Liputanabn.com | Mesuji Raya – OKI – Ketua Komite SDN 3 Balian menyayangkan tindakan oknum Kepala Sekolah yang tidak melibatkan para Komite sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).Saat dibincangi awak media dikediaman nya.Selasa(18/06/2024).

Ia menerangkan pada saat ini tengah terjadi penyusunan RKAS dan RAPBS, namun tidak ada komite sekolah yang diundang dalam rapat penyusunan tersebut.

“Sejak saya menjabat sebagai Ketua Komite SDN 3 Balian hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RAKS dan RAPBS,”sebutnya.

Sebenarnya”pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menerangkan Komite Sekolah itu merupakan mitra dari Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di wilayah sekolah.

“Untuk fungsi komite dan lainnya bisa dilihat pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” imbuhnya.

Akan tetapi dalam realisasinya komite sekolah tidak pernah diikutsertakan dalam penyusunan RKAS dan RAPBS.

“Didalam Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada pasal 10 juga menerangkan bahwa adanya keterlibatan dari pihak Komite Sekolah dalam mempertimbangkan kebutuhan sekolah,” terangnya.

Lanjut nya’apabila APBS tidak ada tanda tangan Ketua Komite teruntuk di seluruh Sekolah, maka pengajuan tersebut tidak akan diterima dan tidak akan ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Namun aneh nya,kok bisa tanpa ada tanda tangan saya pengajuan pencairan dan pembelanjaan Dana Bos bisa berjalan,saya menduga ada pemalsuan tanda tangan komite sekolah,”beber dia.

Sedangkan untuk bantuan program Indonesia pintar pada saat pencairan siswa dikenakan biaya sebesar Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah)per siswa oleh oknum guru SDN 3 Balian, sebanyak 30(tiga puluh)siswa penerima manfaat program Indonesia pintar,”jelas nya.

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SDN 3 Balian belum memberikan jawaban.(Bersambung).

Editor : Bolok

Liputanabn.com – OKI — Sebagaimana peran serta masyarakat dalam mendukung pemerintahan dalam mensukseskan pembangunan dan sebagai kontrol sosial terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para pejabat di Kabupaten OKI sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Menyoroti berbagai permasalahan di Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, seperti permasalahan rangkap jabatan Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI sebagai Plh Kadin Pendidikan OKI dan Diduga Tidak Melaporkan LHKPN nya;

Sering terlambat penyaluran gaji tunjangan perangkat desa/kelurahan di Kabupaten OKI yang hingga 3 s.d 6 bulan;

Konflik lahan yang berkepanjangan di Desa Sungai Sodong Mesuji OKI dengan Pihak PT Sumber Wangi Alam yang sejak tahun 1997 hingga sekarang belum kunjung selesai;

Gaji Pegawai PDAM Tirta Agung Kayuagung yang belum kunjung selesai dibayar;

Tidak Dianggarkannya Dana bagi LSM, Ormas dan Organisasi Wartawan; dan

Permasalahan Kontraktor yang belum menerima uang hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan lainnya.

Koordinator Aksi DPD GAAS Sumsel, Aliaman SH didampingi Koordinator Lapangan, Yasin saat menyampaikan orasinya menegaskan dan mendesak agar, Pemkab OKI segera Mengevaluasi ATAU Memecat Oknum Inspektur Inspektorat OKI dari Jabatannya, karena selain diduga rangkap jabatan sebagai Plh Kadin Pendidikan OKI, Oknum Inspektur Inspektorat OKI (Syafaruddin) Diduga Tidak Melaporkan LHKPN nya;

Mendesak Pemkab OKI Agar Menyalurkan Dana Stimulan perangkat desa/kelurahan tepat waktu;

Mendesak Pemkab OKI Agar Membantu Menyelesaikan Konflik antara Warga Sungai Sodong Mesuji dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) Karena permasalahan tersebut sudah sejak tahun 1996-2024 sekarang ini belum juga kunjung selesai”, tegasnya.

