Liputanabn.com | Banyuasin – Pemerintah Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Banyuasin III menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) tahap II untuk bulan April, Mei, dan Juni kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (14/06/2024).

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Tanjung Beringin Imran Hadi, S, Sos. mejelaskan, yang berhak menerima BLT adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu atau tidak mempunyai pekerjaan tetap, disabilitas, memiliki penyakit menahun serta lansia yang kondisi ekonominya sangat memprihatinkan, dengan besaran Rp 300.000/Bulan sesuai dengan aturan Kemendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa T.A 2024.

Dia berharap masyarakat yang telah menerima bantuan BLT ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan rumah tangganya.

Setidaknya dangan bantuan BLT ini, bisa membantu perekonomian bagi masyarakat penerima BLT di Desa Tanjung Beringin.

“Diharapkan kepada masyarakat penerima BLT bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 Hijriah/2024 M, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan laksanakan Sholat ‘Ied berjamaah pada Senin (17/06/2024).

Shalat Ied yang digelar secara berjamaah itu diikuti oleh pegawai dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuasin yang beragama Islam. Shalat diselenggarakan lapangan sepak bola Lapas dan dimulai pada Pukul 07.00 Wib s/d Selesai.

Kegiatan Sholat Ied dimulai dengan melantunkan Gema Takbir, dilanjutkan dengan laporan kegiatan dari ketua Pelaksana lalu sambutan dari Kepala Lapas. Kemudian pelaksanaan Shalat Ied serta Khutbah yang dibawakan oleh Ustad Zamzami, S.Th.I.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom melalui Kasi Binadik Ady Kusuma Wardana mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan shalat Idul Adha secara berjamaah di dalam Lapas.

“Alhamdulillah semua warga binaan yang beragama Islam dapat mengikuti shalat ied secara berjamaah di lapangan Lapas. Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk terus bersyukur dan meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah SWT”, tuturnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Liptanabn.com | Banyuasin – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin Mengelar aksi di kantor BAWASLU Kabupaten Banyuasin Menggugat KPU Kabupaten Banyuasin Terikat Indikasi dugaan Kecurangan Pada Seleksi Rekrutmen Calon anggota PPS DAN PPK Di KPU Banyuasin Serta Adanya Dugaan Indikasi Kuat Pungutan Liar di Lingkungan Komisioner KPU Banyuasin Dan dugaan salah satu panitia PKD yang berafiliasi dan menjadi pengurus/anggota partai politik.

Pada Orasi Nya Ketua Umum GAASS Banyuasin Wahyu Dwi Nanda Sedikit Menyingung Terkait Peran dan fungsi nya BAWASLU Banyuasin Pasal nya Banyak Dugaan pelanggaran Serta Kecurangan Dalam Proses rekrutmen Anggota PPK PPS dan PKD di kabupaten Banyuasin

Ketua Wahyu Dwi Nanda juga mendesak Bawaslu Banyuasin Untuk Segera Menindaklanjuti Terkait adanya dugaan indikasi pelanggaran kode etik serta adanya dugaan pungutan liar di lingkungan Komisioner KPU di kabupaten Banyuasin
Dan dugaan salah satu panitia PKD yang
berafiliasi dan menjadi pengurus/anggota partai politik.

Setelah menggelar aksi di Bawaslu Banyuasin, GAASS Banyuasin Akan melanjutkan aksi nya di Bawaslu Ri dan Dkpp, meminta untuk mengevaluasi kinerja dari komisioner kpu Banyuasin jika terbukti ada oknum melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka dengan tegas GAASS Banyuasin meminta untuk oknum tersebut di tindak sesuai hukum yang berlaku”, Kata WAHYU DWI NANDA

Sementara itu, Komisioner BAWASLU April yadi mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Pengurus GAASS Banyuasin yang telah hadir di sini dan melakukan unjuk rasa Secara Damai.
Besok Kami Akan ke Kantor Dkpp Untuk Membawa Laporan Masyarakat Terkait Indikasi Dugaan Yang Di Lakukan Oleh Komisioner KPU Banyuasin Serta Kami akan Memanggil Pawascam Untuk Mengklarifikasi Dugaan angggota PKD berafiliasi dan menjadi pengurus/anggota partai politik, Ungkapnya April Yadi. (Erwan)

Edtor : Bolok

Liptanabn.com | Banyuasin – Polemik pertanyaan Kepala Sekolah SD N 12 Betung Saat sosialisasi saber pungli beberapa waktu lalu terus bergulir. Ditambah lagi dengan tidak ada klarifikasi serta permohonan maaf dari Oknum Kepala Sekolah SD N 12 Betung terkait ucapannya yang menuding media dan LSM sebagai Tamu Tak Di Undang.

