh siswa membayar uang sebesar Rp 500 ribu rupiah per siswa dengan alasan untuk penambahan gedung sekolah dan pagar sekolah kepala sekolah tersebut berdalih sudah dirapatkan dengan komite sekolah katanya

Saat awak media menemui para orang tua wali untuk dimintai keterangan terkait dengan kepala sekolah SD negeri 11 salah satu dari orang tua wali murid mengatakan bahwa
Pungutan berupa uang tersebut dilakukan oleh kepala sekolah SD negeri 11 tanjung baru dengan meminta Rp 500 lima ratus ribu rupiah per siswa dari kelas satu sampai kelas 6 diwajibkan membayar uang tersebut, yang arti nya coba bayangkan saja jika seluruh siswa sekolah dasar negeri 11 tanjung baru itu mulai kelas 1 satu sd sampai kelas 6 enam SD berjumlah seratus orang siswa saja Udah berapa banyak uang yang diminta oleh kepala sekolah SD negeri 11 yang ber alamat didesa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin

Lalu dikemanakan dana bantuan dari pemerintahan untuk dunia pendidikan seperti dana bos dana dak, pokoknya dana bantuan dari pemerintahan lah untuk anak sekolah tu mana kata salah seorang dari orang tua wali murid

Kelihatan nya kepala sekolah SD negeri 11 ini kebal hukum maka dari itu kepsek tersebut sangat berani melakukan pungutan liar dan menggatakan kepada awak media saat kompirmasi bahwa dia adalah kawan dekat (sahabat dekat dengan kepala dinas pendidikan kabupaten banyu asin)entah apa maksud dari kepala sekolah SD negeri 11 tersebut ada apa Antara kepsek dengan kepala dinas pendidikan kabupaten banyu asin tersebut

apapun alasannya dari kepala sekolah tersebut ini sudah jelas jelas melanggar dan mencoreng nama baik dunia pendidikan di desa tanjung baru kecamatan muara Padang kabupaten banyu asin yang mana sudah jelas aib atau memburuk kan nama baik dunia pendidikan negara kita ini ungkap nya

Harapan kami sebagai orang tua wali murid mengatakan agar dinas pendidikan kabupaten banyu asin dan aparat penegak hukum agar secepatnya melakukan tindakan terkait kepala sekolah SD negeri 11 tanjung baru diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku ungkap orang tua wali murid.” Pungkasnya

Reporter : M.Budi

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | PANGKALAN BALAI – Ketua SWI DPW Sumsel Alex Pandawa Lima mengapresiasi kinerja SWI DPD Banyuasin. Hal ini terbukti setelah adanya kegiatan yang digelar pada Rabu 10 Januari 2024 di halaman Pusat Kuliner Pangkalan Balai Banyuasin.

Pelaksanaan deklarasi mengusung tema “Lawan Politik Uang dan Golput” ini berkaitan dengan akan berlangsungnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Kegiatan ini pun dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H.Hani Syopiar Rustam, SH didampingi Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., M.BA IPU ASEAN ENG, Bawaslu, perwakilan Kodim, Polres dan pengurus SWI DPW Sumsel.

Selaku Ketua DPW Sumsel Alex Pandawa Lima mengapresiasi atas kinerja DPD Banyuasin dibawah kepemimpinan Budi Alamsyah. “Kita dari Provinsi sangat mengapresiasi dan bangga dengan DPD Banyuasin. Teruslah berkarya untuk memajukan Kabupaten Banyuasin dan teruslah bermitra dengan pemerintahan daerah,” katanya.

Alex juga mengajak elemen masyarakat untuk menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya. Karena satu suara dapat menentukan sebuah negara.

“Jadi gunakanlah hak pilih kita sesuai dengan hati nurani. Hindari golput dan lawan politik uang. Gunakanlah pesta demokrasi nanti sebagai ajang penunjukan pemimpin untuk lebih maju lagi,” tuturnya.