Lanjutnya, selain itu DPD GAAS Sumsel Mendesak agar Pemkab OKI Membantu Menyelesaikan Gaji Karyawan PDAM Tirta Agung Kayuagung yang hingga 7 bulan belum dibayar; Mendesak Pemkab OKI Agar Segera Membayar Uang Kontraktor yang Belum semuanya selesai dibayar dari tahun 2022 dan 2023 karena pekerjaan konstruksi yang dilakukan mereka telah selesai; dan

Meminta Pemkab OKI Agar dapat mengalokasikan dana untuk LSM, Ormas dan Organisasi Wartawan, agar program kerja mereka dapat terlaksana sesuai dengan harapan.

Masa aksi GAAS tersebut akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah Pemkab OKI melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zulfikar menyambut para aksi demo dari GAAS Sumsel tersebut

“Kita ini bermitra, mari kita duduk bersama dan bicarakan baik-baik”, ujarnya.

Diterangkannya bahwa apa yang disampaikan oleh DPD GAAS Sumsel akan kita sampaikan kepada PJ Bupati OKI, tandasnya.

Setelah melakukan koordinasi, akhirnya DPD GAAS Sumsel didampingi DPW dan DPD IWO Indonesia OKI menyerahkan tuntutan atau pernyataan sikap kepada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Setda OKI, dimana Koordinator Aksi GAAS Sumsel, Aliaman SH berharap apa yang menjadi tuntutan bukan hanya ditanggapi melainkan untuk dapat dicarikan solusi dan dapat ditindaklanjuti, pungkasnya. (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Mesuji – OKI – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 03 Surya Adi Mulyono diduga jarang masuk kantor dan tidak diketahui jelas apa sebabnya kepsek tersebut tidak masuk ke sekolah,hal itu terbukti dari absensi harian guru yang tidak pernah ditanda tangani oleh oknum kepala sekolah Mulyono setelah awak media datang langsung ke SDN 03 Surya Adi,senin (25/03/2024).

Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).

Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.

Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.

Seharusnya Mulyono Selaku Kepsek SDN 03 Surya Adi memberikan contoh yang baik dan harus berprilaku disiplin,”ungkap Suhaimi.

Lebih lanjut,Suhaimi selaku lembaga swadaya masyarakat mengatakan “Sekolah juga harus mampu meberikan pendidikan kognif,efektif, dan psikomotorik,” Pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari beberapa guru dan staf di sekolah pak Mulyono enggak datang,pak,beliau ada urusan dinas di kayu agung,”jelas guru yang sedang berada di ruang kantor SDN 03 Surya Adi kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Sementara Kepala Sekolah SDN 03 Surya Adi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku kalau dirinya sedang ada urusan dinas”Oya pak sya lagi urusan dinas,”jawab nya.
Saat dikonfirmasi masalah surat tugas dinas luar Mulyono mengaku kalau surat tugas itu enggak ada.

” Yo gak ada pak nguru pak dan berkala,”ucap nya.(red).

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | OKI – Maraknya penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite rupanya tidak hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat, tetapi oknum kepolisian pun terlibat langsung dalam bisnis hitam tersebut. Jum’at 15/12/2023

Seperti yang terjadi di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdapat salah satu gudang yang di kabarkan menjadi tempat beraktivitasnya penimbun BBM ilegal.

Penimbunan BBM ilegal tersebut di duga milik salah satu oknum kepolisian. Cara mendapatkan BBM ilegal dari SPBU yang ada di wilayah Sepucuk. Hal ini disampaikan oleh beberapa narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan.

Iya menuturkan bahwa oknum polisi yang melakukan penjualan BBM secara ilegal.” Berdasarkan cerita tersebut tim awak media kemudian melakukan investigasi, dan benar aktivitas yang terjadi di desa Kerta Mukti tersebut. Penimbunan, BBM ilegal yang telah ditampung itu didistribusikan ke Kios kios mini yang berada di wilayah kecamatan Mesuji Raya.

“BBM ilegal yang dikumpulkan dari SPBU di masukan ke dalam Tandong dan jerigen mengunakan mobil, kemudian didistribusikan ke  pengecer.” bebernya

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operan, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM Ilegal Jenis Pertalite tersebut.” Ucap warga setempat.