Terbaru Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ismail Abdullah dengan tegas menyampaikan Bahwa pertanyaan yang terlontar dari mulut oknum kepala Sekolah SD N 12 Betung itu adalah Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Kita akan menempuh jalur hukum secepatnya, Sebagai pendidik dia harus mempelajari tata bicara, jangan asal ngomong dan sok bersih, Jelas ini perbuatan tidak menyenangkan”, ucap Ismail Abdullah

Senada dengan Ismail Abdullah, Ketua ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Banyuasin Indosapri Memberi tanggapan keras.

Menurutnya, apa yang menjadi curhatan oknum kepala Sekolah di dalam forum membahas tentang Saber Pungli, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sangat tidak cocok untuk ditiru setiap kepala sekolah di Kabupaten Banyuasin.

“Sosialisasi Saber Pungli yang diadakan Inspektorat dan Polres Banyuasin di ikuti 35 kepala sekolah se-Kecamatan Betung, bertempat di SDN 1 Desa Lubuk Karet, yang dipertanyakan oleh oknum kepala Sekolah tidak mencerminkan bawah dirinya seorang pendidik,” Jelas Indosapri Ketua Ormas JPKP Banyuasin.

Ditambahkannya, seorang pendidik dengan melontarkan kalimat Media dan LSM bagaikan tamu tak diundang, seakan yang dimaksud oknum kepala sekolah tersebut Media dan LSM menjadi kesan buruk dimatanya, dan sebaliknya menjadi buruk pula dimata orang lain.

“Perlu kami garis bawahi, Media dan LSM dibentuk karena diatur dalam undang-undang, dimana media dan LSM tugasnya sebagai kontrol sosial, mengawasi memberitakan dan melaporkan jika menemukan permasalahan dilapangan, apalagi menggunakan anggaran dari uang rakyat,” tegas Sapri, sapaan akrabnya.

Diakui Sapri, lontaran kalimat dari mulut kepala SDN 12 Betung, jelas mencederai perasaan semua rekam Media dan LSM, baik di Kabupaten Banyuasin maupun di Sumatera Selatan.

“Sebagai Ketua JPKP Kabupaten Banyuasin kami mengutuk keras tudingan dari kepala sekolah tersebut, karena media dan LSM bekerja sesuai koridornya yang diatur dalam undang-undang, jika demikian hal yang tidak diinginkan bisa jadi itu oknum, kami meminta kepada pihak terkait agar segera mengaudit kinerja kepala sekolah tersebut diantaranya penggunaan dana bos, kami yakin berani menuding media dan LSM tamu tak diundang menjadi pertanyaan besar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Menyikapi hal tersebut JPKP Kabupaten Banyuasin berencana dalam waktu dekat akan menggelar aksi, terkait ucapan kepala sekolah yang terekam dalam audio dan vidio, dan kepala SDN 12 Betung harus bertanggung jawab telah mencederai perasaan media dan LSM. (Tim)

Edtor : Bolok

Liptanabn.com | Banyuasin – Memperingati Hari Pers Nasional 2024 dan HUT Ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin sebagai salah satu instansi pemerintah menerima penghargaan PWI Sumatera Selatan Awards 2024.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasubbag Tata Usaha Muhammad Faikar saat menghadiri gebyar puncak HPN 2024 dan HUT ke-78 PWI tingkat Provinsi Sumatera Selatan, di Griya Agung Palembang, Senin (10/06/2024).


Penyerahan penghargaan diserahkan oleh Ketua PWI Sumatera Selatan Kurnaidi, ST didampingi Sekretaris Novas Riady, S.Kom dan diterima oleh Kepala Lapas melalui Kasubbag Tata Usaha Muhammad Faikar yang juga merupakan Kepala Humas di Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom mengucapkan selamat Hari Pers Nasional dan HUT PWI ke-78 untuk seluruh insan pers yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

“Semoga dengan bertambahnya usia ini, semua insan pers selalu dapat meningkatkan sinergi dan harmonisasi dengan pemerintah. Karena peran wartawan merupakan salah satu bagian dari pembangunan serta memiliki pengaruh besar dalam menimbulkan citra positif dari sebuah daerah,” ungkapnya.(Erwan)

Edtor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Setelah melalui proses pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor serta pihak-pihak terkait, akhirnya Bawaslu Kabupaten Banyuasin mulai menjelaskan hasil penangganan laporan masyarakat mana yang masuk dalam pelanggaran baik administrasi maupun Kode Etik para Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin.

