Liputanabn.com | Banyuasin – Ahmad Lamiran sebagai Kepala Desa Sukadamai, tengah jadi menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan oleh warga atas dugaan tindak pidana perampasan dan penyitaan terhadap truk pengangkut buah kelapa sawit.Berdasarkan Laporan Polisi Dengan Nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin,
peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di jalan umum Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.provinsi Sumatera Selatan, ” Ahmad Lamiran selaku kades mengambil kunci mobil truk dan menyita sebuah mobil truk pengangkut buah sawit, kades yang seharusnya menjadi pelindung dan pemimpin warga, diduga salah dalam menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan kriminal terhadap warganya sendiri,(17 10 2024)
Menurut laporan yang diterima, Lamiran merintangi laju sebuah truk pengangkut buah sawit yang dimiliki oleh Zamroni. Truk merk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL yang sedang mengangkut 10 ton sawit dihentikan secara paksa oleh Lamiran dengan dalih bahwa muatan tersebut melebihi kapasitas dan menyebabkan kerusakan jalan desa yang jadi pertanyaan Ahmad lamiran itu seorang kades, atau seorang palantas atau kah seorang anggota dishub sejak kapan kades punya wewenang untuk melakukan semua itu. Namun, tindakan tersebut tidak berhenti di situ. Ahmad Lamiran kemudian dimengambil kunci kontak dan STNK truk tersebut, secara paksa
Korban, Zamroni, yang mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta akibat perbuatan tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 368 dan 192 KUHP tentang pemerasan dan perampasan.sebuah kendaraan pengangkut buah kelapa sawit
Tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Lamiran sudah jelas jelas mencoreng statusnya sebagai pejabat pemerintahan dan sudah jelas menjelekkan dirinya sebagai kepala desa, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan warga. Alih-alih melindungi kepentingan warga atau masyarakat, malahan oknum kepala desa suka damai jadi seorang perampas bak seorang preman sudah dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat kepala desa menjadi untuk kepentingan pribadi.
Warga Sukadamai kini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka merasa dirinya sebagai warga setempat dikhianati oleh pemimpin nya yaitu kepala desa suka damai Ahmad lamiran yang seharusnya mengayomi, bukan malah menjadi perampas , penyita Kendaraan warganya sendiri Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat hukum khususnya di wilayah Polsek Tanjung Lago sekaligus wilayah hukum polres Banyuasin untuk menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu, mengingat pelaku adalah seorang pejabat desa
Pertanyaan besar muncul terkait integritas pemerintahan desa Sukadamai.dan sebagai kepala desa Bagaimana mungkin bisa melakukan tindakan kriminal seperti ini hingga seorang kepala desa, yang dipilih untuk melayani masyarakat, terlibat dalam tindak pidana perampasan dan penyita seperti penjahat yang merugikan warga? Jika benar Ahmad Lamiran terlibat dalam tindakan tersebut, ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan kekuasaan yang jelas-jelas harus ditindak tegas dan harus dihentikan.dan agar diberikan sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku
Masyarakat berharap agar kasus ini diproses dengan transparan dan adil. Pengusutan terhadap oknum kepala desa yang melakukan penyitaan perampasan ini harus menjadi prioritas. Kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa kini dipertaruhkan.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi warga Sukadamai dan pemerintah setempat beliau seorang kades kah atau kah beliau seorang preman hal seperti ini (APH) harus bisa memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar, tanpa adanya kekebalan bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan mereka. Warga berharap keadilan segera ditegakkan sebelum kepercayaan terhadap aparatur desa sepenuhnya runtuh.
dan disaat tim media mendatangi kantor desa suka damai kecamatan tanjung lago kabupaten banyu asin pada kamis tanggal 17 10 2024 (tim media bertemu dgn kades dikantor desa suka damai dan untuk melakukan konfirmasi tentang kejadian beberapa hari yang lalu,,,sang kades Ahmad lamiran mengatakan saya lagi ada tamu penting,,,
tim media kembali mencoba menghubungi kades Ahmad lamiran melalui via telepon seluler,,,pak kades mengatakan bahwa yang dilakukan tentang menahan atau menyita satu unit mobil truk pengangkut buah kelapa sawit itu disaksikan oleh beberapa warga setempat beliau juga mengatakan bahwa yang dilakukan nya itu untuk memberikan efek jera kepada pihak truk pengangkut buah kelapa sawit itu agar tidak membawa truk dengan muatan yang berlebihan supaya jalan desa ini tidak rusak beliau juga berkata saya melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku ,, kejadian ini pun juga disaksikan oleh camat tanjung lago,,dan juga disaksikan oleh 3 orang anggota Polsek Tanjung Lago?(ungkap pak kades Ahmad lamiran )
Reporter : M. Budy
Editor : Bolok