Liputanabn.com | Lembaga Aliansi Indonesia Basus D88,melakukan investigasi dan mengumpulkan data serta keterangan dari para siswa / orang tua wali,terkait adanya dugaan Pungli berkedok Sumbangan komite.

Taufik hermanto,selaku ketua DPC L.A.I Basus D88.Muara Enim,telah melakukan investigasi dari tahun 2022 s/d 2024 ini,hasilnya pun mengejutkan bahwa praktek pungli tersebut masih marak di sekolah tingkat menengah atas,kejuruan dan madrasah aliyah yang notabennya Sekolah Negeri,dibeberapa kabupaten diwilayah provinsi sumatera selatan,yang salah satu contoh nya dikabupaten Muara enim dan Lahat,banyak modus oknum pungli memungut biaya berkedok sumbangan dilingkungan sekolah yang besaran biayanya berfariatif,ujarnya.

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Maka berdasarkan rujukan diatas dan beberapa alat bukti seperti rekaman vidio siswa bersama wali murid,dan alat pembayaran yang katanya adalah sumbangan komite,tersebut Dalam waktu dekat pihak nya akan berkoordinasi dan menyerahkan laporan pengaduan kepada kementrian pendidikan dan kebudayaan dijakarta.

Taufik pun menerangkan semua ini dilakukan agar dunia pendidikan Provinsi sumatera selatan mengevaluasi jajarannya,pasalnya menurutnya bahwa tidak semua orang tua siswa mampu untuk membayarnya,apa lagi dengan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini bisa dikatakan sulit.

Disini pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum ditantang untuk berani menindak oknum Pungli dilingkungan sekolah,agar ada efek jera bagi pelaku lainnya,ingat kita bukan menyerang dunia pendidikan,namun kita membrantas para oknum Pungli nya,tegasnya.

Sampai berita ini terbit kami pihak media sudah mencoba konfirmasi ke pihak yg membidangi di dinas pendidikan dan kebudayaan Prov.Sumatera selatan ( pak Joko Edi dan Misral ) namun belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Salim)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Palembang – Pada hari Senin tanggal (18/03/2024) Melaporkan Ke Mapolda Sumatra Selatan

Dugaan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Partai, Tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan dan atau Tidak Pidana Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksudkan dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di kantor DPD partai PBB Palembang titik koordinat Lorok Pakjo Ilir Barat 1 Kota Palembang Sumsel.

Muhammad Khairul Akmal SH ECIH (www.adv-akmal.com) Pengacara wartawan B dan R menjelaskan, Bahwasanya Pada saat ini kita dari penasehat hukum Isinial B melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan pasal 335 KUHP, substansinya kita melaporkan salah satu oknum anggota partai di kota Palembang.

Dimana klien kita telah diundang kekantor partai tersebut, klien kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan pasal 335 KUHP, Kita melaporkan perbuatan tidak menyenangkan,” Jelas Advocate Akmal, SH., ECIH (Pengacara dari B)

Awal klien kami diundang oleh partai tersebut, karena adanya pemberitaan, dan mereka ingin pemberitaan itu di hapus dan melakukan minta maaf di media nasional, dan ada kalimat-kalimat pengancaman seperti itu.

“Kami minta hukum itu ditegakkan (Law Enforcement), dan pihak berwajib Segera Memanggil Oknum kader partai tersebut. Sering kali saya denger teman-teman media sering di intimidasi,” Ujarnya. ( Tim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar agenda Silahturahmi dan Rembuk Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang di hadiri seluruh Dewan Pimpinan Cabang APDESI Se Sumsel dan Organisasi Kepala Desa lainnya di Provinsi Sumatera Selatan serta agenda acara tersebut di buka oleh PJ Gubernur Sumatera Selatan dalam hal ini di wakili oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palembang, hari Sabtu, 15 Maret 2024 di hotel Duta Syariah dengan jumlah peserta kurang lebih sekitar 150 Orang yang merupakan Pengurus dari organisasi yang datang.