Siti Holija, S. PdI, ketika diwawancarai awak media didampingi Rekannya, April yadi Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin menjelaskan bahwa.

Terlapor (KPU red) setelah melakukan kajian akhir serta mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan, serta meminta keterangan para pihak, Bawaslu Banyuasin melalui rapat pleno memutuskan KPU telah melanggar Kode Etik dan Administrasi dalam pelaksanaan Rekrutmen PPS. Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin segera merekomendasikan hasil pemeriksaan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dijakarta.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah melakukan pemeriksaan dan melakukan kajian serta rapat pleno, untuk tiga laporan yang masuk untuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, dari hasil Kajian dan Rapat Pleno kami, adapun Laporan tersebut PPS terpilih diluar Domisili, dan akan kami merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyuasin bahwa PPS tersebut tidak memenuhi syarat, Kedua PPS terpilih masuk dalam Sipol itu tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan ketiga terkait pengumuman hasil PPS keluar sebanyak dua kali sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum hal itu terbukti melanggar kode etik, dan Bawaslu Banyuasin akan rekomendasikan ke DKPP karena ketidakcermatan KPU Kabupaten Banyuasin menjalankan tugas, kewajiban serta kewenangannya jauh dari prinsip² dan asas penyelenggaraan pemilu,”Katanya. Sabtu, 8/6/24.

Ditegaskannya, semua pihak sudah mereka panggil dan semuanya memenuhi undangan yang mereka sampaikan untuk dimintai keterangan agar keterangan tersebut dapat dilakukan kajian dan Rapat Pleno.

“Alhamdulillah semua kooperatif, semua hadir saat di undang, “Tegasnya. (Wa)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Sebagai penyangga Ibukota Palembang, Kabupaten Banyuasin menjadi kabupaten yang sangat strategis didalam mengembangkan kawasan industri nasional maupun regional.

“Apalagi jumlah IKM (Industri kecil Menengah) di Kabupaten Banyuasin sangat banyak yaitu 2600 (dua ribu enam ratus) yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyuasin dengan UMKM sebanyak 45.000 berdasarkan data PLKUKM Kementerian Koperasi dan UKM jadi sudah menjadi kewajiban Banyuasin memiliki RPIK yang nantinya menjadi pedoman didalam menentukan kebijakan industri untuk 20 tahun kedepan,” ujar Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN Eng ketika membuka FGD Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuasin di Ruang
Rapat Sekda Banyuasin, Kamis (6/6/2024).

Selain itu, jelas Erwin berdasarkan data BPS Tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Banyuasin adalah 5,32 persen lebih tinggi 0,01 persen dari pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 5,31 persen.

“Pertumbuhan tertinggi di Banyuasin adalah sektor lapangan usaha penyediaan akomodasi dan industri pengelolaan 11,91 persen dan sebagian besar kawasan proyek strategis nasional (PSN) untuk Patung Raya Agung (Palembang-Betung- Indralaya-Kayuagung) dibidang industri, pelabuhan, pergudangan, pertanian dan perdagangan ada di wilayah Kabupaten Banyuasin, ”kata Prof. Dr. Bernadette Robiani selaku tim ahli penyusun RPIK Kabupaten Banyuasin.

RPIK 2024-2044, jelas Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin Ir Alpian,MM merupakan arah kebijakan industri daerah untuk 20 tahun ke depan ditentukan sekarang, harus selaras dengan kebijakan nasional dan Provinsi.

Hadir PLT Kabid Industri Drs Firmansyah, Fungsional Madya Industri Ardianson,ST, Damayanti,ST dan staf lainnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.con | BANYUASIN, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang secara resmi memutuskan amar putusannya terhadap gugatan Ema Zahara terhadap Pemkab Banyuasin atas pemberhentian dirinya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Bagian Setda Kabupaten Banyuasin.

Hal ini diketahui setelah Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin dari Law office Alamsyah Hanafiah and partner, yaitu Wendi Aprianto.SH. yang menyampaikan press release nya kepada awak media , Kamis. 30/5/24.

