Liputanabn.com | JAKARTA – DPP Partai Golkar resmi mengeluarkan Model B persetujuan Partai politik atau B1KWK kepada pasangan Askolani Jasi dan Netta Indian, sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pemilukada Banyuasin tahun ini.

Penyerahan Model B persetujuan Partai politik berlogo beringin ini bernomor SKep: 108/DPP/GOLKAR/VIII2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal M Sarmuji.

Model B persetujuan Partai politik ini diterima langsung oleh Calon Wakil Bupati sekaligus kader terbaik Partai Golkar di Kabupaten Banyuasin, Netta Indian SP, Senin (26/8/2024).

“Alhamdulillah, saya bersama Bapak Askolani sudah menerima B1KWK, yang ditandatangani langsung oleh Ketum kami, Pak Bahlil,” ujar Netta Indian.

Form model B1 persetujuan Partai politik ini menjadi jawaban bagi semua pihak terkait isu dukungan Partai Golkar di Pilkada Banyuasin yang bakal digelar 27 November 2024 nanti.

“Ini bukti dukungan sekaligus restu dari DPP Partai Golkar kepada kami berdua, mudah-mudahan ini memantapkan langkah parpol pengusung, partai pendukung, dan semua relawan ASTA untuk terus semangat berjuang memenangkan Pemilukada,” tegas dia di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta.

Sehari sebelumnya, Netta Indian juga mendatangi DPD PDIP sumatera selatan dalam rangka juga menerima B1KWK dari partai berlogo banteng itu.

Sementara, form Model B persetujuan Partai politik dari Partai Hanura sebelumnya, diambil langsung oleh Calon Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi SH MH.

Pasangan Asta sendiri didukung tiga partai politik di Pilkada Banyuasin kali ini, yakni PDIP, Golkar dan Hanura bersama sembilan parpol non parlemen.(Erwan)

Editor Bolok

 

Liputanabn.com | JAKARTA, II Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM, MBA,IPU,Asean Eng mengikuti Diklat Lemhannas RI di Jakarta Selama 10 hari yang diikuti sebanyak 102 peserta dari seluruh Indonesia dengan berbagai profesi. Seperti akademisi, pemerintahan, partai politik, organisasi dan lain lain, yang dianggap layak.

“Diklat Lemhanas RI 2024 ini di Jakarta dan berlangsung selama 10 hari, dibuka Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si,”kata Erwin, Senin (26/8/2024).

Diklat ini bertujuan untuk pemantapan nilai-nilai kebangsaan
bagi calon pemimpin masa depan.

“Tujuan diklat ini adalah untuk pemantapan nilai nilai kebangsaan bagi calon-calon pemimpin masa depan Indonesia,”jelas Erwin.

Selain itu, jelas Erwin peserta diharap menjadi agen dan mitra Lemhannas RI untuk menularkan pengetahuan nilai-nilai kebangsaan pada Masyarakat, Generasi Z, komunitas, pemerintah, profesional dan masyarakat sosial lainnya.

“Pengetahuan ini berguna untuk memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,”terang Erwin.

Selain Sekda Banyuasin, yang menjadi peserta Diklat Lemhanas RI ini adalah Ir H Riyan A Saputra Kadis Perkimtan Banyuasin dan Ir Edhi Sarwono Kabid Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.(Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Jakarta – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH yang melaporkan oknum polisi Aiptu IR, Penyidik di Subdid Harda Ditreskrimum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Senin, 24/08/2024

Laporan LAI pada Jumat (31/05) lalu, sebelumnya ditangani Subdidprovos Bidpropam PMJ, kini dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam PMJ.

Saat dikonfirmasi wartawan, Agustinus Petrus Gultom, SH membenarkan telah menerima 2 (dua) surat yang disampaikan ke kediamannya, diantaranya surat panggilan sebagai saksi dan surat pemberitahuan perkembangan tindak lanjut penanganan dumas (SP3D), tanggal 14 Agustus 2024, yang isinya untuk mengadiri panggilan dan pemberitahuan bahwa terkait pengaduan tersebut kini ditangani Subbidwabprof Bidpropam PMJ.

“Ia benar, sebelumnya saya menerima dua surat. Hari ini saya hadir sebagai saksi sesuai panggilan dan jadwal yang ditentukan. Seperti sebelumnya, Saya hadir dan memberikan semua keterangan dan data-data terkait yang diperlukan pihak Subbidwabprof Bidpropam PMJ.

