Liputanabn.com | Indramayu –  Meski Pemimpin Ponpes yayasan Mahad Alzaitun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka , hingga sampai ke pembekuan rekenimg bank baik atas nama yayasan serta rekening atas namanya sendiri , Namun fakta di lapangan, yayasan Mahad Aljaitun tersebut diduga masih tetap melakukan transaksi pembayaran lahan, khusus nya lahan eks PANGONAN yang terletak di desa SIDADADI, haurgeulis Indramayu Jawa Barat , Rabu , 15/11/2023

Praktek jual beli lahan eks pangonan di Desa sidadadi tersebut, diduga ilegal, pasal nya lahan tersebut milik para petani, yang sampai saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM)nya di duga masih di kuasai oleh orang lain

Menurut informasi yang di dapat bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM )milik para petani itu di pegang atau di kuasai oleh mereka yang mengaku sebagai pengurus, dan sudah puluhan hektar di jual kepada yayasan Mahad aljaitun diduga dengan penuh rekayasa tanpa sepengetahuan yang real dari para pemilik nya

Hidayatullah ,Ketua Tim.Bidang Hukum lembaga Aliansi indonesia kepada kami awak media,menyampaikan bahwa Tim nya sudah melayangkan Surat Kepada Kantor Notaris PPAT Sofyan Syarief Pirsada SH

Dalam Surat yang bernomor : 01.3/S/BH-AI/VI/23 surat tersebut , Tim Bidkum AI melarang Kantor Notaris tersebut untuk Membuat Akta jual. Beli atas nama nama klien nya, diantara nya lahan milik atas Nama, Karmila, wajem,dan tanaim ,dengan alasan apapun , dan bila itu dilanggar, oleh siapapun, Tim akan segera membuat laporan kepada Aparatur Penegak Hukum(APH) dalam hal ini pihak kepolisian

Masih kata hidayatullah, pernah beberapa waktu yang lalu ada pihak yang coba berusaha mencabut Surat kuasa Klien, dengan cara mengutus seseorang yang datang ke Kantor nya di taman mini jakarta Timur, Spontan orang tersebut dimintai keterangan,kemudian Surat tersebut diamankan, berselang beberapa minggu kemudian , surat pencabutan kuasa tersebut datang untuk kedua kali nya, hanya saja melalui jasa pengiriman , surat2 pencabutan kuasa tersebut diamankan untuk barang bukti dugaan tindakan melawan hukum

” Kami sudah layangkan. Surat kepada kantor Notaris Sopyan dari bulan Juni 2023 yang lalu, untuk tidak membuat Akta jual beli semua lahan atas nama2 klien kami ” Ujar nya kepada kami awak media

” Pernah ada orang atau oknum dari salah satu Kantor yang mengakui sebagai kantor hukum yang coba mencabut Surat kuasa para klien kami, namun kami Tolak , sementara surat pencabutan tersebut. Kami amankan untuk barang bukti bila dibutuhkan di kemudian hari, karena kuat dugaan kami bahwa surat pencabutan kuasa tersebut cacat hukum atau ada unsur manipulasi ” Tegas nya

Masih kata Hidayattulah, kami berharap pemerintah baik pusat , khusus nya pemerintahan Kabupaten Indramayu untuk segera berkoordinasi dengan Apratur Penegak Hukum, untuk segera menyikapi polemik di lahan eks pangonan tersebut, dan kepada Tim Siber Pungli Mabes polri untuk segera terjun ke lokasi, tepat nya di lokasi lahan persawahan Eks pangonan desa sidadadi, kecamatan haurgeulis kabupaten Indramayu, Jawa Barat

” Kami berharap para pihak yang mempunyai kewenangan untuk segera menyikapi adanya dugaan praktek Ilegal jual beli lahan tersebut ” Ujar hidayattulah

Sampai berita ini ditayangkan, aktivitas para pekerja Yayasan Mahad Aljaitun di lahan Eks pangonan yang diduga bermasalah itu, masih tetap berjalan. (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Sukabumi – Rohmat Hidayat SH, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) pertanyakan beberapa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus di kembalikan ke negera di Laporan Hasil.(10/8/2023).

Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tahun 2021 karena jelas besar dugaan tenggat waktu yang sudah di berikan sudah habis maka dari itu kami meminta agar ada transfaransi untuk publik sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Lanjut Rohmat pihaknya mengantongi beberapa catatan di LHP yang berkaitan dengan beberapa Dinas di Kabupaten Sukabumi dengan dugaan anggaran yang wajib di kembalikan lumbayan Fantastis maka dari itu pihak rohmat mendesak agar Bupati Sukabumi mentransfarankan karena hari ini rakyat wajib tahu apalagi semua itu berhubungan dengan keuangan negara dan kinerja Bupati dan jajaranya hari ini dipertanyakan

Dengan hal itu pihak LPI pun sedang mendalami dugaan hal yang sama terjadi di LHP 2022 yang mana besar dugaan malah lebih parah dari pada tahun 2021 maka Lpi akan segera melayangkan surat untuk menggelar Aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Sukabumi dengan dasar tuntutan agar Bupati mentransfarankan

Lpi pun menduga keras dengan beberapa data dari LHP bahwa di bidang Pembangunan, Kesehatan,dan pendidikan masih jadi yang terbesar dugaan Los anggaran sehingga muncul TGR Lpi pun meminta dengan tegas agar Bupati mengevaluasi seluruh jajaran OPD agar tidak terjadi hal yang sama di T.a 2023.pungkasnya ( iyank_Dian )

Editor   : Bolok

Liputanabn.com | Sukabumi – Menindak lanjuti temuan divisi BP2Tipikor Lai, terkait pungutan liar Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang dikucurkan Senin, 18 April 2022 silam, diduga terjadi adanya pemotongan sepihak oleh para Ketua RT atas arahan atau perintah dari oknum Ketua RW. 03 Desa Wangunsari berinisial MR.Rabu, 03/05/2023

Yang tidak jelas kelanjutan nya, Tim Badan Peneliti Asset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia berharap Aparatur Penegak Hukum ( APH) setempat untuk segera memproses para pelaku, karena barang bukti berupa pengakuan dari para korban , perangakat desa, hingga pengakuan dari Joni selaku kepala desa yang telah membenarkan adanya pungutan liar tersebut

” Kami berharap APH untuk segera memproses para pelaku pungli tesebut” Ujar Jhon kepada kami awak Media

Meski sudah di beritakan oleh beberapa Media serta sudah adanya pemeriksaan dari APH, namun perkara tersebut seperti tidak ada kelanjutan, pasal nya sampai detik ini belum ada penindakan terhadap para pelaku

” Kami heran pak, meski sudah ramai dan sudah ada polisi turun ke desa, tapi para pelaku tidak ada yang di tahan kenapa yaa? ” Gumam warga kepada kami awak media

Di tempat terpisah, salah seorang warga yang turut serta mencari barang bukti saat itu , yang perduli terhadap warga nya yang menjadi korban pemotongan dana BLT tersebut menyayangkan kinerja APH, yang seolah bungkam

” Aneh para pelaku tidak ada yang di tahan , padahal sudah jelas bukti bukti pungli nya ” Ucap nya,

Pungutan rata rata sebesar Rp 400 ribu dari masing masing KPM dari dana BLT yang di Terima sebesar Rp 900ribu , pungutan itu sangat luar biasa yang tidak di benarkan apapun alasan nya, karena sudah jelas pemerintah melarang hal itu dan para pelaku nya wajib di pidana sesuai undang undang yang berlaku

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Sampai berita ini di tayangkan kami awak media belum terhubung dengan APH setempat guna meminta hak jawab nya, (tim)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.