Bahwa Telah Terbukti dipersidangan sesuai dengan FAKTA – FAKTA PERSIDANGAN, gugatan pengugat sdri Ema zahara THL ( TENAGA HARIAN LEPAS ) di Pemkab Banyuasin telah sampai babak akhir, yang menyatakan bahwa objek sengketa tersbut adalah kewenangan tata usaha negara.

Hal ini sangat jelas Tertuang dalam Objek Sengketa bahwa Pemberhentian Hubungan Kerja Antara sdri EMA ZAHARA (Penggugat) dengan (Tergugat) KABAG UMUM PEMDA BANYUASIN -, dikarenakan PENGGUGAT TELAH MENGINGKARI JANJINYA yaitu Mengingkari PERJANJIAN KONTRAK KERJA. Bahwa Kabag Umum sdr RUSTAM TELAH BERULANG KALI MENGINGATKAN KEPADA sdri EMA ZAHARA supaya TIDAK MENGINGKARI SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJANYA, Namun sdri EMA ZAHARA TIDAK MENGINDAKAN SURAT PERINGATAN PERTAMA dan SURAT PERINGATAN KEDUA tersebut.; Setelah di beri teguran baik secara lisan dan secara prosdur di berikan SP -1 dan SP-2 namun sdri EMA ZAHARA TIDAK berubah sama sekali.

“Setelah dilihat di absen sdri EMA ZAHRA selama 7 bulan berturut- turut hanya berapa kali masuk keja. Maka dengan tegas kabag UMUM PEMDA BANYUSIN mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja antara Kabag Umum Pemda Banyuasin dan sdri EMA ZAHARA.”Ucap Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin, Wendi Aprianto. SH. Dan Rekan-rekan.

Namun akan tetapi, Lanjut dia. Kabag Umum Pemda Banyuasin malahan di gugat ke pengadilan tata usaha Negara Palembang. Dan Kabag Umum Pemda Banyuasin sudah sangat yakin bahwa pemutusan hubunggan kerja yang di buat oleh Kabag Umum Banyuasin sudah tepat dan benar.

” Maka oleh karana itu keputusan pengadilan tata Usaha Negara Palembang sudah tepat dan sangat benar yang menyatakan MENOLAK GUGATAN PENGUGAT UNTUK SELURUNYA. mengingat sdri EMA ZAHARA BUKANLAH pegawai ASN ataupun PPPK di Kabupaten Banyuasin MELAINKAN THL atau HONORER.; Dimana dalam persidangan saksi dari sdri EMA ZAHARA memberikan penjelasan Sdra SN, bahwa sdri EMA ZAHARA JUGA selain SEBAGAI TENAGA HARIAN LEPAS DI PEMDA BANYAUSIN sdri ema jg membuka kantin di lingkungan RUSUN NAWA yang mana pada saat itu sdri EMA BEKERJA DI RUSUN NAWA TERSEBUT.”Katanya.

Masih dijelaskannya, Setelah kami baca amar putusan pengadilan tata usha negara palembang yang berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L I : Eksepsi : – Menyatakan eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II tidak diterima; Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); maka keputusan majelis hakim pengadilan tata usha negara sudah tepat dan benar, bahwa berdasarkan amar putusan pengadilan tata usaha negara palembang tersebut Kabag Umum Pemda Banyuasin . memebrikan keterangan terhadap berita yang di muat sdri EMA ZAHARA

“Dalam ONILENEBERITA. Id kamis 23 mei 2024 yang menyatakan ada KECURANGAN – KECURANGAN pemebemberhentian sdri EMA ZAHARA yang dilakukan Kabag Umum Pemda Banyuasin. Hal ini adalah SANGAT TIDAK BENAR dan mengada-ngada saja hanya ingin menjatatuhkan nama baik Kabag Umum dan menjatuhkan citra Pemkab Banyuasin,”Ujarnya.

Ditegaskannya, Dalam pertimbangan hukumnya berbunyi sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Pengadilan berkesimpulan penerbitan objek sengketa dari aspek substansi juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat yang mendalilkan objek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yakni Asas Keseimbangan dan Asas Permaianan yang Layak (Fair Play), Pengadilan berpendapat sebagaimana telah menjadi pertimbangan dalam prosedur dan substansi sebelumnya bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa A Quo telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan terhadap dalil Penggugat mengenai Tergugat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sudah seharusnya di tolak ; Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan telah menyatakan penerbitan objek sengketa dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya Pengadilan berkesimpulan dalam pokok perkara terhadap tuntutan gugatan Penggugat agar objek sengketa dalam perkara ini dinyatakan batal atau tidak sah adalah tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ; “Tegasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Audiensi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pengembang Indonesia dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ruang kerja Sekda, Selasa (28/5/2024).

