liputanabn.com | MUARA ENEIM – Adanya Aktivitas Penimbunan dan Barter Minyak BBM jenis solar yang diduga ilegal di jalan Lintas Palembang Prabumulih, tepatnya di wilayah hukum Polsek Gelumbang di desa sukamenang Kecamatan Gelumbang , Kabupaten Muara Enim ,provinsi Sumatera Selatan, Masih saja Beraktivitas pada malam hari, Kamis 27/03/2025

Team Media dan Lembaga Indonesia Maju (LIM) yang pada saat itu melintas di desa sukamenang nampak  telihat adanya aktivitas Bongkar muat BBM Ilegal dan penimbunan, adanya Mobil tangki Bertulisan Seno Pati Keluar masuk Lokasi tersebut.

Kemudian tim media dan Lembaga pun langsung turun ke Lokasi tempat bongkar muat BBM yang diduga ilegal tersebut, karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial .

“adanya aktivitas penimbunan dan bongkar muat minyak BBM, Yang diduga ilegal, warga setempat kuatirkan akan terjadi ledakan dan kebakaran seperti yang kebakaran hebat gudang BBM ilegal pada bulan yang lalu yang sempat viral di medsos.

Gudang tersebut berada di pinggir jalan lintas Palembang Prabumulih di desa sukamenang Pas dibelakang warung pakde, Gudang BBM yang beraktivitas pada malam hari ini, jika siang hari seperti biasa layaknya rumah tak berpenghuni, namun malam hari layaknya seperti pasar,

Menurut keterangan dari salah satu warga sekitaran gudang tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya ga tau pa, siapa nama pemilik Gudang penimbun BBM tersebut.pak.”Tuturnya

Sementara itu dari perbuatannya Pelaku  penimbunan BBM ini merupakan perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp,60 miliar.

Tim awak media dan Lembaga juga mengharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktivitas pengoplosan dan penimbun minyak BBM ilegal di Wilaya sumatra selatan. Hususnya di wilayah Hukum Polres Muara Enim.

“Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Pihak kepolisian Setempat adapun dari Polres Muara Enim Polda Sumsel .” Tandasnya ( Red Tim )

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Ketua Lembaga Indonesia Maju, Tonizal SH, dengan bangga memberikan ucapan selamat kepada Yulia Agus Tina F.A.SH atas pencapaiannya. Sebagai seorang figur yang dihormati dan juga sebagai orang tua, Tonizal SH mengungkapkan rasa bangga yang mendalam terhadap prestasi Yulia F.A.SH. Selasa 28/03/2025

“Sebagai orang tua, saya sangat bangga dengan segala yang telah dicapai oleh Yulia. Semoga Tuhan selalu memberikan kemudahan dan kesuksesan dalam setiap langkah yang diambil, serta terus memudahkan Yulia untuk meniti karir yang gemilang,” ujar Tonizal SH.

Tonizal SH berharap agar Yulia terus menjadi inspirasi bagi generasi muda dan terus berkontribusi positif untuk bangsa ini

“Selamat atas pencapaian luar biasa ini. Semoga selalu diberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah menuju kesuksesan yang lebih besar,” ujar Tonizal SH.

Dengan penuh harapan, Tonizal SH juga menyampaikan doa agar Yulia dapat terus berkontribusi dalam membangun bangsa dan meraih lebih banyak prestasi di masa depan.” Tandanya

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG, Viral video berdurasi 3 menit 4 detik Seorang wanita ibu rumah tangga warga RT 32, RW 08 Kelurahan Kemas Rindo Kertapati Palembang tengah disadarkan oleh keluarganya karena syok dan pingsan.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria paruh baya sedang berusaha menyadarkan seorang ibu yang seperti orang kesurupan.

Terdengar juga seorang ibu-ibu sambil merekam mengatakan kalau wanita ini ketakutan akibat dimarahi oleh Lurah Kemas Rindo Kertapati Palembang.

“Dia ini mau minta tanda tangan Lurah, untuk urus bedah rumah”, kata ibu-ibu sambil merekam.