“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” namun masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di Pasar Raya Kerta Mukti G 3 .Kec. Mesuji raya. Kab.Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya

“Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60.” tuturnya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Kayuagung – Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga terjadi pembengkakan anggaran.

Dari ketiga belas kegiatan itu bila dijumlahkan angkanya cukup mengagetkan, kata, Ketua PPWI OKI, Abbas Umar, menerangkan data yang diterimanya baru-baru ini

Jadi total keseluruhan anggaran yang dikucurkan di kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Disnaker OKI di tahun 2022, berjumlah Rp. 2.900.501.517.

Mendengar jumlah anggaran yang terbilang besar yang notabenenya khusus diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI membuat cukup kaget.

“Iya, sempat kaget mendengar besarnya anggaran diperuntukkan untuk kinerja PNS ditempat itu, mengingat ditempat itu tidak banyak kegiatan yang nampak, aktifitas terbilang biasa-biasa saja, bahkan jelang jam makan siang juga terlihat sepi,”ujar, Abbas Umar, dengan heran

Kita menduga kalau anggaran sebesar terindikasi di korupsi serta tidak dipergunakan dengan optimal sehingga membuat kebocoran keuangan negara. Adanya pemberitaan diharapkan pemerintah daerah dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengevaluasi anggaran kegiatan yang diduga sudah terbelanja di tahun 2022 itu.

Berikut rinciannya:
1.Honorarium Non PNS, Rp. 4.800.000
2. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS, Rp. 3.838.332
3. Belanja Gaji Pokok PNS, Rp. 1.854.027.986
4. Belanja Tunjangan Keluarga PNS, Rp. 200.784.687
5. Belanja Tunjangan Jabatan PNS, Rp 185.017.000
6. Belanja Tunjangan Fungsional PNS, Rp. 90.720.000
7. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS, Rp. 17.572.169
8. Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS, Rp. 239.708.402
9. Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS, Rp. 11.987.133
10. Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS, Rp. 11.515.142
11. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS, Rp. 151.214.334
12. Belanja Tunjangan Beras PNS, Rp. 109.687.332
13. Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS, Rp. 19.629.000 (tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | OKI – Masyarakat Kayuagung Kabupaten OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI melakukan aksi damai di Halaman Kantor Pengadilan Kayuagung OKI. Hal tersebut terkait Perkara gugatan perdata dengan klasifikasi “perbuatan melawan hukum” di Pengadilan Negeri Kayuagung nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag dengan Penggugat a.n Halim Effendi sedangkan Tergugat a.n Riri Yanto dan H Muhammad Akib yang digelar sejak Bulan Februari 2023 hingga Bulan September 2023 menjadi perhatian publik. Pasalnya, Sebelum Penggugat a.n Halim Effendi tersebut menggugat Tergugat Riri Yanto dan H.Muhammad Akib, Penggugat juga sebelumnya dilaporkan oleh Pelapor (Tergugat) ke Polres OKI atas Dugaan Perbuatan Melakukan Kejahatan dalam Perkara Pidana “Dugaan Pemalsuan Akta Otentik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP atau pasal 266 ayat (2) dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP, Kamis (14/09/2023).

Aliaman SH selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, Perkara Gugatan Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag ini terbilang unik, pasalnya Penggugat a.n Halim Effendi sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pelapor/ Riri Yanto (Tergugat) ke Polres OKI dalam Perkara Pidana yang dimaksud dalam pasal 264 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1136/XII/2021/SUMSEL/RES OKI tertanggal 16 Desember 2021 lalu, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres OKI berkas perkaranya naik Kepenyidikan sebagaimana Surat dari Polres OKI tertanggal 29 Agustus 2022 Nomor : SPDP/153/VIII/2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Dimana dalam SPDP tersebut disampaikan Bahwa
“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, kami telah melakukan penyidikan Tindak Pidana memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati yang terdapat didalam akte pengoperan Hak Nomor 45 dan 46 yang diterbitkan oleh Evry Yansyah Astar Arsyad, SH SpN pada tanggal 10 Mei 2004 a.n Halim Effendi, Kejadian diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2022 sekira pukul 09.31 WIB di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kab.OKI sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (2) atau pasal 263 ayat (2) KUHP, tegasnya.