Kemudian pada agenda silahturahmi dan Rembuk Desa Ke 5 ( Empat) Organisasi Desa yang ada di Sumatera Selatan langsung di hadiri oleh Para Ketua – Ketua nya APDESI Sumatera Selatan dengan Ketua SOHIDIN,SH, Asosiasi Kades Seluruh Indonesia ( AKSI) dengan ketua Ali Aman, Forum Kepala Desa Sriwijaya dengan Ketua Angga AFT,S.Sos,Persatuang Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) dengan ketua Joni Afendi,S.Pd dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional( ABPEDNAS) dengan Ketua Abdul Rohim.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena bisa duduk bersama dan menyatukan organisasi Aparatur Pemerintah Desa yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Pada moment bulan suci Ramadhan ini bulan yang penuh rahmat dan barokah akan menambah nilai ibadah dengan memperbanyak silahturahmi, dengan duduk bersama dapat melakukan Sinergisitas, berkolaborasi dan kolboratif untuk bisa sharing terkait kemajuan masyarakat desa.

“Pengurus dan aparatur pemerintah Desa dari APDESI, AKSI, Forum Kepala Desa Sriwijaya termasuk wadah dari perangkat desa PPDI dan ABPEDNAS Provinsi Sumatera Selatan duduk bersama untuk melakukan sinergitas, kolaborasi dan kolaboratif bagaimana berusaha untuk mewujudkan tugas dan fungsi dari pada masing – masing baik sebagai kepala desa, Perangkat Desa dan BPD untuk membangun desanya masing – masing guna mencapai masyarakat yang maju dan sejahtera dan tentunya ini dalam rangka kita bagaimna menjadikan desa ini menjadi desa yang maju, desa yang mandiri berdaya saing dan berkelanjutan dalam rangka menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. Oleh sebab itu hari ini kita melakukan rembuk duduk bersama bagaimna kita bisa melakukan dan mendorong substansi – substansi dari pada revisi UU nomor 6 Tahun 2014 dalam rangka mengisi dari pada subanstansi tersebut. Kita duduk bagaimana keberlanjutan ADD nya, masa kerja kades, Operasional dan sebagainya. Hal ini lah yang akan di bawa ke pusat untuk sebagai masukan pengurus bagi aparatur pemerintah desa yang ada di provinsi sumatera selatan ke pemerintah Pusat ,” Ujar Dr.H.M.Senen Har selaku PLT Kepala Dinas PMD Sumatera Selatan.

Adapun hasil dari Rembuk Desa dari 5 ( Lima) Organisasi Desa menghasil beberapa point dalam bentuk kesepakatan serta sudah ditandatangani oleh ketua – ketua Organisasi desa serta disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kesepakatan yang dilakukan oleh para Ketua Organisasi Desa yaitu :
1. APDESI, Meminta Kerja sama Supervisi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan APH untuk perlindungan Hukum penyelenggara dan penggunaan Dana Desa
2. AKSI, Berharap bantuan Gubernur Rp.200.000.000,-dan Menginginkan Peningkatan Anggaran dana Buat LPM,RT,Adat,Linmas dan PKK
3. Forum Kepala Desa Sriwijaya, Menginginkan Bantuan Gubernur Rp.200.000.000,- dan diadakannya Kantor Desa
4. PPDI, menginginkan kejelasan SILTAB pernagkat Desa yang jelas, adanya pemberhentian pernagkat Desa dengan secara Prosedur.
5. ABPEDNAS, berharap mendapatkan bagian dari bantuan Gubernur Rp.200.000.000,- dan Tunjangan BPD

Ketua DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan juga mengatakan semoga dengan kesepakatan hasil dari rembukan ini akan menjadi perhatian Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan juga semoga akan membuat Organisasi Desa di Sumsel akan bertambah Kompak serta Kuat.

“ Jadi, hasil rembukan organisasi desa yang hadir pada hari ini atau 5 organisasi desa yang hanya ada di sumsel menghasilkan beberapa point yang intinya yaitu Perlindungan Hukum Ke Kepala Desa agar bisa focus menjalankan keinerjanya. Bantuan Gubernur yang pernah terealisasi kemudian hilang haruslah tetap di jalankan mengingat kesejahteraan masyarakat di desa. Dan yang pasti ini bukan rembukan yang pertama dan terakahir tapi akan ada lanjutannya. Dan kita tetap bersatu dna kompak untuk bisa saling memberikan dukungan antara organisasi yang satu dengan lainnya ,” Ungkap Sohidin,SH selaku Ketua DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan. (Salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang – Puluhan aktivis di Sumsel yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Sumsel kembali mendatangi kantor Gubernur untuk menyampaikan aspirasi mendesak Pj. Gubernur agar segera merekomendasikan untuk mengevaluasi Pj. Bupati Muara Enim karena diduga gagal dalam menjalankan roda pemerintahan.