” Susah nian berurusan dengan Lurah Suhaimi ini, sudah 3 hari belum di kasihnyo tando tangan, pindahkelah Lurah ini”, lanjutnya dengan logat palembang.

Sementara itu Edi suami dari Ketua RT 32 membenarkan bahwa memang ada warga tersebut mau minta tanda tangan Lurah sudah tiga hari.

“Iya benar, mau mengajukan bedah rumah sudah tiga hari minta tanda tangan pak lurah tidak diberikan. Sudah ke BAZNAS kemudian kata orang BAZNAS tidak bisa kalau tidak ada surat keterangan tidak mampu dari Lurah”, terang Edi, Kamis (06/03/2025)

“Tadi saya anter ke kantor Lurah, kutunggu-tunggu tidak keluar. Kemudian saya masuk ternyata warga ini sedang dimarahi oleh Lurah”, lanjutnya.

Kata Lurah, kamu ini kasar sekali padahal mau minta tanda tangan.

“Terus saya bilang, mau bapak tanda tangani gak ini? Terus Lurah bilang nah kamu ini sepertinya mau kasar, kemudian saya bilang kan bapak dulu yang kasar dengan kami”, terang Edi menirukan pembicaraan diruang Lurah.

“Jadi saya paksa, akhirnya Lurah tanda tangan, kemudian kami pulang “, lanjutnya.

Setelah kejadian wanita tersebut pingsan akibat ketakutan,” takut terjadi apa-apa.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan Suhaimi Lurah Kemas Rindo belum berhasil dikonfirmasi.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan dua orang saksi salah satunya saksi korban atas nama Jamak Udin, dan satu ahli.

Dalam sidang kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama Jamak Udin mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Rusli.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, saksi korban Jamak Udin menyampaikan dirinya ditusuk menggunakan sajam dan kemudian dilempari pasir.

“Saat itu saya sedang mendampingi salah satu paslon, tiba-tiba saja terdakwa mendekat dan menusuk saya dibagian punggung. Mendapat serangan dadakan tersebut, terdakwa kembali menyerang menggunakan sajam dan menusuk di bagian leher belakang,” tuturnya.

Usai sidang tim kuasa hukum terdakwa Zali Zainal SH, didampingi Ricky MZ SH, mengatakan, keterangan saksi korban tadi tidak sama dengan bukti visum dirinya sendiri.

“Korban mengaku terdapat luka tusuk di tubuhnya beberapa lubang, sedangkan bukti visum dokter/ahli jelas hanya terdapat 2 lubang,” tegas kuasa hukum

Selain itu saksi mengaku senjata yang di gunakan ada kujang, pisau, dan benda tajam lainnya. Sedangkan, barang bukti yang diperlihatkan JPU hanya ada Kujang.

“Penusukan pertama di lakukan dibagian punggung setelahnya bagian leher. Yang bagian leher, saksi korban mengaku bukan terdakwa yang melakukannya,” ujarnya

Ditambahkan Ricky MZ SH, keterangan Ahli yang dihadirkan JPU tadi juga sangat menguntungkan pihak terdakwa.

“Dalam keterangannya disampaikan lebar luka tusuk pada dua bagian yang terluka ukurannya berbeda satu dengan lainnya, termasuk kedalaman lobang pada masing-masing pun juga berbeda. Hal tersebut, jelas mengkonfirmasi bahwa di dua bagian luka tusukan, besar kemungkinan menggunakan senjata yang sama, yaitu kujang,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan, bentuk daripada senjata kujang yang telah diperlihatkan JPU, pada bagian depannya berukuran kecil dan pada bagian belakangnya lebih besar.

“Ahli tadi menyampaikan bahwa pada bagian leher dan punggung, lebar lukanya berbeda. Yang bagian punggung lebar 4 cm dan leher 2 cm. Jelas itu mengkonfirmasi bahwa, senjata yang digunakan terdakwa hanyalah kujang saja bukan banyak senjata,” tuturnya.

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG — Sidang lanjutan pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan H. Jamak Udin mengalami luka tusukan dua lobang, dengan terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/2/2025)

Sesuai agenda sidang hari ini (20/2/2025), dipimpin Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH, mustinya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban H Jamak Udin.

