Liputanabn.com | Palembang, – Sejumlah personel terbaik dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima penghargaan bergengsi dari Kapolda Sumsel atas dedikasi dan kinerja luar biasa dalam menjalankan tugas kepolisian.

Upacara pemberian penghargaan digelar pada Senin (4/07/25) pukul 07.00 WIB di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol. M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada anggota kepolisian yang telah menunjukkan integritas, profesionalisme, serta kontribusi nyata dalam pengungkapan berbagai kasus menonjol di wilayah hukum Polres OKI.

Adapun personel Polres OKI yang menerima penghargaan tersebut adalah:
Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno, S.H., M.H.
KBO Reskrim IPDA M. Agung Firdaus, S.H., M.H.
Kanit Pidum IPDA Okta Ferfiyan, S.H.
Ps. Kaurmintu Reskrim AIPTU M. Aqso Hamandi
Penyidik Unit Pidum AIPTU Wiwinsyah, S.H.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh anggotanya.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa kerja keras dan dedikasi personel Polres OKI mendapat pengakuan. Semoga menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja tim yang solid serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten OKI.
Dengan penghargaan ini, diharapkan Polres OKI semakin termotivasi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi di masa mendatang. (Desi Arisandi)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel — Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Embacang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kepala Desa Embacang, Herman Basnan, diduga mengangkat adik kandungnya sendiri, Wirmansah, sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebuah posisi strategis dalam struktur pemerintahan desa.

Tak hanya itu, Wirmansah yang menjabat sebagai Ketua BPD juga disebut-sebut turut mengelola pangkalan gas Elpiji milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara tidak transparan. Dugaan ini menguat seiring informasi bahwa sang kepala desa, Herman Basnan, diduga turut memuluskan langkah adiknya dalam menjalankan usaha tersebut.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), praktik pengangkatan kerabat atau keluarga dalam jabatan publik tanpa proses seleksi yang transparan dan adil dilarang keras karena rentan menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya, tidak ada kejelasan terkait proses penunjukan Wirmansah sebagai Ketua BPD, dan tidak terdapat transparansi dalam pengelolaan pangkalan gas Elpiji yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan untuk kepentingan masyarakat desa.

> “Kami merasa hak masyarakat dikesampingkan. Harusnya pengelolaan BUMDes untuk kesejahteraan semua, bukan untuk keuntungan pribadi atau keluarga,” ujar warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Embacang maupun dari BUMDes terkait dugaan tersebut. Warga berharap agar instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemerintahan desa yang sarat akan potensi konflik kepentingan. Jika terbukti benar, maka tindakan tegas harus diambil untuk menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Mesuji Raya (OKI) – Akibat Curah hujan yang Cukup tinggi membuat Jembatan penghubung di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengalami kerusakan parah akibat tergerus air sungai yang tinggi.

Kerusakan ini menyebabkan akses utama masyarakat terputus, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi anak-anak sekolah dan petani.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Henrawan Susanto Melalui Polsek Mesuji Raya dan Warga Desa Mataram Jaya secara gotong royong membangun jembatan darurat dari kayu sebagai solusi sementara.

“Pembangunan jembatan darurat ini bertujuan untuk memulihkan akses bagi anak-anak sekolah, petani, dan aktivitas masyarakat lainnya,”jelas Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang.Minggu(02/03/2025).

Sementara,Kepala Desa Mataram Jaya, Triono, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan anggota Polsek Mesuji Raya atas kerja sama dalam pembuatan jembatan darurat.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Mataram Jaya beserta anggota Polsek Mesuji Raya yang telah bekerja sama untuk membuat jembatan darurat sehingga anak anak dan petani dapat beraktivitas kembali,”ungkap nya.(Red).

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Ogan Komering ilir – Kabar tidak sedap beredar di Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI), terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Isu tersebut berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral karena menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (paslon). Rabu 16/10/2024

Isu yang beredar luas di masyarakat Ogan Komering Ilir ini menyebut ada Oknum Guru yang mengajar di Sekolah SDN 1 Tugumulyo yang Berinisial ( Hj. Euis kurnia ) yang diduga ikut cawe-cawe untuk memenangkan salah satu paslon pada Pilbup Karangasem 2024.