Hal ini sebagaimana dikatakan langsung oleh salah satu perwakilan massa aksi yakni dari Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal saat aksi di kantor Pemprov Sumsel mengatakan bahwa menyikapi situasi politik yang sedang terjadi di Kabupaten Muara Enim saat ini, maka Aliansi Aktivis Sumsel
menyampaikan kepada Pj.Gubernur Sumsel, sebagai bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada Kemendagri dalam catatan evaluasi kinerja pejabat Kepala Daerah.

“Kita menilai Pj. Bupati Muara Enim, dari sisi kinerjanya diduga telah gagal dalam membawa kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik lagi, lantaran bahwa berdasarkan data yang kami dapat dari BPS Sumsel per februari 2024 kabupaten Muara Enim, menempati angka inflasi paling tinggi se Sumsel sebesar 4,63 persen dengan IHK 106,98. Ini menunjukan bahwa selama masa jabatannya sebagai PJ Bupati Muara Enim, tidak mampu dalam capaian kinerja yang signifikan mengendalikan inflasi, sedangkan pengendalian inflasi merupakan atensi oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sandi.

Rahmad Sandi juga menyampaikan, jika Inflasi tertinggi yang dialami kabupaten Muara Enim ini tentunya akan berdampak buruk pada indikator capaian kinerja Pj. Gubernur Sumsel, dalam indikator pengendalian Inflasi ditingkat Provinsi Sumatera Selatan.

“Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut diatas, kami berharap kepada PJ Gubernur Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini, dengan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D.
untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Muara Enim dari jabatannya, dan segera mencari pengganti yang lebih berkompeten, paham tentang bagaimana cara menjalankan roda Pemerintahan yang baik,” tuturnya.

Kinerja Pj.Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali sepertinya tidak selaras dengan cita-cita Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Nawacita Presiden Ri dan Mendagri ini hanya dianggap seperti angin lalu saja oleh Pj. Bupati Muara Enim yang diduga terkenal anti kritik, sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan.

Selain itu, Iqbal Tawakal yang juga merupakan salah satu massa aksi dari KPK-Nusantara Kota Palembang saat ditanyai terkait aksi demo tersebut mengatakan bahwa Pj. Bupati sebagai Pejabat Publik tentunya harus lebih professional dalam menjalankan tugas
dan tentunya dapat menjaga kondusfitas daerah sampai proses pemilukada 2024 selesai. PJ Bupati Muara Enim diduga telah menciderai demokrasi dengan Tindakan melakukan ancaman dengan melaporkan kawan kami dari elemen insan pers dan penggiat anti korupsi ke Polda Sumsel, lantaran adanya pengaduan Masyarakat terhadap laporan dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Prov. Sumsel TA. 2021, kata Iqbal.

“Hal-hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, seyogyanya seorang kepala daerah tidak boleh anti kritik apalagi kritik yang sifatnya membangun, tentunya yang paling penting adalah seorang Kepala Daerah yang dijabat oleh seorang PJ harus lebih mengedepankan kinerjanya dalam membangun daerah dan melayani masyarakat. Maka, kami yang tergabung dalam aksi secara damai hari ini bersolidaritas menyampaikan apa yang
sebenarnya terjadi bahwa benar kinerja PJ Bupati Muara Enim telah gagal membawa Kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik,” imbuhnya  (Salim)

Editor ; Bolok

 

Liputanabn.com | PALEMBANG – Kejuaraan Pencak Silat persaudaraan Setia Hati Ternate (PSHT ) Cabang Palembang Ke 3 Memperebutkan Piala Walikota Palembang Tahun 2024 telah berlangsung di Graha Metasari pada Sabtu (2/3/2024).Hari ini merupakan pelaksanaan hari ke-2 pertandingan dengan tingkat usia dini ,Sekolah Dasar (SD )

Sebelumnya pembukaan kejuaraan PSHT ini di buka langsung oleh ketua PSHT kota Palembang yang seyogyanya di buka PJ walikota Palembang telah di laksanakan Jumat (1/3/2024)

“Selain Pj Walikota Komandan Kodim 0418/Palembang,Kolonel Czi Arief Hidayat,M.Han,rencana awal akan hadir karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan,kemudian melalui Danramil Sako,agar disampaikan ke keluarga besar PSHT maupun ke panitia,bisa memahami ketidak hadiran Bapak Pj Walikota dan Komandan Kodim.