Sementara Pj Bupati Hani S Rustam mengatakan Pemilu adalah sarana pelaksanaan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER), yang merupakan asa pemilu dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun sekali sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum Suksesnya Penyelenggaraan pemilihan Umum ini tidak terlepas dari peran aktif oleh semua pihak dalam memberikan pembelajaran dan pencerdasan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan kehidupan demokrasi.

“Saya menghimbau kepada sema steakholders yang berhubungan dengan pemilihan umum ini untuk bekerja secara maksimal demi suksesnya pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin periode 2024 – 2029 sesuai dengan azaz penyelenggara pemilu yaitu secara
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas,” iimbaunya.

Sebagai informasi deklarasi kali ini ditandai dengan penandatanganan fakta integritas dukungan oleh LSM, Ormas, dan OKP dari 21 elemen yang dilaksanakan oleh Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam serta penyerahan cinderamata.

Hani juga berharap untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak ada lagi yang melakukan Praktek Politik Uang, Sara, Intimidasi, Kekerasan dan Aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu bagi demokrasi kedaulatan rakyat.

“Pemerintah Kabupaten Banyuasin sangat mendukung dalam Kegiatan Kampanye Anti Golput dan Tolak Politik Uang, Politisasi sara untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berintegritas. Mari lawan dan hindari politik yang berbau Fitnah, Kampanye berbau Sara dan Kampanye yang Berujar Kebencian”, tegasnya.

Hani juga menambahkan dalam menjamin suksesnya penyelenggaraan Pemilu tersebut, Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, tentunya memberikan fasilitasi dan dorongan agar pesta demokrasi berjalan sukses, aman, lancar dan tertib, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Walaupun merupakan tugas dan wewenang KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuasin namun sesungguhnya kesuksesan dan kelancarannya menjadi tanggungjawab kita semua. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat Banyuasin termasuk teman teman media kiranya dapat memberikan dukungan dengan menciptakan suasana yang kondusif sehingga pelaksanaan tersebut berhasil sesuai dengan yang kita harapkan”, tutupnya.

Senada dengan Pj Bupati Banyuasin Ketua SWI Banyuasin Budi Alamsyah mengatakan Pesta demokrasi 5 tahunan ini memang butuh dukungan dari semua pihak. Terkait dengan kebijakan yang disampaikan oleh Pj Bupati Hani ia bersama SWI Banyuasin siap mendukung penuh program dan kebijakan yang akan dijalankan oleh Pj Bupati Banyuasin.”Jika tentang pembangunan yang ada di Kabupaten Banyuasin Kami siap mendukung penuh program-prgram yang telah disampaikan pak Hani utamanya tentang pembangunan di Ibukota Pangkalan Balai. Kami juga siap bertukar pikiran dan pendapat jika dibutuhkan”, tegasnya.

“Jika tentang pembangunan yang ada di Kabupaten Banyuasin Kami siap mendukung penuh program-prgram yang telah disampaikan pak Hani utamanya tentang pembangunan di Ibukota Pangkalan Balai. Kami juga siap bertukar pikiran dan pendapat jika dibutuhkan”, tegasnya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Menyambut pesta demokrasi yang akan digelar pada Tahun 2024 mendatang, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Banyuasin mengadakan Deklarasi Tolak, Lawan Politik Uang dan Golput untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berintegritas yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H.Hani Syopiar Rustam, SH didampingi Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., M.BA IPU ASEAN ENG yang diadakan dihalaman pusat kuliner Banyuasin dan disambut oleh Ketua SWI Banyuasin Budi Alamsyah, Rabu (10/01/2024).

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian janji atau menyuap seseorang supaya orang tersebut menjalankan haknya untuk memilih sesuai kehendak pemberi suap, pada saat pemilihan umum. Hal tersebut bisa dilakukan menggunakan uang ataupun barang. Saat ini praktik politik uang banyak sekali terjadi di tengah masyarakat.

Untuk itu Pj Bupati Hani S Rustam mengatakan Pemilu adalah sarana pelaksanaan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER), yang merupakan asa pemilu dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun sekali sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum Suksesnya Penyelenggaraan pemilihan Umum ini tidak terlepas dari peran aktif oleh semua pihak dalam memberikan pembelajaran dan pencerdasan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan kehidupan demokrasi.

