Liputanabn.com | Jakarta – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH yang melaporkan oknum polisi Aiptu IR, Penyidik di Subdid Harda Ditreskrimum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Senin, 24/08/2024
Laporan LAI pada Jumat (31/05) lalu, sebelumnya ditangani Subdidprovos Bidpropam PMJ, kini dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam PMJ.
Saat dikonfirmasi wartawan, Agustinus Petrus Gultom, SH membenarkan telah menerima 2 (dua) surat yang disampaikan ke kediamannya, diantaranya surat panggilan sebagai saksi dan surat pemberitahuan perkembangan tindak lanjut penanganan dumas (SP3D), tanggal 14 Agustus 2024, yang isinya untuk mengadiri panggilan dan pemberitahuan bahwa terkait pengaduan tersebut kini ditangani Subbidwabprof Bidpropam PMJ.
“Ia benar, sebelumnya saya menerima dua surat. Hari ini saya hadir sebagai saksi sesuai panggilan dan jadwal yang ditentukan. Seperti sebelumnya, Saya hadir dan memberikan semua keterangan dan data-data terkait yang diperlukan pihak Subbidwabprof Bidpropam PMJ.
Saya mendesak Aiptu IR untuk dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.
Ini sikap nyata, lanjut Agus Gultom sapaan akrabnya, sebagai bentuk perhatian, pengawasan masyarakat agar ada pembenahan kepada institusi Polri, sehingga oknum-oknum yang sengaja mencoreng institusi Polri mendapatkan sanksi tegas.
Selain IR dan pimpinannya, pihak LAI juga melaporkan dugaan keterlibatan pegawai harian lepas (PHL) berinisial S, yang rekeningnya diduga digunakan menerima imbalan sesuai arahan IR, ujar Agus Gultom, Senin (26/8/2024).
Aiptu IR dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, penipuan dan pemerasan terhadap wanita berinisial YL. Sebelumnya YL melaporkan pemalsuan tandatangannya yang diduga dilakukan GJW (mantan suami YL) saat perpanjangan KITAS dan EPO KITAS di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
IR meyakini perbuatan GJW merupakan tindak pidana dan meminta imbalan sebesar Rp. 50 juta dengan perincian Rp 25 juta untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional, lalu Rp 25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium forensik terkait ke otentikasi tanda tangan YL yang di palsukan.
“Perkara bukannya naik ketingkat penyidikan, malah diberhentikan setelah keluarnya SP2HP ke 2 yang isinya sudah memeriksa saksi para Staf PT I (biro jasa), Staf Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, GJW (terlapor), Cek TKP di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, dan Rencana tindak lanjut penyelidikan (Melakukan gelar perkara hasil penyelidikan).
Anehnya, YL dan kuasa hukumnya belum menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid), mesti menurut penyidik sudah dikirimkan,” jelas Agus Gultom.
Saat dikonfirmasi, YL yang diketahui berdomisili di Bali mengatakan sangat kecewa dengan Institusi Polri meski akibatkan ulah oknum penyidik IR. Bukannya memberi bantuan sebagai aparat penegak hukum, IR malah menghianatinya sebagai pihak korban atau pelapor dan juga menghianati pimpinan, institusi dan janji anggota Polri.
Akibat diberhentikannya perkara tersebut, YL harus kehilangan dan sudah 2 (dua) tahun tidak bertemu anak satu-satunya buah pernikahannya dengan mantan suaminya GJW, karena proses perpanjangan KITAS dan EPO KITAS yang bisa diperpanjang.
“Terkait permasalahan hukum, saya sudah serahkan dan percayakan ke kuasa hukum dan pimpinan saya di LAI.
Sebagai warga negara, Saya akan patuh dan taat kepada aturan dan datang bila ada undangan resmi. Saya tidak menyangka IR akan memperlakukan saya seperti ini. Bukan saja soal uang, akibat diberhentikannya perkara tersebut, sangat berpengaruh pada hak asuh anak. GJW mendapatkan izin tinggal memalsukan tandatangan saya, lalu IR melepaskannya begitu saja,” jelas YL sambil menunjukan foto anak laki-lakinya.
Kompolnas Respon Pengaduan LAI
Surat Pengaduan atau laporan BP2 Tipikor LAI ke Kabid Propam PMJ tembusan Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam, Irwasum, Kapolda berserta Dirreskrimum PMJ terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan lamanya masa jabatan Aiptu IR sebagai penyidik di Unit Harda Ditreskrimum PMJ, juga mendapat respon dari pihak Kompolnas.
Dalam suratnya kepada pihak LAI, Kompolnas telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya memalui Surat Ketua Kompolnas Nomor: B-1253A/ Kompolnas/7/2024, tanggal 31 Juli 2024 lalu yang ditandatangani Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si tembusan Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas.
Hingga saat ini, oknum berinisial Aiptu IR dan atasannya belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Terkait penanganan pengaduan atau laporan pihak LAI, yang kini ditangani Subbidwabprof Bidpropam PMJ belum bisa terklarifikasi dan pihak Polda Metro Jaya hingga saat ini juga belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Tim)
Editor : Bolok