Akan tetapi setelah sidang dibuka untuk umum, saksi korban ternyata tidak dapat dihadirkan JPU hingga sidang ditunda pada selasa pekan depan.

Seusai sidang Ricky MZ SH CPL didampingi rekan Muhammad Padli SH, Riza Faisal Ismed SH, Thabrani SH dan Zaly Zainal SH dari LBH PERADI Pergerakan selaku penasehat hukum Terdakwa mengaku sangat kecewa karena saksi korban tidak hadir dipersidangan.

“Jadi tadi hakim bertanya kepada JPU apa alasan saksi korban tidak dapat dihadirkan. Lalu JPU menjawab tanpa alasan, akibatnya sidang ditunda pada Selasa depan.

Andaikan H Jamak Udin hari ini jadi diambil keterangannya, maka pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya yang khusus hanya untuk saksi korban, yang tujuannya tidak lain “untuk memastikan dan mengkonfirmasi keterangan saksi korban dengan bukti-bukti yang kami miliki”.

“Kami ingin mendengar langsung keterangan apa yang akan saksi sampaikan”, itulah kenapa terlihat ramai orang yang ada di dalam ruang sidang hari ini.

Ditambahkan, (sebagai arahan untuk kita semua), bahwa “Tidak boleh ada, pihak atau pihak-pihak yang bermaksud memberikan keterangannya di hadapan Hakim Pengadilan, namun diketahui keterangannya Palsu, yang kemudian keterangan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian pada pihak lain”.

Pihak yang merasa dirugikan dapat saja menempuh jalur hukum (Pidana) dengan membuat LP ke kantor Polisi.

“Jangan sampai hal demikian terjadi”, tapi hal demikian dapat saja terjadi”.

Pihak kami telah bersiap dengan bukti-bukti yang demikian hingga terpenuhinya delik pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (baca Pasal 242 KUHP).

Peringatan dari kami, jangan sampai terjebak dengan cerita rekayasa, yang akhirnya menjadi Bukti pidana untuk menyerang dirinya sendiri”. Istilah lainnya itu, Blunder.

“Jadi kami tegaskan lagi, terhadap persidangan hari ini, kami selaku penasehat hukum terdakwa sangat kecewa karena saksi korban H Jamak Udin tidak bisa dihadirkan,” dan semoga selasa depan sehat panjang umur dan dapat hadir di persidangan.(Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG — Sidang pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan saksi korban Jamak Udin mengalami luka berat, oleh terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (18/2/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi dimuka persidangan.

Seusai sidang Ricky MZ SH CPL didampingi Muhammad Padli SH, Tabrani SH dan Zaly Zainal SH pengacara yang mewakili pihak-pihak yang keberatan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Menurut Ricky, keberatan pihaknya karena keterangan saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Kami keberatan atas keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dan diambil keterangannya pada sidang hari ini. Menurut kami keterangan itu bukanlah fakta sebenarnya, yaitu pada keterangan jumlah lobang tusukan di leher yang dialami korban Jamak Udin. Tidak sesuai itu. Coba cek di video apakah saksi tepat berada didekat korban pada waktu peristiwa penusukan terjadi. Kami ada bukti video dan saksi fakta yang melihat posisi saksi sedang berada dimana saat penusukan terjadi”, ujar Ricky, Selasa (18/2/2025).

Namun demikian, Ricky mengaku masih akan menunggu hasil dari persidangan terkait langkah hukum apa yang akan diambil dikemudian hari.

“Kita tunggu dulu ya sampai selesai persidangan. Dan sebagai catatan kami bahwa kami punya hak untuk membuat pelaporan pidana terkait keterangan dibawah sumpah yang kami duga palsu itu”.

Yang kedua, terkait surat dakwaan dari penuntut umum yang kami baca di SIPP Pengadilan, ada hal yang membingungkan dan dirasa kurang pas. Misalnya ada penyebutan nama klien kami disitu, yang diduga bersama-sama terdakwa telah melakukan tindak pidana, yang kemudian dibuat dalam kurung “masing-masing dalam berkas terpisah”, dan seterusnya. Ini sungguh membingungkan dan tidak jelas arahnya. Sebab fakta klien kami tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Bagaimana mungkin klien kami dianggap bersama-sama dengan terdakwa, dan berkas yang mana pula yang dimaksud penuntut sebagai berkas terpisah itu, ujarnya.