Bahkan ASN tersebut sudah mulai bergerak untuk mencari dukungan supaya paslon yang didukung bisa menang di Pilbub. Informasi di lapangan menyebut ASN tersebut ada yang berperan sebagai koordinator pengatur strategi, tukang survei, penggalangan dukungan, hingga mencarikan titik tempat untuk melaksanakan simakrama atau kampanye.

Selain itu,ASN tersebut juga disebut terang-terangan melakukan penggalangan Masa dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon di kabupaten Ogan Komering Ilir, dan mengarahkan memilih salah satu paslon yang ada di Kabupaten Ogan komering ilir.

Sejumlah LSM dan Tim Media di Sumsel Agar Pemerintah Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan komering ilir di minta buka suara terkait kabar tersebut. Agar menegaskan memberikan sanksi tegas jika ASN tersebut terbukti terlibat politik praktis.

“Imbauan sudah sering adanya pemberitaan. Jika ada ASN baik itu guru camat, maupun pegawai yang lainnya yang coba-coba ikut berpolitik praktis, apalagi berperan sebagai tim sukses salah satu paslon. Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika seandainya terbukti,

Saat tim awak media dan LSM mengonfirmasi oknum guru tersebut melalui via whatsapp, pribadinya dan iya pun tidak memberikan jawaban apapun

Sampai berita ini di terbitkan oknum guru tersebut belum memberikan kejelasan atas dugaan bawa dirinya telah menjadi tim sukses salah satu paslon,” tutupnya (red tim)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Mesuji Raya – OKI – Ketua Komite SDN 3 Balian menyayangkan tindakan oknum Kepala Sekolah yang tidak melibatkan para Komite sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).Saat dibincangi awak media dikediaman nya.Selasa(18/06/2024).

Ia menerangkan pada saat ini tengah terjadi penyusunan RKAS dan RAPBS, namun tidak ada komite sekolah yang diundang dalam rapat penyusunan tersebut.

“Sejak saya menjabat sebagai Ketua Komite SDN 3 Balian hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RAKS dan RAPBS,”sebutnya.

Sebenarnya”pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menerangkan Komite Sekolah itu merupakan mitra dari Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di wilayah sekolah.

“Untuk fungsi komite dan lainnya bisa dilihat pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” imbuhnya.

Akan tetapi dalam realisasinya komite sekolah tidak pernah diikutsertakan dalam penyusunan RKAS dan RAPBS.

“Didalam Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada pasal 10 juga menerangkan bahwa adanya keterlibatan dari pihak Komite Sekolah dalam mempertimbangkan kebutuhan sekolah,” terangnya.

Lanjut nya’apabila APBS tidak ada tanda tangan Ketua Komite teruntuk di seluruh Sekolah, maka pengajuan tersebut tidak akan diterima dan tidak akan ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Namun aneh nya,kok bisa tanpa ada tanda tangan saya pengajuan pencairan dan pembelanjaan Dana Bos bisa berjalan,saya menduga ada pemalsuan tanda tangan komite sekolah,”beber dia.

Sedangkan untuk bantuan program Indonesia pintar pada saat pencairan siswa dikenakan biaya sebesar Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah)per siswa oleh oknum guru SDN 3 Balian, sebanyak 30(tiga puluh)siswa penerima manfaat program Indonesia pintar,”jelas nya.

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SDN 3 Balian belum memberikan jawaban.(Bersambung).

