Media Digital Bisa Jadi Mesin “Pembunuh” Karakter Bahkan Lebih Sadis

Liputanabn.com | Medan –
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sumatera Utara, Ratno SH, MM mengatakan era digitalisasi sekarang telah membentuk cara praktis karena dengan mudah mengakses informasi di dunia dalam waktu yang relatif singkat.

Informasi digital melalui situs berita online dengan beragam bisa menggunakan teks, gambar serta video seperti situs berita online, blog, sosial media maupun podcast, bisa menjadi mesin “Pembunuh” Karakter bahkan lebih sadis, apabila tidak dikelola dengan produk jurnalistik dan berbadan hukum.

Informasi digital dapat menyebarluaskan berita -berita fakta maupun berita hoaks. Oleh karena itu masyarakat harus cerdas membedakan produk jurnalistik sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 atau produk hoaks yang dikelola komplotan penjahat.

Dimana sekarang ini, publik terus dibuat bingungkan dan membuat gaduh nasional akibat berita bohong atau hoaks yang sengaja dikemas seolah -olah berita fakta. Padahal fitnah yang keji dengan memutarbalik fakta.

“Informasi media digital atau berita online bisa menjadi mesin ‘pembunuh’ karakter seseorang bahkan celakanya lagi, bisa membawa dampak buruk bagi keluarga dan sosial masyarakat. Bahkan bisa lebih sadis dari dukun ‘santet’, apabila disalahgunakan,” ujar Ratno SH, MM usai melantik DPD IWOI Kabupaten Deli Serdang, terpilih Ibrahim Siregar sebagai Ketua, Syahrul Anwar (sekretaris), Ernawaty (Bendahara) dan sejumlah pengurus lainnya periode 2023 – 2028, Jumat 26 Oktober 2023.

Lebihlanjut ia katakan, informasi media digital yang dikelola tidak sesuai dengan Undang-Undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik cenderung hoak dan fitnah bahkan berpotensi pidana hukum dunia dan akhirat.

Publik masih percaya dengan Situs berita online (media online-red) karena informasi yang disajikan adalah produk jurnalistik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena didasari dari sumber yang jelas dan hak untuk menyampaikan “Hak Jawab dan Hak Koreksi” atas isi pemberitaan yang dinilai telah merugikan institusi atau seseorang.

“Media online wajib menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan menunjukan isi keberatan atas berita maksud,” ujar Ratno SH, MM yang juga Pemimpin Redaksi KORAN RADAR GROUP di Medan.

Maka MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dengan Mahkamah Agung (MA) serta Kapolri membuktikan berita -berita produk jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Artinya apa, katanya lagi, berkaitan dengan keberatan atas pemberitaan seseorang atau pihak mana pun harus menggunakan “Hak Jawab atau Hak Koreksi”, bukan harus melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Pihak Kepolisian tentu akan menolak laporan seseorang atas keberatan berita yang dianggap merugikan. Penyidik maka pasti akan menyarankan bagi pelapor agar menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi untuk dipublikasikan sehingga dapat diketahui publik,” ujarnya lagi.

Ketua DPW IWOI Sumatera Utara, juga mengatakan manajemen atau industri media yang bersangkutan harus dan wajib menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan seseorang atau instansi yang merasa dirugikan atas berita tersebut.

“Apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan tidak digunakan atau tidak dipublikasikan di media dimaksud, maka tidak tertutup kemungkinan bisa pidana bagi terlapor,” ujarnya.

Oleh karena itu masyarakat harus terhadap informasi digital yang berkembang saat ini. Menyebarluaskan Informasi berita positif dapat memberi edukasi dan memberi wawasan. Akan tetapi berita hoaks yang disampaikan seseorang itu bukan produk jurnalistik.

Informasi media digital bisa menjadi mesin “Pembunuh” Karakter apabila disalahgunakan pihak –pihak yang tidak bertanggung jawab demi tujuan tertentu.

Maka Dewan Pers dan sejumlah organisasi profesi lainnya, salah satunya Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) sangat mengutuk keras hoaks dan fitnah. Media online yang tergabung di IWOI di seluruh tanah air telah diingatkan oleh Ketua Umum DPP IWOI, NC Icang Rahardian SH, MM, bahwa IWOI menolak berita hoaks dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

IWO Indonesia akan tetap memegang teguh motto: “IWO INDONESIA Jurnalis Terpercaya”. Artinya wartawan yang tergabung dan menjadi keanggotaan IWOI harus ikut menjadi pemberas berita hoaks. Terlebih -lebih menjelang pesta Demokrasi atau Pemilu tahun depan.

Era digitalisasi yang semakin berkembang di Indonesia, sekarang hampir setiap orang bisa dengan mudah mengakses internet dari smartphone yang sudah canggih serta informasi dapat dengan cepat tersebar dan diterima.

Digital sebagai media penyebaran kabar baik memiliki peran yang penting dalam menyampaikan informasi yang positif kepada individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Dimasa lalu media yang digunakan untuk bertukar informasi masih bersifat konvensional contoh pada komunikasi dua arah yaitu berupa surat, sedangkan media penyebaran kepada masyarakat yaitu surat kabar dan radio. Seiring perkembangan era digitalisasi sekarang sudah dapat menggunakan berbagai macam platfrom digital seperti situs berita online, blog, sosial media dan yang sedang hit sekarang yaitu podcast.

Contohnya pada saat atlet badminton memenangkan kejuaraan pertandingan bergengsi. Kemenangan itu disebarkan melalui media digital maka informasi dapat diakses oleh seluruh pengguna media sosial atau media online diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh lokasi.