Surat dakwaan kok begitu. Harusnya surat dakwaan dibuat dengan uraian yang jelas terkait dengan kejadian atau fakta kejadian yang jelas pula, tegasnya.

Ini harus clear, dan ini juga yang akhirnya mendorong kami untuk melakukan koreksi sebagai bagian dari eksaminasi terhadap surat dakwaan yang semacam ini. Coba cek dasarnya di KUHAP maupun di surat edaran Jaksa Agung tentang surat dakwaan,” tutupnya.

Sementara itu Hasbi yang namanya ikut disebut dalam dakwaan juga mengaku keberatan atas cerita saksi yang tidak sesuai fakta tersebut.

“Saya keberatan atas keterangan saksi-saksi yang tidak sebenarnya, tidak sesuai dengan fakta. Saksi inikan sudah disumpah dipersidangan, namun keterangannya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, jadi saya punya hak untuk melakukan pembelaan dan perlawanan atas keterangan yang demikian,” tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa posisinya saat kejadian jaraknya jauh dari TKP yakni ada di KPU dan Hasbi juga menegaskan tidak tahu bahwa ada keributan disana.

“Setelah ada keramaian didepan kantor polisi dan begitu saya tahu ada keributan disana, dan begitu saya sampai disana keributan sudah tidak terjadi lagi. Dari video yang beredar di Media Sosial itu sebenarnya kejadian yang sudah terjadi bukan kejadian yang sedang berlangsung,” terangnya.

Soeheindra Tamzil juga mengaku keberatan atas keterangan saksi-saksi dipersidangan.

“Saya juga sama seperti saudara Hasbi, saya merasa difitnah dan dituduh berdasarkan keterangan-keterangan yang seperti itu. Kami akan melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum kami,” tegasnya. (Red)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Selatan menggelar rapat perdana di sekretariatnya pada Senin (10/2) pukul 15.00 WIB. Rapat ini mengusung tema Menyampaikan Ide dan Gagasan untuk Program DPW PWDPI Sumsel sebagai langkah awal dalam memperkuat organisasi dan merancang program kerja yang lebih terstruktur.

Ketua DPW PWDPI Sumsel, Desri Nago, menyampaikan bahwa rapat internal akan rutin diadakan setiap tanggal 10 di awal bulan sebagai upaya meningkatkan koordinasi organisasi. Selain itu, pihaknya berencana membagikan seragam kepada pengurus dan anggota untuk meningkatkan solidaritas.

Dari bidang humas, Juanda menegaskan pentingnya memperkenalkan organisasi kepada berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, swasta, serta sekolah-sekolah. Ia juga menginisiasi program edukasi serta audiensi dengan instansi terkait untuk memperkuat eksistensi PWDPI di Sumatera Selatan, khususnya dalam mendukung perkembangan media di desa-desa.

Sementara itu, bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) yang dikomandoi Susanto melaporkan bahwa saat ini jumlah anggota DPW PWDPI Sumsel telah mencapai 80 orang.

Di bidang pariwisata, Ervina mengajukan rencana pembentukan koperasi bagi anggota. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan wartawan agar memiliki akses pinjaman yang lebih mudah dan mendukung kebutuhan ekonomi mereka.

Dari bidang Event Organizer (EO), Ardiansyah menyampaikan persiapan pelantikan pengurus dan anggota DPW PWDPI Sumsel. Selain itu, setiap kegiatan organisasi akan dikombinasikan dengan unsur seni dan budaya daerah untuk menjaga kearifan lokal.

Bidang hukum dan advokasi, yang diwakili oleh Pito Soge, menegaskan komitmennya dalam mendampingi wartawan yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sementara itu, Wakil Ketua II, Hariyono, menyatakan siap mendukung penuh berbagai program organisasi. Ia juga menyoroti rencana penguatan bidang keagamaan melalui program Safari Kerohanian menjelang hari-hari besar Islam.