Harapannya Komandan Kodim,yang disampaikan melalui Danramil Sako,dalam pertandingan agar dilaksanakan dengan sportif sebagai pembelajaran yang nantinya bisa tercipta atlit-atlit pesilat yang bisa mewakili kota Palembang ataupun event-event lain bahkan tingkat nasional,”Kata Kapten Czi Sarbanu

Selanjutnya tetap jaga faktor keselamatan hindari hal-hal yang bisa menimbulkan cidera atau lainnya, terakhir mengucapkan Selamat bertanding tetap semangat dan semoga keluarga besar PSHT kususnya Cabang Palembang,tetap solit guyub sesuai tujuan, diantaranya adalah mendidik manusia seutuhnya berbudiluhur tau salah dan tau benar, berdasarkan Pancasila dan UUD’45.,”ujar Danramil Sako

“Untuk peserta usia dini di ikuti 200 peserta yang diikuti dari kelas 1 SD sampai kelasa 6 SD karena perkelas itu tidak terlalu banyak maka akan di langsung mendapatkan mendali setelah pertandingan usai secara langsung langsung di berikan ke peserta ,”ujar sudarmji

Sementara itu Untuk pertandingan kelas remaja dan dewasa akan memasuki penyisihan prestasi akan memasuki perempatfinal dan semi final dan final nya kan di gelar di hari ke 3 kejauaran dan insyaallah akan di berikan piala secara langsung ke walikota Palembang ,”ungkap Sudarmaji Selaku ketua pelaksana

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang – Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman menghadiri undangan Polda Sumsel terkait laporan mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel 2021 / 2022 Dr Ahmad Rizali, Kamis (22/02/24).

Dodo Arman tiba di Mapolda Sumsel sekitar Pukul 11,00 WIB, dimintai keterangannya hingga pukul 19.00 WIB

Seusai memberikan klarifikasi di Polda Sumsel, di hadapan sejumlah wartawan, Dodo Arman mengatakan menanggapi isu berita yang menyebutkan bahwa pihaknya ada menyebarkan berita hoax dan tidak ada klarifikasi kepada Ahmad Rizali yang saat ini tengah menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim. Dodo Arman menegaskan bahwa tudingan pelapor (Ahmad Rizali) itu sangatlah tidak benar.

Dodo Arman menjelaskan, bahwa pihaknya sebelum menyampaikan permasalahan kepada insan pers untuk di ekspos di pemberitaan sudah melakukan terlebih dahulu minta klarifikasi terhadap pihak pelapor dalam hal ini Ahmad Rizali.

” Saya sebagai narasumber, saat jumpa pers dan wawancara memberikan keterangan kepada awak media terlebih dahulu sudah melakukan permohonan klarifikasi ke pihak Ahmad Rizali dengan jarak waktu yang cukup lama. Selain itu saya juga tidak pernah langsung men- justice melainkan tetap ” menduga / diduga,” ujar Dodo

Lanjut Dodo, permohonan klarifikasi terhadap Ahmad Rizali bukan cuma melalui surat resmi, namun juga via pesan whatSapp.

” Namun sayangnya, permohonan klarifikasi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dari Ahmad Rizali” terang Dodo.

” Juga, mengenai adanya bantahan Ahmad Rizali bahwa ia pada tahun 2020 belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Kembali saya tegaskan bahwa saya mendapatkan data bahwa pada tahun 2020 Ahmad Rizali sudah menjadi Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel dari dokumen negara LHKPN website KPK RI. Disitu tertera jelas bahwa pada tahun 2020, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel 2020 adalah Ahmad Rizali yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Kabupaten Muara Enim,” papar Dodo.

” Sedangkan mengenai adanya dugaan penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel tahun 2020-2021, itupun masih kami duga,” timbal Dodo.

” Kami LSM, semaksimal mungkin bekerja Profesional dan berbasis administrasi,” ungkap dodo

Lebih lanjut, Dodo Arman membeberkan bahwa setiap temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu pihaknya selalu melayangkan surat klarifikasi ke para pihak yang diduga melakukan perbuatan korupsi. Didalam surat klarifikasi selalu kami mengatakan ” diduga “, pihaknya sebagai kontrol sosial tidak pernah langsung menghakimi bersalah meskipun data data yang ia miliki cukup lengkap.