Selain itu lanjut Aliaman, sehubungan dengan gugatan perkara perdata tersebut, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Mujaddid Islam SH MH dari M.Husni Chandra & Rekan Advokat & Konsultan Hukum dari Palembang pernah melakukan upaya hukum untuk dan agar Pihak Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Majelis Hakim di PN Kayuagung agar Menunda Perkara Nomor :6/Pdt.G/2023/PN.Kag tertanggal 13 Juni 2023 Nomor : 021/MHC&R/II/2021 perihal Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan surat kedua tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor: 081/MHC&R/VIII/2023 Perihal (Surat Ke-2) permohonan dilakukan Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, namun sepertinya tidak digubris oleh pihak PN Kayuagung dalam hal ini Majelis Hakim di persidangan PN Kayuagung. Meski fakta-fakta disampaikan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Kepada Majelis Hakim sebelumnya, akan tetapi Perkara Gugatan Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag tetap lanjut, tandasnya.

Padahal di pasal 1872 KUHPerdata menyatakan “Jika suatu akta otentik yang berupa apa saja, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglement Acara Perdata”, dan di Pasal 138 ayat (1), (7)dan ayat (8) mengatur bahwa “Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh lawannya, maka pengadilan negeri dapat memeriksa hal itu, sesudahnya ia akan memberi putusan, apa sarat yang dibantah itu dipakai atau tidak dalam perkara itu”.

“Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu”.

“Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum putus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan”, ujarnya.

Lanjutnya, Bahwa menurut ketentuan tersebut, apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat tersebut palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu. Oleh karena itu jika bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata diduga palsu atau dipalsukan, maka pihak yamg merasa dirugikan dapat meminta pengadilan negeri untuk mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut, untuk dilakukan penuntutan secara pidana, yang menurut hukum acara perdata akan menangguhkan proses pemeriksaan atau perkara perdata tersebut sampai adanya putusan pengadilan pidanan yang berkekuatan hukum tetap. Namun hal tersebut Diduga Tidak Diindahkan Majelis Hakim PN Kayuagung yang mengadili perkara tersebut, tandasnya.

Selain itu, gugatan perkara perdata tersebut awalnya disidang secara manual “Dibuka dan Terbuka Untuk Umum” namun pada sidang “Kesimpulan” dilakukan secara online begitu juga agenda putusan akan dilaksanakan secara online atau elektronik”, padahal untuk sidang secara Online sebagaimana PERMA 7 tahun 2022 pasal 20 ayat (1) “Persidangan Elektronik dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara Elektronik”, tegas Aliaman Alumni UNISKI Kayuagung yang juga selaku aktivis anti korupsi di Sumsel ini.

Sehubungan dengan Perkara Gugatan Perdata Nomor:6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai Penggugat dan Riri Yanto dan H.Muhammad Akib sebagai Tergugat dengan ini kami menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
1Pernyataan Sikap/Tuntutan Aksi

Sehubungan dengan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai PENGGUGAT dan Sebagai TERGUGAT (Riri Yanto dan H. Muhammad Akib), dengan ini Kami Masyarakat Kayuagung OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI dengan ini Menyatakan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
1. Berantas Mafia Tanah yang ada di Kayuagung OKI dan sekitarnya, karena Mafia Tanah Menyengsarakan Masyarakat;
2. Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Melaksanakan Amanah Pasal 1872 Kuhperdata dan Pasal 138 ayat (1), (7) dan ayat (8) HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Menunda Putusan Gugatan Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya Putusan Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Karena Perkara Pidanan a.n Halim Effendi (Penggugat) saat ini sedang Ditangani oleh Penyidik Polres OKI Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sebagaimana dimaksud Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres OKI, Nomor : SPDP/153/VIII/2022; dan
4. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk dapat Berlaku Seadil-adilnya dalam Memutuskan Suatu Perkara Agar Tidak Ada Masyarakat yang Dirugikan sebagaimana Pengadilan Merupakan Tempat Memberikan Keadilan, pungkas Aliaman SH selaku Koordinator Aksi didampingi Yasin selaku koordinator lapangan.
Aksi demo yang berjalan tertib dan lancar tersebut diterima oleh perwakilan dari Pihak PN Kayuagung dalam hal ini oleh salah satu Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas SH MH yang mana 4 (empat) perwakilan pendemo langsung diajak berdialog oleh Plh Ketua PN Kayuagung Muhammad Rizky Musmar SH MH, Dani Agustinus SH MKn dan 2 rekan lainnya mengenai pernyataan sikap para pendemo tersebut.