Sehingga dengan hitungan menit mitra kerja dan kerabat sudah dapat menyampaikan ucapan selamat dari seluruh dunia.

Menerima informasi bersifat digital sebagai pengguna, kita bisa menggunakan filter yang sudah ada dalam platform tersebut. Kita bisa memilih menerima informasi yang positif dan inspiratif serta membangun. Penyebaran berita hoaks dapat merusak reputasi baik individu maupun suatu bisnis, maka peran digital sebagai penyebaran kabar yang baik harus disertai juga dengan peran penyebar yang memahami dan mengecek informasi.

Edukasi penyebaran informasi yang baik harus dikembangkan dan diberikan kepada setiap individu agar penyebaran informasi dapat menjadi media yang bisa memberikan manfaat. Penyebaran kegiatan perusahaan dalam tanggung jawab sosial bersifat membangun berupa pemberian beasiswa, donasi maupun sumbangan, peyebaran kabar positif ini selain menaikan nilai perusahaan itu sendiri.

Media digital tidak hanya bermanfaat bagi individu dan masyarakat itu sendiri tapi juga merupakan dasar kemajuan suatu bangsa, kemajuan dan manfaat diberbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun sosial dan budaya.

Oleh karena itu, era digitalisasi tentu dapat mempersempit ruang gerak oknum pejabat “jahat” dilingkungan pemerintah, TNI Polri dan BUMN. Karena informasi berita digital atau situs berita online lebih tajam dan tercepat mengulas isi pemberitaan untuk disampaikan ke publik.

Kemajuan teknologi digital jika dimanfaatkan dengan baik akan membawa manfaat dan memudahan dalam berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai penerima maupun penyebar informasi berita positif kita harus pastikan informasi dan berita itu benar dan positif serta bisa memberi manfaat.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Medan – Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Sumatera Utara (DPD HIMNI Sumut) gelar diskusi kebangsaan di Kantor DPD HIMNI Sumut, Jalan Terompet No.20, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (05/10/2023) sore.

Diskusi kebangsaan itu mengusung tema “Diskusi Kebangsaan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Rangka Mewujudkan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Jelang Pemilu Damai 2024”.

Ketua DPD HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa, S.Sos, saat memaparkan materi diskusi, mengajak anggotanya untuk menjadi corong edukasi kepada masyarakat yang turut membangun ekosistem demokrasi yang sejuk, kuyup dan jauh dari perpecahan.

“Kita mendukung penuh Pemilu damai di 2024. DPD HIMNI Sumut harus bisa menjadi netralitas dilintas suku dan agama. Mari kita ciptakan Kamtibmas dan jaga kondusifitas Pemilu 2024. Kemudian hindari politik identitas yang membuat perpecahan dan mari sama-sama melawan segala bentuk yang menghancurkan bangsa dan menolak radikalisme,” tegas Iman Jaya kepada seluruh kader yang berhadir.

Selain itu, Iman Jaya, usai diskusi kebangsaan itu kepada wartawan menjelaskan, diskusi yang dipimpinnya itu bermaksud untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumut khususnya kepada kader DPD HIMNI Sumut, terkait nilai-nilai pancasila dan pentingnya dukung Pemilu damai 2024.

“Kita mendorong masyarakat agar mewaspadai tindakan oknum-oknum yang dengan sengaja mengadu domba sesama anak bangsa,” ucap Ketua DPD HIMNI Sumut itu.

Iman jaya melanjutkan, dengan suara tegas berujar, DPD HIMNI Sumut mendukung penuh Pemerintah, KPU, TNI dan Polri untuk menjaga stabilitas politik menjelang Pemilu 2024.

“Kami DPD HIMNI Sumut sebagai mitra TNI dan Polri siap menjaga Kamtibmas demi kelancaran Pemilu 2024,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HIMNI Sumut Famati Gulo, SH., yang turut bertindak menjadi pemateri pada diskusi yang penuh kekeluargaan itu, mengajak kader DPD HIMNI Sumut untuk berperan menguatkan persatuan.

“Poin penting, ingat sila ke 3 Pancasila Persatuan Indonesia, jadi jaga persatuan dan kesatuan. Kita harus meletakkan kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi kita masing-masing. Kemudian Sumut harus damai dan tenang lewat peran kita menciptakan kedamaian disaat Pemilu nanti. Kita berharap HIMNI menjadi penyejuk ditengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya di Sumut,” ungkap Famati yang telah melalang buana dan mumpuni di bidang Advokat itu.

Hadir pada diskusi yang mengandung kampanye pengimplementasian nilai-nilai Pancasila tersebut, Ketua DPD HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa, S.Sos, Sekertaris DPD HIMNI Sumut Menolius Zebua, S.Tr.T dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD HIMNI Sumut Famati Gulo, SH., beserta puluhan jajaran pengurus dan anggota DPD HIMNI Sumut. (Rizky Zulianda)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MEDAN, Pasca viral diduga melakukan ‘Pemerasan’ kepada Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi langsung memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan. Terlihat Juper tersebut masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (3/10).

Kuasa Hukum Korban, Hans Silalahi,SH didampingi Ramses Butar-butar, SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda R Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapoldasu untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban.

“Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,”ujarnya di halaman Bid Propam Polda Sumut.

Pengacara kondang kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu.

” Masyarakat khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolda. Presisi semakin di hati,”ucapnya.

Sebelumnya, Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan oleh Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan dilaporkan atas pemerasan.

Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah,”beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

Dijelaskannya, Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu ‘setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. (Tim/Red)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.