” Untuk diketahui bahwa Profesi kami sebagai LSM, yang merupakan alat kontrol masyarakat di lindungi oleh undang undang salah satunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1), yang mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” papar Dodo

” Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang di berikan kepada penegak hukum dan hak untuk di peroleh perlindungan hukum,” Dodo Arman menjelaskan.

Masih kata Dodo Arman, dalam hal seperti ini, apabila narasumber berita selalu di laporkan, maka niscaya tidak ada lagi kontrol terhadap jalannya Pemerintahan, Dampaknya LSM seluruh Indonesia tidak bisa melakukan tugas dan profesinya sebagai alat kontrol.

Dodo juga menambahkan, setahu dia setiap nara sumber dalam pemberitaan di lindungi oleh undang – undang Pers.

” Setahu saya, setiap narasumber dalam sebuah pemberitaan dilindungi oleh Undang – Undang Pers,” Demikian Dodo Arman.

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin memantau pelaksanaan ujian komptensi pejabat eselon 3 dan 4 Pemkab Banyuasin.

“Alhamdulillah memantau uji komptensi pejabat eselon 3 dan 4 Pemkab Banyuasin berlangsung lancar,”kata Erwin Senin (19/2/2024).

“Uji kompetensi ini berbasis CAT (computer Assisted Test) dimana setiap ASN yang mengikuti tes, menggunakan perangkat komputer yang di siapkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara Regional VII Sumbagsel) secara online yang langsung terkoneksi ke aplikasi CASN. Jumlah ASN yang mengikuti tes hari ini sebanyak 300 orang.
150 pagi dan 150 siang.Total yang kita ikutkan 1200 orang selama 4 hari, diharapkan dengan ujian ini penempatan posisi jabatan sesuai dengan pendidikan dan kompetensi masing masing” tambah erwin.

Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional Reg VII Sumbagsel. Turut hadir kepala bkpsdm kab banyuasin Edhi Haryono dan pejabat di lingkungan BKN Reg VII. (Erwan)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang – Dugaan penemuan pelanggaran politik uang kepada masyarakat yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa tenang pada Caleg DPRD kota Palembang berisinial HRA dari dapil 1 dan Caleg DPRD Provinsi berisinial PRS dari Sumsel 1 dari partai Gerindra ,diJln Sultan Mansur lr Hijrah ll kelurahan 32 Ilir kecamatan Ilir barat ll kota Palembang Sumatra Selatan, Jumat(16/02/2014)

Informasi awal dugaan money politik dari satu warga yang berisinial AFR menerima amplod dari timses berisinial Yk dari caleg DPRD kota dan caleg DPRD provinsi dari partai Gerindra

Selanjutnya, kasus dugaan money politik sudah dilaporkan kepihak Polda Sumsel Bawaslu Sumsel dan dilanjutkan Kejati Sumsel,” tegas AFR ( yang melaporkan)

Dalam hal pihak Bawaslu Gakkundu Sumsel sangat merespon dari pelapor dengan baik
Uraianya:

Bahwa pelapor menerima informasi dari tetangga pelapor bahwa ada pembagian anplop yang

dilakukan oleh RT, Kelurahan 32 lir, Kecamatan lir Barat Il, Kota Palermbang.

Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 10.00 pelapor mendatangi rumah Bapak Yk selalu ketua RT

AFR menanyakan, “mano amplop aku pak RT?

Bahwa Bapak Yk menjawab, “ado. Kemudian Bapak Yk menyerahkan sebuah amplop

berwarna putih dalam kondisi tertutup diluar pekarangan rumahnya dan dua temannya melihat penyerahan amplop tersebut,jaraknya antara 2 meter dari pekarangan rumahnya.

Pelapor kemudian membawa pulang amplop tersebut ke rumah pelapor Sesampainya dirumah pelapor membuka amplop tersebut yang disaksikan oleh dua teman mereka, sdh ternyata amplop tersebut berisi uang tunai

Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan selembar kertas replika surat suara DPRD Provinsi dan kartu nama dari caleg DPRD kota.

Pada hal tersebut Akmal SH ECIH(www,adv-akmal.com) selaku pengacara dari AFR, menjelaskan mohon kepihak Bawaslu Gakkundu Sumsel harus bertindak tegas tanpa pandang bulu yang tercantum UU yaitu :

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284,

286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok.Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Money Politik adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu,” Pungkasnya ( pengacara dari AFR).