Saya mendesak Aiptu IR untuk dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.

Ini sikap nyata, lanjut Agus Gultom sapaan akrabnya, sebagai bentuk perhatian, pengawasan masyarakat agar ada pembenahan kepada institusi Polri, sehingga oknum-oknum yang sengaja mencoreng institusi Polri mendapatkan sanksi tegas.

Selain IR dan pimpinannya, pihak LAI juga melaporkan dugaan keterlibatan pegawai harian lepas (PHL) berinisial S, yang rekeningnya diduga digunakan menerima imbalan sesuai arahan IR, ujar Agus Gultom, Senin (26/8/2024).

Aiptu IR dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, penipuan dan pemerasan terhadap wanita berinisial YL. Sebelumnya YL melaporkan pemalsuan tandatangannya yang diduga dilakukan GJW (mantan suami YL) saat perpanjangan KITAS dan EPO KITAS di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

IR meyakini perbuatan GJW merupakan tindak pidana dan meminta imbalan sebesar Rp. 50 juta dengan perincian Rp 25 juta untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional, lalu Rp 25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium forensik terkait ke otentikasi tanda tangan YL yang di palsukan.

“Perkara bukannya naik ketingkat penyidikan, malah diberhentikan setelah keluarnya SP2HP ke 2 yang isinya sudah memeriksa saksi para Staf PT I (biro jasa), Staf Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, GJW (terlapor), Cek TKP di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, dan Rencana tindak lanjut penyelidikan (Melakukan gelar perkara hasil penyelidikan).

Anehnya, YL dan kuasa hukumnya belum menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid), mesti menurut penyidik sudah dikirimkan,” jelas Agus Gultom.

Saat dikonfirmasi, YL yang diketahui berdomisili di Bali mengatakan sangat kecewa dengan Institusi Polri meski akibatkan ulah oknum penyidik IR. Bukannya memberi bantuan sebagai aparat penegak hukum, IR malah menghianatinya sebagai pihak korban atau pelapor dan juga menghianati pimpinan, institusi dan janji anggota Polri.

Akibat diberhentikannya perkara tersebut, YL harus kehilangan dan sudah 2 (dua) tahun tidak bertemu anak satu-satunya buah pernikahannya dengan mantan suaminya GJW, karena proses perpanjangan KITAS dan EPO KITAS yang bisa diperpanjang.

“Terkait permasalahan hukum, saya sudah serahkan dan percayakan ke kuasa hukum dan pimpinan saya di LAI.

Sebagai warga negara, Saya akan patuh dan taat kepada aturan dan datang bila ada undangan resmi. Saya tidak menyangka IR akan memperlakukan saya seperti ini. Bukan saja soal uang, akibat diberhentikannya perkara tersebut, sangat berpengaruh pada hak asuh anak. GJW mendapatkan izin tinggal memalsukan tandatangan saya, lalu IR melepaskannya begitu saja,” jelas YL sambil menunjukan foto anak laki-lakinya.

Kompolnas Respon Pengaduan LAI

Surat Pengaduan atau laporan BP2 Tipikor LAI ke Kabid Propam PMJ tembusan Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam, Irwasum, Kapolda berserta Dirreskrimum PMJ terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan lamanya masa jabatan Aiptu IR sebagai penyidik di Unit Harda Ditreskrimum PMJ, juga mendapat respon dari pihak Kompolnas.

Dalam suratnya kepada pihak LAI, Kompolnas telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya memalui Surat Ketua Kompolnas Nomor: B-1253A/ Kompolnas/7/2024, tanggal 31 Juli 2024 lalu yang ditandatangani Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto, SH., M.Si tembusan Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas.

Hingga saat ini, oknum berinisial Aiptu IR dan atasannya belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Terkait penanganan pengaduan atau laporan pihak LAI, yang kini ditangani Subbidwabprof Bidpropam PMJ belum bisa terklarifikasi dan pihak Polda Metro Jaya hingga saat ini juga belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | JAKARTA – DPP Hanura resmi mengeluarkan B1KWK untuk H.Askolani Jasi SH MH dan Netta Indian SP atau ASTA, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (23/8/2024).