Dikatakan Muhammad Rizky Musmar selaku Plh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari masyarakat Kayuagung yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI, Menanggapi apa yang disampaikan tentunya Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen dalam memberantas Mafia Tanah, untuk point tuntutan kedua dan ketiga, karena sudah masuk dalam materi sidang maka kami tidak bisa untuk menjawabnya, nanti saat agenda Putusan ditanggal 19 September 2023 akan terjawab, dan mengenai permintaan masyarakat agar hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam suatu perkara, tentunya itu sudah menjadi komitmen dan tanggung jawab kami selaku hakim dan yakinlah kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kami, jelasnya.

Usai aksi tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia OKI Menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutannya Ke PTSP Pengadilan Negeri Kayuagung berikut berkas-berkas sehubungan dengan yang disampaikan sebagaimana saat berorasi. (Red/tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | OKI – diduga oknum aparat penegak hukum anggota TNI AD membuka bisnis CPO yang diduga ilegal di desa Mulya Guna,di wilayah hukum polres Ogan Komering Ilir Sumsel,

tim investigasi, liputanabn.com Jum’at 8 September 2023

ditemukan lokasi tempat Penampungan CPO bahan dasar minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 14.00 yang dimiliki

oleh oknum anggota TNI yang berinisial (M) sekaligus sebagai Big bos pengusaha minyak CPO diduga ilegal tersebut. dan diduga usaha bisnis CPO tersebut tidak memiliki badan izin usaha yang lengkap dari pihak instansi yang bersangkutan dan lokasi tersebut sudah cukup lama beroperasi dan

beraktivitas tapi dari pihak aparat penegak hukum kepelisihan belum ada yang berani menutup tempat bisnis yang diduga ilegal tersebut pemiliknya diduga anggota TNI AD

dan sebagai abdi negara bukan memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan negara. Namun tetapi memberikan contoh yang kurang baik terhadap masyarakat setempat dan juga bahan-bahan dasar minyak kelapa sawit /CPO tersebut dibeli dari sopir sopir mobil

truk tangki yang nakal dari perusahaan pabrik PT yang ada di Sumatera Selatan lalu bahan dasar minyak mentah kelapa sawit tersebut dikencingkan ke lokasi tempat penadahan minyak CPO tersebut yang dimiliki oleh saudara berinisial (M)

oknum aparat Abdi negara dan adapun pasal-pasal yang mengatur di berita acara tersebut bagi yang melanggar pidana ekonomi berdasarkan pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan penadahan sementara

itu terancam pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan kepada kepala kepolisian daerah Sumatera Selatan Irjen, Pol. Albertus Rachmad Wibowo,S.I.K.,M.I.K mohon untuk

menindaklanjuti adanya temuan tempat lokasi penampungan minyak CPO ilegal khususnya di Jl. Lintas Sumatera tepatnya di desa Mulya guna kecamatan .Teluk Gelam kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. tutupnya

Reporter : Indra Lesmana

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Sebuah insiden kecelakaan laut yang terjadi di perairan Desa Simpang Tiga Induk, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahad (23/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibatnya dua speedboat yakni speedboat 200 Merk YK & JILL jurusan Sungai Lumpur-Selapan, berpenumpang lima orang dengan speedboat 40 merek ADES jurusan Cengal-Selapan berpenumpang 10 orang saling bertabrakan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM. “Benar adanya laka lantas di perairan Desa Simpang Tiga Induk, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI tersebut,” ujarnya, Senin (24/4).