“Alhamdulillah mewakili pak Pj Bupati Banyuasin H Hani S Rustam, SH menerima audensi pengembang Indonesia,”kata Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,Asean Eng.

Menurut Erwin, pihak pengembang Indonesia adalah kumpulan dari pengusaha-pengusaha developer perumahan.

“Pada prinsipnya mereka berkeinginan untuk ikut membangun banyuasin di sektor pemukiman layak,”tutur Erwin.

Lanjutnya, mulai dari perumahan subsidi maupun komersil. Oleh karena itu, mereka meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam rangka memenuhi fasilitas umum(fasum) untuk masyarkat yang nantinya akan menghuni perumahan tersebut.

“Seperti, akses air bersih, Listrik, Pengelolaan sampah, Pasar, “ujar Erwin sambil menambahkan, dan juga meminta kemudahan didalam proses perizinan,”katanya.

Pada prinsipnya, terang Erwin, Pemkab Banyuasin menyambut baik keinginan dari teman-teman pengembang Indonesia, dan berharap bersama-sama mewujudkan pemukiman yang layak huni untuk masyarakat Banyuasin yang lebih baik.

Menurut perwakilan dari Pengembang Indonesia Miraj Barito,ST dan Didiyanto bahwa Banyuasin adalah Kabupaten penyangga ibukota Provinsi Sumsel Palembang. Jadi pengembangan pemukiman ibu kota pasti akan bergeser ke- Kabupaten Banyuasin.

“Kami siap untuk membangun dan mohon dukungan Pemkab Banyuasin,”katanya.

Turut hadir Kadis Perkimtan Ir.H.Riyan Saputra, ST,MM,IPM,ASEAN Eng, perwakilan Dinas PUPR,Bappeda Litbang, PTSP dan Dinas Kominfo. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – Perubahan nama yang beredar di tengah masyarakat hingga memunculkan kebingungan publik, mendapatkan tanggapan serius dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Itu, setelah ada dari pelamar PPS yang berasal dari Kecamatan Talang kelapa melapor ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin karena merasa terzalimi atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin tersebut.

April yadi, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut dan pihaknya siap memeriksa dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Benar tadi siang ada yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin karena merasa terzalimi atas keputusan KPU Kabupaten Banyuasin, karena diduga aturan yang dikeluarkan oleh KPU tidak *sesuai dg asas penyelenggaraan pemilu*,”Katanya. Senin, 27/5/24.

Ditegaskannya, setelah menerima laporan dari pelapor pihaknya segera mempelajari, menelaah dan akan memanggil terlapor (KPU) dan saksi untuk dimintai keterangannya.

“Laporan ini segera kita pelajari, bila terbukti bisa kita rekomendasikan ke DKPP, dan kami serius menangani masalah ini,”Ujarnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya membuka diri untuk pihak yang tidak menerima hasil keputusan dari KPU Kabupaten Banyuasin terutama hasil keputusan yang diumumkan ke tengah masyarakat, Sabtu. 25/5/24. Lalu.

“Kami mempersilahkan siapa saja yang mau melapor kami terima, baik itu terkait perubahan nama dimana saja yang merasa silahkan melapor, kami terbuka, selama tujuh hari setelah nama-nama tersebut di umumkan kemarin,”Imbuhnya.

Dirinya menyayangkan keputusan dari KPU Kabupaten Banyuasin yang tidak tetap dan terkesan mencla-mencle seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Saya menyimak dari beberapa media, KPU dinilai mencla-mencle, harusnya mereka teguh pendirian dan meskipun ada perubahan nama-nama tersebut jangan berubah, kalau alasan tanda tangan scan, dan tanda tangan scan tidak bisa dijadikan alasan, *disini Jajaran KPU Banyuasin tidak memberikan kepastian hukum dan jauh dari asas, prinsip² penyelenggaraan pemilu”Katanya.

Ditegaskannya, pihaknya dua hari kedepan pihaknya akan menelaah *terpenuhi syarat formil dan materil, jika terpenuhi akan segera memanggil *pelapor, terlapor dan saksi* untuk dimintai keterangannya terkait kisruh di Publik Banyuasin ini.

“Untuk memeriksa, saat ini kita segera telaah laporan yang masuk, dua hari kemudian kita akan panggil *terlapor* untuk dimintai keterangannya,”Tukasny. (Erwan)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.