SK Pengusungan calon bupati dan wakil bupati ini diterima langsung oleh H. Askolani SH MH di kantor DPP Hanura di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Dengan bergabungnya Hanura melengkapi ambang batas kursi parlemen guna mengusung pasangan Asta yang akan bertarung di Pilkada Banyuasin, 27 November 2024 nanti.

Sebelumnya, Golkar dan PDI Perjuangan sudah mengeluarkan SK B1KWK. Jika ditambahkan dengan perolehan kursi Hanura di Pileg lalu, pasangan ASTA dipastikan diusung 15 kursi di DPRD kabupaten Banyuasin.

“Alhamdulillah, hari ini Partai Hanura sudah memantapkan hati untuk bersama kita berjuang di Pilkada Banyuasin,” ujar H. Askolani SH MH.

Eks Bupati Banyuasin periode 2018-2024 ini mengucapkan terimakasih kepada Partai Hanura yang memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Netta Indian untuk melanjutkan kepemimpinannya di Bumi Sedulang Setudung.

“Saya akui banyak program yang belum berjalan di periode pertama, dan saya punya niat untuk menuntaskan janji-janji saya jika nanti diberi amanah oleh rakyat Banyuasin di periode kedua nanti,” tegas dia.

Selama kepemimpinannya, Kabupaten Banyuasin memunculkan wajah yang baru dengan banyaknya infrastruktur yang dibangun atau pun kembali diperbaiki.

“Kami juga menggelorakan 12 gerakan yang berjalan baik di periode pertama, seperti Banyuasin Cerdas, Banyuasin Religius dan lainnya,” tukas dia, (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Jakarta : Viral di medsos dengan narasi Astaghfirullah Wanita Berjilbab bobol rumah Habib,TKP di Jl, Abd Rahman No 63 Cibubur Jakarta Timur kejadian kamis 13/6.

Dalam video tersebut, awal mula terlihat mobil hitam melintas dihalaman rumah, lalu terlihat beberapa orang keluar dari mobil ada yang berkendara pakai motor , mereka nampak berpakaian preman dan ada pula berjaket hitam menggunakan celana doreng entah itu (TNI) Tentara Nasional Indonesia dan menyalami seseorang berpakaian putih yang kedua tangannya memegang tongkat

Sejurus kemudian si pemegang tongkat terlihat menyuruh salah satu seseorang yang bercelana doreng tersebut meloncat pagar  dan membobol kunci berkali kali dihantam dengan palu, setelah kunci pagar berhasil terlepas lalu mereka masuk bersama seorang ibu berpakaian jilbab nampak dikawal beberapa orang.

Dalam video yang lagi viral di Snack Video Facebook tersebut sayangnya tidak menyebutkan Habib siapa namanya?  yang rumahnya menjadi korban pembobolan sejumlah orang berpakaian preman satu diantaranya memakai jaket hitam bercelana doreng mirip pakaian  Dinas ( TNI) Tentara Nasional Indonesia.

Sementara Perwakilan Media ini Kabiro Jakarta dan Cibubur saat ini lagi berupaya melakukan investigasi mencari keberadaan lokasi rumah Habib siapa?  yang rumahnya jadi korban pembobolan dan menelusuri keberadaan wanita berjilbab juga sosok lelaki berjaket hitam bercelana doreng. ”

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Jakarta – Sebelumnya oknum mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Dr H Ahmad Rizali MA sudah melaporkan media situs berita (Siber) lahataktual.com ke Dewan Pers pada atas tuduhan sudah menyebarkan berita hoaks dan bohong pada 24 Januari 2024 lalu.

Selanjutnya setelah Dewan Pers melakukan penelusuran, didapati bahwa Dr H Ahmad Rizali MA yang saat ini sedang menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim sudah melaporkan juga permasalahan itu ke Polda Sumatera Selatan dengan nomor registrasi laporan STTLP/B/83/1/2024/SPKT/Polda Sumsel pada 22 Januari 2024 lalu

Atas dasar tersebut, sebagaimana
Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers Pasal 4 menyatakan bahwa Dewan Pers tidak dapat menangani pengaduan karya jurnalistik yang sudah diajukan kepolisian atau pengadilan.

Artinya bisa di maknai bahwa Dewan Pers menolak laporan oknum Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA.