Rapat perdana DPW PWDPI Sumsel ini menjadi tonggak awal dalam memperkuat peran organisasi di Sumatera Selatan. Dengan program yang telah dirancang, PWDPI Sumsel berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia pers dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

“Kami ingin menjadikan DPW PWDPI Sumsel sebagai organisasi yang solid, berdaya, dan mampu melindungi serta memberdayakan wartawan di daerah ini,” ujar Ketua DPW PWDPI Sumsel, Desri Nago.

Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjalankan program yang telah dirancang dengan maksimal, demi kemajuan organisasi dan kesejahteraan para anggota.

Editor: Mastari Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG  – Terpantau tim investigasi media  ditemukan keberadaan lokasi gudang BBM di Talang Kelapa kecamatan Alang Alang  Lebar Kota Palembang gudang minyak BBM jenis solar ini ditemukanpada saat tim awak media Bessama Lembaga Indonesia Maju pada Hari, Minggu 02/02/2025

Gudang tersebut yang diduga berisi minyak solar kami menduga minyak tersebut dari Sekayu kabupaten Muba yang ditimbunkan di dalam gudang dituang di puluhan wadah tangki Tetmon

Ditempat terpisah Menurut keterangan warga sekitar yang Yang Melintas dan tak mau namanya di publikasikan di media ini,  saat dirinya dibincangi oleh awak media dan lembaga Indonesia Maju , menuturkan bahwa benar pak sering terlihat ada mobil tangki Biru putih keluar masuk pada malam hari dan iya pun menyebutkan di balik dinding berpagar treppal hitam  Berpintu Trepal silver itu terdapat gudang penimbunan dan masih beraktivitas pak.” Ucapnya,

“dengan adanya aktivitas penimbunan minyak BBM ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum. tindakan para mapia-mapia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mapia penimbunan BBM jenis solar ilegal sangatlah dikuatirkan oleh kalangan masyarakat, takutnya terjadi ledakan kebakaran seperti yang terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal  yang sempat viral di medsos.

Gudang tersebut berada diTalang Kelapa tepatnya di Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang, provinsi sumatera selatan, gudang tersebut saat akan diminta keterangan hingga Saat ini belum bisa di mintai keterangan tentang pemilik gudang tersebut.

Kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Polda Sumsel Untuk menindakTegas aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan dan ledakan juga kebakaran di kota Palembang.

Atas para Pelaku penimbunan BBM ilegal ini   perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk Menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan hususnya di Kota Palembang

Hinngga berita ini di terbitkan belum ada tindakan dari aparat setempat kepolisian Polda Sumsel hususnya Polres tabes Palembang Polsek talang Kelapa “Tandasnya (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG– Warga Kemang Agung keluhkan tak pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah sejak dirinya tinggal sudah puluhan tahun di Jalan Ki Marogan, Lorong Damai, Rt 45 Rw 09, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Yanto (47) ayah tiga anak ini bekerja sehari hari untuk menafkahi keluarganya bekerja semberabutan dengan penghasilan tidak tentu, hal ini dilakukannya sudah puluhan tahun.

Saat dikonfirmasi awak media ini Yanto mengatakan, bahwa dirinya belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah.

“Saya belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah, rumah yang saya tunggu bersama keluarga itu sudah sangat sangat memprihatinkan,” kata Yanto, Senin (03/02/2025)

Dikeluhkan Yanto, kalau dirinya tidak sanggup melakukan perbaikan rumahnya dengan penghasilannya yang pas pasan.

“Anak saya dua orang masih sekolah Pak, yang kecil kelas VI SD dan yang besar kelas XI SMK, itupun saya suami istri bekerja semberabutan untuk menyekolahkan anak kami itu,” keluhnya.

Dia berharap sekali mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah seperti warga yang lain.

“Kami sekeluarga berharap sekali, rumah kami ini dibedah oleh pemerintah, karna rumah kami ini dapat dikatakan tidak layak huni,” pungkasnya.

Editor : Mastari Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.