“saya menghimbau kepada sema steakholders yang berhubungan dengan pemilihan umum ini untuk bekerja secara maksimal demi suksesnya pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin periode 2024 – 2029 sesuai dengan azaz penyelenggara pemilu yaitu secara
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas”, himbaunya.

Sebagai informasi deklarasi kali ini ditandai dengan penandatanganan fakta integritas dukungan oleh LSM, Ormas, dan OKP dari 21 elemen yang dilaksanakan oleh Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam serta penyerahan cinderamata.

Hani juga berharap Untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak ada lagi yang melakukan Praktek Politik Uang, Sara, Intimidasi, Kekerasan dan Aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu bagi demokrasi kedaulatan rakyat.

“Pemerintah Kabupaten Banyuasin sangat mendukung dalam Kegiatan Kampanye Anti Golput dan Tolak Politik Uang, Politisasi sara untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berintegritas. Mari lawan dan hindari politik yang berbau Fitnah, Kampanye berbau Sara dan Kampanye yang Berujar Kebencian”, tegasnya.

Hani juga menambahkan dalam menjamin suksesnya penyelenggaraan Pemilu tersebut, Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, tentunya memberikan fasilitasi dan dorongan agar pesta demokrasi berjalan sukses, aman, lancar dan tertib, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Walaupun merupakan tugas dan wewenang KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuasin namun sesungguhnya kesuksesan dan kelancarannya menjadi tanggungjawab kita semua. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat Banyuasin termasuk teman teman media kiranya dapat memberikan dukungan dengan menciptakan suasana yang kondusif sehingga pelaksanaan tersebut berhasil sesuai dengan yang kita harapkan”, tutupnya.

Senada dengan Pj Bupati Banyuasin Ketua SWI Banyuasin Budi Alamsyah mengatakan Pesta demokrasi 5 tahunan ini memang butuh dukungan dari semua pihak. Terkait dengan kebijakan yang disampaikan oleh Pj Bupati Hani ia bersama SWI Banyuasin siap mendukung penuh program dan kebijakan yang akan dijalankan oleh Pj Bupati Banyuasin.”Jika tentang pembangunan yang ada di Kabupaten Banyuasin Kami siap mendukung penuh program-prgram yang telah disampaikan pak Hani utamanya tentang pembangunan di Ibukota Pangkalan Balai. Kami juga siap bertukar pikiran dan pendapat jika dibutuhkan”, tegasnya.

“Jika tentang pembangunan yang ada di Kabupaten Banyuasin Kami siap mendukung penuh program-prgram yang telah disampaikan pak Hani utamanya tentang pembangunan di Ibukota Pangkalan Balai. Kami juga siap bertukar pikiran dan pendapat jika dibutuhkan”, tegasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang – Memastikan penataan Kota Pangkalan Balai berjalan sesuai dengan aturan, Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Ditjen Bina Marga Kemen PUPR, Hardy P. Siahaan, ST., M.Sc di Kantor Balai Besar Km.7 Palembang, Senin (8/01).

Kedatangan Hani S. Rustam langsung disambut oleh Hardy P. Siahaan bersama jajarannya di Ruang Pertemuan Kantor Balai Besar dan langsung mengadakan pembahasan terkait pembangunan trotoar Kota Pangkalan Balai.

Pj. Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH

mengutarakan niat Pemerintah Kabupaten Banyuasin selain silahturahim juga mengingat Kabupaten Banyuasin sebagai Kabupaten penyangga bagi palembang dan Kabupaten Banyuasin sendiri, maka dalam hal ini, selaku Pj. Bupati Banyuasin dan permintaan tokoh masyarakat untuk membangun kondisi jalan yang merupakan identitas Kota Pangkalan Balai. Untuk tahun 2024, Pemkab Banyuasin fokus pada pembangunan Kota Pangkalan Balai.