Adapun isi surat Dewan Pers yang ditujukan kepada Saudara Sairnudin, SH & Ali Hanapiah, SH, yang merupakan Kuasa Hukum Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, sebagai berikut:

Nomor : 308/DP/K/I11/2024 Jakarta, 21 Maret 2024 Lampiran :

Hal : Penyelesaian Pengaduan

Kepada Yth.

Saudara Sairnudin, SH & Ali Hanapiah, SH, Kuasa Hukum Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali
di PALEMBANG

Dengan hormat,

Dewan Pers menerima pengaduan Saudara tertanggal 23 Januari 2024 terhadap media situs berita (siber) lahataktual.com atas berita berjudul: “Dugaan Penggelapan Anggaran Disdag Sumsel, Pj Bupati Muara Enim Akan Dilaporkan” (terbit 17 Januari 2024, 19:11 WIB).

Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers Pasal 4 menyatakan bahwa Dewan Pers tidak dapat menangani pengaduan karya jurnalistik yang sudah diajukan kepolisian atau pengadilan.

Berdasarkan penelusuran Dewan Pers, Saudara telah melaporkan Teradu ke Polda Sumatera Selatan dengan nomor registrasi laporan STTLP/B/83/1/2024/SPKT/Polda Sumsel pada 22 Januari 2024.

Merujuk pada ketentuan dan hasil penelusuran tersebut, Dewan Pers tidak dapat menangani pengaduan Saudara.

Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu SH MS dan berstempel Dewan Pers (Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Kabupaten Bekasi – Ormas Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) merayakan hari ulang tahun ke-3 bertempat di halaman kantor DPP ormas GMI dijalan Pulo bambu Desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, selain di hadiri Ketua Dewan DPRD kabupaten Bekasi hadir juga NR Icang Rahardian Ketum IWO Indonesia bersama Sekjen IWO Indonesia pada hari Sabtu (2/3/2024).

Baba Icang sapaan akrab NR Icang Rahardian Ketua Umum IWO Indonesia yang juga Praktisi hukum ini, pada saat di tanya terkait Ormas GMI (Gabungan Masyarakat Indonesia) dengan oleh rekan-rekan media.

Ketum IWO Indonesia Menyuport kegiatan Ormas GMI agar lebih besar lagi yang sekarang sedang berulang tahun yang ke 3. Dia berharap seluruh Anggota GMI, dari pengurus dan anggota untuk pendalaman terkait SDM dan yang ke dua harus ada pemetaan-pemetaan wilayah pasalnya dikabupaten bekasi kurang lebih ada 16.000 pabrik, dikawasan Industri kita termasuk terbesar di Asia tenggara. Membutuhkan tenaga yang banyak untuk melakukan investigasi – investigasi di kawasan industri yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, intinya ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian mendukung dan mensuport kegiatan GMI untuk membangun Kabupaten Bekasi.

“Buktinya saya hadir di acara ultah Ormas GMI yang ke 3 ini.” singkatnya pada media .

Acara ultah Ormas GMI (gabungan masyarakat Indonesia) yang ke 3 (tiga) ditutup dengan membaca doa. Oleh ustadz, dilanjut pemotongan tumpeng oleh sekjen GMI dan dilanjut sampai malam dengan hiburan orkes dangdut dengan artis-artis pilihan. (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Cikarang – Bekasi, IWO Indonesia luncurkan Program Warung Pers Indonesia menurut Ketua Umum IWO Indonesia Icang Rahardian bahwa Program Warung Pers Indonesia ini, bukan warung sembarangan.

“Namun Warung Pers ini, berisi informasi dunia jurnalistik, diskusi Jurnalis dan pendidikan Jurnalistik serta aksi sosial untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan, hal itu pun jika kita IWO Indonesia mampu membantunya, jika tidak bisa atau diluar kemampuan kita ya kita juga tidak bisa berbuat apa-apa.” Ungkap Ketum IWO Indonesia di sela-sela aksi sosial Jum’at berkah Warung Pers Indonesia pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kawasan Jababeka Cikarang Bekasi.

Baba Icang sapaan akrab NR Icang Rahardian Ketua Umum Iwo Indonesia yang juga Praktisi hukum ini, pada saat di tanya penulis terkait lebih jauh tentang program wapres dan sasaran Daerah mana saja yang akan menjadi program Prioritas Warung Pers Indonesia.

Baba Icang menjawab sasarannya adalah Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi, dan telah kita mulai hari ini dan seterusnya.