Editor : Bolok

Liputanabn.com – OKI — Sebagaimana peran serta masyarakat dalam mendukung pemerintahan dalam mensukseskan pembangunan dan sebagai kontrol sosial terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama para pejabat di Kabupaten OKI sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Menyoroti berbagai permasalahan di Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, seperti permasalahan rangkap jabatan Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI sebagai Plh Kadin Pendidikan OKI dan Diduga Tidak Melaporkan LHKPN nya;

Sering terlambat penyaluran gaji tunjangan perangkat desa/kelurahan di Kabupaten OKI yang hingga 3 s.d 6 bulan;

Konflik lahan yang berkepanjangan di Desa Sungai Sodong Mesuji OKI dengan Pihak PT Sumber Wangi Alam yang sejak tahun 1997 hingga sekarang belum kunjung selesai;

Gaji Pegawai PDAM Tirta Agung Kayuagung yang belum kunjung selesai dibayar;

Tidak Dianggarkannya Dana bagi LSM, Ormas dan Organisasi Wartawan; dan

Permasalahan Kontraktor yang belum menerima uang hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan lainnya.

Koordinator Aksi DPD GAAS Sumsel, Aliaman SH didampingi Koordinator Lapangan, Yasin saat menyampaikan orasinya menegaskan dan mendesak agar, Pemkab OKI segera Mengevaluasi ATAU Memecat Oknum Inspektur Inspektorat OKI dari Jabatannya, karena selain diduga rangkap jabatan sebagai Plh Kadin Pendidikan OKI, Oknum Inspektur Inspektorat OKI (Syafaruddin) Diduga Tidak Melaporkan LHKPN nya;

Mendesak Pemkab OKI Agar Menyalurkan Dana Stimulan perangkat desa/kelurahan tepat waktu;

Mendesak Pemkab OKI Agar Membantu Menyelesaikan Konflik antara Warga Sungai Sodong Mesuji dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) Karena permasalahan tersebut sudah sejak tahun 1996-2024 sekarang ini belum juga kunjung selesai”, tegasnya.

Lanjutnya, selain itu DPD GAAS Sumsel Mendesak agar Pemkab OKI Membantu Menyelesaikan Gaji Karyawan PDAM Tirta Agung Kayuagung yang hingga 7 bulan belum dibayar; Mendesak Pemkab OKI Agar Segera Membayar Uang Kontraktor yang Belum semuanya selesai dibayar dari tahun 2022 dan 2023 karena pekerjaan konstruksi yang dilakukan mereka telah selesai; dan

Meminta Pemkab OKI Agar dapat mengalokasikan dana untuk LSM, Ormas dan Organisasi Wartawan, agar program kerja mereka dapat terlaksana sesuai dengan harapan.

Masa aksi GAAS tersebut akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah Pemkab OKI melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zulfikar menyambut para aksi demo dari GAAS Sumsel tersebut

“Kita ini bermitra, mari kita duduk bersama dan bicarakan baik-baik”, ujarnya.

Diterangkannya bahwa apa yang disampaikan oleh DPD GAAS Sumsel akan kita sampaikan kepada PJ Bupati OKI, tandasnya.

Setelah melakukan koordinasi, akhirnya DPD GAAS Sumsel didampingi DPW dan DPD IWO Indonesia OKI menyerahkan tuntutan atau pernyataan sikap kepada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Setda OKI, dimana Koordinator Aksi GAAS Sumsel, Aliaman SH berharap apa yang menjadi tuntutan bukan hanya ditanggapi melainkan untuk dapat dicarikan solusi dan dapat ditindaklanjuti, pungkasnya. (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Mesuji – OKI – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 03 Surya Adi Mulyono diduga jarang masuk kantor dan tidak diketahui jelas apa sebabnya kepsek tersebut tidak masuk ke sekolah,hal itu terbukti dari absensi harian guru yang tidak pernah ditanda tangani oleh oknum kepala sekolah Mulyono setelah awak media datang langsung ke SDN 03 Surya Adi,senin (25/03/2024).

Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).

Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.

Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.

Seharusnya Mulyono Selaku Kepsek SDN 03 Surya Adi memberikan contoh yang baik dan harus berprilaku disiplin,”ungkap Suhaimi.