“Pembangunan Kota Pangkalan Balai menjadi konsern bagi saya sebagai Penjabat Bupati Banyuasin, saya berharap pembangunan ini segera diimplementasikan, untuk itu saya mohon kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Ditjen Bina Marga Kemen PUPR untuk membantu kami Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan pembangunan penataan Kota Pangkalan Balai,” jelas Hani S. Rustam.

“Tentu dalam proses menuju pembangunan ada beberapa kendala, salah satunya, ada pipa gas, untuk itu kami berkonsultasi bagaimana solusinya dan mohon dukungan agar pelaksanaan pembangunan ini berjalan lancar, baik dan tidak menyalahi aturan. Aspek teknis akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan akan mensinkronisasikan,” tambahnya.

Pj. Bupati Banyuasin juga meminta beberapa Kepala Dinas terkait untuk memaparkan beberapa persiapan yang telah dan dalam proses sampai saat ini.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Ir. Apriansyah, ST., MM memaparkan bahwa 21 tahun Kabupaten Banyuasin telah berdiri belum tampak Kota Pangkalan Balai. Untuk itu, kami akan membangun trotoar jalan dari gerbang Km.12 sampai gerbang Kota Pangkalan Balai.

“Tentu hal ini akan disinkronisasikan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Ditjen Bina Marga Kemen PUPR pastinya, terkait hal itu, kami sudah meminta izin dan koordinasi untuk membangun trotoar, lampu jalan pedestrian. Hari ini kami sudah membawa syarat-syarat yang diminta, rencana pembangunan sudah dalam proses lelang dan akan segera dibangun,” paparnya.

Dilanjutkan oleh Kepala Perkimtan Banyuasin, Ir. Mohd. Riyan A. ST., MM., IPM, ASEAN. Eng yang menjelaskan bahwa pembebasan lahan sudah dilakukan dengan baik dengan warga dan telah ada sertifikat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Mulyanto, AP., M.Si , juga menyampaikan bahwa konsep untuk lampu jalan akan gandeng dengan lampu pedestrian, jadi tiangnya akan menjadi satu agar Kota Pangkalan terlihat cantik, rapi dan ada estetikanya.

Ditutup oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM menyampaikan proses bagaimana menjadikan Kota Pangkalan Balai agar menjadi cerminan kota kabupaten. Rencana ini sudah lama menjadi agenda, 2016 pembebasan lahan telah dilakukan namun terkendala beberapa kebijakan nasional.

Menjawab paparan yang telah disampaikan, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan Ditjen Bina Marga Kemen PUPR, Hardy P. Siahaan, ST., M.Sc menyatakan bahwa jalan lintas Pangkalan Balai menjadi perhatian besar karena dekat dengan Kota Palembang dan sering terjadi macet karena padatnya lalu lintas sepanjang jalan Pangkalan Balai Betung.

“Sebenarnya, kami sangat terbantu dengan adanya niat baik Kabupaten Banyuasin dengan sudah membebaskan lahan, dana pembangunan trotoar juga sudah disediakan, dan upaya yang telah dilakukan,” sambut baiknya.

Namun mengenai aset negara akan kami koordinasikan bagaimana nantinya apakah dihibahkan atau dipelihara oleh Pemda. Karena pemindahan aset memerlukan dana yang besar dan tantangan di lapangan. Bagaimana sistem drainase harus dipastikan secara fungsi, teknis harus lancar dan terkoneksi sampai ke tempat semestinya serta aspek lingkungannya sangat diperhatikan.

“Pembangunan trotoar dan pelebaran jalan ini benar-benar harus dipikirkan dan harus ada U turn dibeberapa jalan yg cukup luas agar tidak terjadi kemacetan. Untuk pelebaran kita batasi untuk tidak menganggu pipa karena pemindahan pipa ini memakan dana yang sangat besar. Kami siap membantu usulan pembangunan trotoar Kota Pangkalan Balai,” tutup Hardy.

Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Banyuasin juga didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informafika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Dr. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi.(Erwan)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.