Usai kejadian pihak Polsek Tulung Selapan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), baik melakukan evakuasi maupun melalukan olah TKP dan memintai keterangan saksi, khususnya sopir Speedboat 40 jurusan Cengal-Selapan bernama Sa’i dan sopir speedboat 200 jurusan Sungai Lumpur-Selapan bernama Yusnadi.

“Dalam insiden ini penumpang speedboat 40 banyak mengalami luka-luka, bahkan informasi yang kita dapatkan bocah laki-laki berusia enam tahun meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang, dengan kondisi luka robek di dahi di atas mata sebelah kiri,” jelas Alumni Akpol 91 kepada wartawan

Untuk kronologisnya sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa saat speedboat 200 milik Yusnandi datang dari arah lurus tujuan sungai Pedada dari arah simpang tiga arah Cengal, keluar speedboat 40 milik Sa’i berbelok kekiri dengan tujuan Tulung Selapan.

“Disini kedua Speedboat ini dari informasi yang kita dapatkan langsung bertabrakan, sehingga penumpang speed 40 mengalami luka luka dan korban langsung dibawa ke puskesmas Tulung selapan untuk dilakukan pertolongan, sedangkan satu orang bocah berusia enam tahun meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, ” terang dia.

Untuk ke lima korban lainnya dalam perawatan Puskesmas Tulung Selapan untuk dilakukan pengobatan, namun berhubung peralatan medis tidak lengkap para korban dirujuk ke rumah sakit di Palembang.

Terjadinya Laka Air di Simpang Tiga Induk Tulung Selapan disebabkan kelalaian dan kekurang waspadaan para pengemudi speedboat pada saat melintas di jalur persimpangan yang rawan terjadinya kecelakaan.

Untuk saat ini pihak korban sudah menerima terkait terjadinya laka air yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pihak ketiga yang memprovokasi korban untuk melakukan aksi anarkis ke pengemudi speedboat.

“Kita menghimbau kepada para korban untuk menyerahkan kejadian tersebut sepenuhnya ke pihak kita, dalam hal ini anggota Satpolairud Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan, ” tutupnya. (Bolok)

Editor : Mastari

Liputanabn.com | Kayuagung, Ogan Komering Ilir – Berawal dari kesepakatan bahwa komplotan Rusmeini (guru SD 14 Kayuagung, Maryamah (asal jua – jua Kayuagung), Sriwati (istri dari Peg. inspektorat OKI profesi sebagai guru salah satu TK Kayuagung) Yeni (istri peg. Dinas Transmigrasi OKI profesi sbg guru SMP 6 Kayuagung), untuk rental mobil di di beberapa tempat.

Dalam aksinya komplotan ini diduga memang sudah profesional soal gadai mobil di wilayah OKI dan OI . Dengan modal sewa mobil lalu tanpa sepengetahuan yg punya. Hal ini jelas sudah masuk kategori hukum Penggelapan pasal 372 KUHP yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Adapun cara kerja komplotan ini menurut sumber (yang tidak mau disebutkan namanya) adalah sewa mobil Mingguan / bulanan lalu mobil itu digadaikan sesuai dengan kondisi mobil, berkisar di gadaikan 20 – 25 juta ,hasil gadaian mereka bagi untuk keperluan masing – masing dan sampai pada akhirnya mereka tak bisa lagi untuk menebus mobil yang digadai tersebut, ujarnya.
Dan Juga menurut Ketua KPK Independen Sumsel (Irawadi) turut membenarkan keterangan diatas ” bahkan kami dari KPK Independen pernah menyelesaikan kasus mereka ,katanya.

Selama aksinya pernah juga sampai ketahuan yang punya mobil tapi mereka masih ada nasib karena bisa diselesaikan musyawarah walau dengan keributan kecil. Sedangkan sampai berita ini dinaikkan masih ada mobil yang belom mereka selesaikan dengan tuntas dan masih dalam proses menemukan titik mupakat dengan korbannya.

Pemilik mobil yang pernah dan sedang jadi korban :
1. Ustiah bambang jua jua
2. Iwan rental pedamaran
3. Amran diknas buluh cawang
4. Armila wati palembang
5. Topik dali jua jua
6. Heri/endang Sungai Pinang
7. Edison Kayuagung,

Reporter : tim

Editor. : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.