Lebih lanjut,Suhaimi selaku lembaga swadaya masyarakat mengatakan “Sekolah juga harus mampu meberikan pendidikan kognif,efektif, dan psikomotorik,” Pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari beberapa guru dan staf di sekolah pak Mulyono enggak datang,pak,beliau ada urusan dinas di kayu agung,”jelas guru yang sedang berada di ruang kantor SDN 03 Surya Adi kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Sementara Kepala Sekolah SDN 03 Surya Adi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku kalau dirinya sedang ada urusan dinas”Oya pak sya lagi urusan dinas,”jawab nya.
Saat dikonfirmasi masalah surat tugas dinas luar Mulyono mengaku kalau surat tugas itu enggak ada.

” Yo gak ada pak nguru pak dan berkala,”ucap nya.(red).

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | OKI – Maraknya penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite rupanya tidak hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat, tetapi oknum kepolisian pun terlibat langsung dalam bisnis hitam tersebut. Jum’at 15/12/2023

Seperti yang terjadi di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdapat salah satu gudang yang di kabarkan menjadi tempat beraktivitasnya penimbun BBM ilegal.

Penimbunan BBM ilegal tersebut di duga milik salah satu oknum kepolisian. Cara mendapatkan BBM ilegal dari SPBU yang ada di wilayah Sepucuk. Hal ini disampaikan oleh beberapa narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan.

Iya menuturkan bahwa oknum polisi yang melakukan penjualan BBM secara ilegal.” Berdasarkan cerita tersebut tim awak media kemudian melakukan investigasi, dan benar aktivitas yang terjadi di desa Kerta Mukti tersebut. Penimbunan, BBM ilegal yang telah ditampung itu didistribusikan ke Kios kios mini yang berada di wilayah kecamatan Mesuji Raya.

“BBM ilegal yang dikumpulkan dari SPBU di masukan ke dalam Tandong dan jerigen mengunakan mobil, kemudian didistribusikan ke  pengecer.” bebernya

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operan, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM Ilegal Jenis Pertalite tersebut.” Ucap warga setempat.

“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” namun masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di Pasar Raya Kerta Mukti G 3 .Kec. Mesuji raya. Kab.Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya

“Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60.” tuturnya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Kayuagung – Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga terjadi pembengkakan anggaran.

Dari ketiga belas kegiatan itu bila dijumlahkan angkanya cukup mengagetkan, kata, Ketua PPWI OKI, Abbas Umar, menerangkan data yang diterimanya baru-baru ini

Jadi total keseluruhan anggaran yang dikucurkan di kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Disnaker OKI di tahun 2022, berjumlah Rp. 2.900.501.517.

Mendengar jumlah anggaran yang terbilang besar yang notabenenya khusus diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI membuat cukup kaget.

“Iya, sempat kaget mendengar besarnya anggaran diperuntukkan untuk kinerja PNS ditempat itu, mengingat ditempat itu tidak banyak kegiatan yang nampak, aktifitas terbilang biasa-biasa saja, bahkan jelang jam makan siang juga terlihat sepi,”ujar, Abbas Umar, dengan heran

Kita menduga kalau anggaran sebesar terindikasi di korupsi serta tidak dipergunakan dengan optimal sehingga membuat kebocoran keuangan negara. Adanya pemberitaan diharapkan pemerintah daerah dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengevaluasi anggaran kegiatan yang diduga sudah terbelanja di tahun 2022 itu.

Berikut rinciannya:
1.Honorarium Non PNS, Rp. 4.800.000
2. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS, Rp. 3.838.332
3. Belanja Gaji Pokok PNS, Rp. 1.854.027.986
4. Belanja Tunjangan Keluarga PNS, Rp. 200.784.687
5. Belanja Tunjangan Jabatan PNS, Rp 185.017.000
6. Belanja Tunjangan Fungsional PNS, Rp. 90.720.000
7. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS, Rp. 17.572.169
8. Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS, Rp. 239.708.402
9. Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS, Rp. 11.987.133
10. Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS, Rp. 11.515.142
11. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS, Rp. 151.214.334
12. Belanja Tunjangan Beras PNS, Rp. 109.687.332
13. Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS, Rp. 19.629.000 (tim)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.