“Mengingat tidak lama lagi kita memasuki bulan Ramadhan akan kami singkronkan dengan program safari Ramadhan yang memang sudah menjadi kegiatan rutin tahunan IWO INDONESIA.” Ujar Baba Icang. (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Jakarta – Sejumlah aktivis dan jurnalis melakukan unjuk rasa ke kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

Unjuk rasa itu sendiri terkait adanya laporan Oknum Pj Bupati Kabupaten Muara Enim ke Dewan Pers dan Polda Sumatera Selatan terhadap produk jurnalistik atau pemberitaan salah satu media berita online yang memuat dugaan perbuatan melawan hukum melakukan penggelapan atau korupsi di saat Oknum Pj Bupati Muara Enim Dr Ahmad Rizali menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan 2021 – 2022.

Tindakan oknum Pj Bupati Muara Enim ini terang saja sudah membuat geram sejumlah aktivis dan jurnalis. Karena dengan adanya tindakan itu terkesan bahwa Oknum Pj Bupati Muara Enim Dr Ahmad Rizali yang merupakan pejabat publik itu ” anti kritik “. dan pejabat publik yang ” otoriter “.

Rahmat, salah seorang jurnalis yang bertugas di Jakarta dalam orasinya didepan Kantor Dewan Pers meminta agar Dewan Pers sebagai tempat bernaungnya para jurnalis, jangan mudah terpengaruh oleh tindakan oknum Pj Bupati Muara Enim yang begitu mudah ” main lapor ” terhadap kritik yang diarahkan kepadanya.

‘ Kami minta posisi Dewan Pers tetap sebagai tempat bernaung para jurnalis dan tidak merekomendasikan bahwa produk jurnalis atau pemberitaan yang memuat dugaan penggelapan atau korupsi yang dilakukan oknum Pj Bupati Muara Enim merupakan perbuatan pidana,” ucap Rahmad.

Setelah beberapa saat pengunjuk rasa melakukan orasi, beberapa orang perwakilan pengunjuk rasa dipanggil ke dalam kantor Dewan Pers. Ada sekitar dua jam perwakilan pengunjuk rasa melakukan pembicaraan dengan pihak Dewan Pers.

Sementara itu Dodo Arman, yang merupakan koordinator aksi seusai melakukan pembicaraan dengan pihak Dewan Pers menjelaskan
bahwa dirinya sebagai nara sumber pada pemberitaan itu menyangkal kalau apa yang ia sampaikan di pemberitaan itu sebagai berita hoaks dan tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi.

Dodo Armansebagai Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel sebelum melakukan jumpa pers kepada sejumlah jurnalis terkait permasalahan Oknum Pj Bupati Muara Enim terlebih dahulu sudah menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis terhadap yang bersangkutan. Namun sayangnya, surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi tersebut tidak ditanggapi oleh mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel itu.

Begitu juga rekan – rekan jurnalis, lanjut Dodo, sebelum mengeksposnya dalam pemberitaan rekan jurnalis yang mewakili rekan – rekannya yang lain terlebih dahulu sudah melakukan konfirmasi. Namun lagi – lagi yang bersangkutan tidak memberikan hak jawabnya.

” Anehnya setelah berita terekspos ke publik, oknum Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali melapor ke Dewan Pers dan Polda Sumsel atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan tanpa konfirmasi,” ucap Dodo.

” Apa yang dituduhkan oleh oknum Pj Bupati Muara Enim itu sangat tidak benar, bahkan boleh dikatakan tindakan itu menunjukan bahwa Pj Bupati Muara Enim pejabat otoriter anti kritik bahkan mempertontonkan kearogasiannya,” ujar Dodo.

” Tindakan Pj Bupati Muara Enim itu juga menunjukan kalau ia belum mampu untuk menjadi pejabat pemimpin daerah,” tambahnya.

Sedangkan hasil pembicaraan dengan pihak Dewan Pers, terang Dodo, disampaikan pihak Dewan Pers, agar dipahami bahwa selagi itu masalah pemberitaan di media berita tidak bisa dilaporkan atau di pidanakan menggunakan UU ITE karena berita merupakan produk jurnalis.

” Produk jurnalis itu larinya permasalahan kode etik dan tetap mengacu pada UU Pers nomor 40 Tahun 1999 dan bukan UU ITE sebagaimana Pasal 27 hurup a,” tutup Dodo

Laporan : Salim

Editor     : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.