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG — Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kota Palembang, KH Hendra Zainuddin Al- Qodiri sampaikan apresiasinya terhadap salah satu tokoh pengusaha di kota Palembang yang juga kader PCNU, M Sulaiman atas setiap kontribusinya terhadap Nahdlatul Ulama.

Diketahui, apresiasi itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Aulia Cendekia, KH Hendra Zainuddin Al- Qodiri melalui suatu penghargaan sebagai Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU).

Selain meraih penghargaan sebagai Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), M. Sulaiman juga diketahui sempat juga meraih anugerah sebagai Tokoh Inspirasi Sriwijaya dari Lintas Politika Indonesia serta beberapa penghargaan lain yang berhasil diraih melalui setiap langkah ketulusannya.

“Ada 16 tokoh yang kita berikan penghargaan, dari unsur pengusaha ialah Sulaiman atau biasa saya panggil King Sulaiman,” kata Hendra Zainuddin, Selasa (13/02).

Dijelaskan Hendra Zainuddin, bahwa berbagai kontribusi terus diberikan oleh King Sulaiman terhadap PCNU kota Palembang, mulai dari memberikan bantuan Jas hijau untuk para Ketua MWC dan pengurus harian PCNU kota Palembang.

Bahkan, lanjut Hendra Zainuddin, King Sulaiman juga dinilai telah setulus hati selalu membersamai Nahdlatul Ulama kota Palembang dalam setiap agenda kegiatan yang dilakukan.

“Sudah selama satu tahun lebih beliau telah membersamai Nahdlatul Ulama kota Palembang. Banyak sekali suport dan kontribusi beliau, baik tenaga, materi, pikiran dan lain-lainnya. Dan itulah menjadi alasan kita memberikan penghargaan sebagai Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU),” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Pengusaha Muda yang juga merupakan Ketua OKK BPD HIPMI Sumsel, M. Sulaiman menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan yang diberikan langsung oleh Ketua PCNU kota Palembang.

“Alhamdulillah dan saya sangat berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh guru saya, Ketua PCNU kota Palembang Kiyai Hendra Zainuddin,” kata King Sulaiman sapaan akrabnya.

Diungkap Sulaiman, bahwa apa yang telah diberikannya tersebut tidaknya sebanding atas apa yang telah didapatkannya dari PCNU kota Palembang.

“Banyak hal-hal yang sangat dan luar biasa berharga yang saya dapatkan dari PCNU kota Palembang. Berbagai nasehat dan arahan selalu diberikan oleh Kiyai Hendra, dan itu sangatlah berharga dari apa yang saya berikan,” ucapnya.

“Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada PCNU kota Palembang, khususnya kepada guru saya KH Hendra Zainuddin. InsyaAllah pengabdian saya tulus kepada Nahdlatul Ulama,” tungkasnya.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang. – Hujan yang turun di beberapa hari di Kota Palembang menyebabkan beberapa Kecamatan terendam banjir. Bahkan, banyak rumah masyarakat yang terendam banjir.

Melihat musibah banjir yang menimpa masyarakat Jakabaring Kota Palembang, Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Provinsi Sumsel memberikan bantuan berupa paket sembako.

Sekjen Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Pujakesuma Sumsel Joko Bagus S.H. MH Bersama Tim dan Pengurus mengatakan, bantuan sembako ini sebagai bentuk cinta kasih dari Bapak Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran. “Bantuan sembako ini bentuk perhatian Bapak Prabowo dan Gibran kepada masyarakat. Semoga bantuan ini bisa membantu meringankan sedikit bapak dan ibu yang terkena banjir,” ujarnya.

Lebih lanjut dia berharap, agar masyarakat bersabar atas musibah banjir ini.”Jangan lupa untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan agar tubuh tetap fit,” ucapnya.

“Mohon maaf jika ada warga yg terdampak namun ada yang belum mendapatkan bingkisan sembako seperti yang sudah diterima oleh warga yang sudah dapat bingkisan sembako. Mohon harap dimaklumi,” tambah Joko.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Ani mengungkapkan sangat senang dan berterima kasih atas bantuan sembako dari Bapak Prabowo dan Gibran. “Semoga Bapak Prabowo terpilih menjadi Presiden Indonesia,” tandasnya. (M.Budy)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.