Liputanabn.com | Palembang – 6 Agustus 2024 – SMK bina jaya Palembang yang berada di jalan ki merogan lorong ngabehi no 733 .kelurahan Kemasrindo kecamatan kertapati Palembang Sumatra Selatan

mengadakan pertemuan dengan orang tua murid kelas X tkl 1dan TKJ 2 untuk menyosialisasikan tata tertib sekolah pada tanggal 6 Agustus 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman orang tua tentang aturan dan regulasi yang berlaku di sekolah, serta membangun kerjasama antara sekolah dan orang tua dalam membimbing dan mendidik siswa.

Pada pertemuan tersebut, dihadiri oleh kepsek ( ibu Susi baiduri.s.pd )dan memberikan izin kepada pihak sekolah untuk memaparkan materi tentang berbagai aspek tata tertib sekolah, seperti:

Pakaian seragam dan atribut sekolah
Kehadiran dan disiplin siswa
Etika dan norma yang berlaku di sekolah
Larangan dan sanksi pelanggaran tata tertib
Keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan
Selain itu, pihak sekolah juga memberikan kesempatan kepada orang tua untuk bertanya dan berdiskusi terkait dengan tata tertib sekolah.dan hal lain lain nya yang berkaitan dalam lingkungan sekolah

wakil kepsek SMK bina jaya (pak Simon.s.pd) dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi tata tertib ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun siswa, memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di sekolah.

“Dengan memahami dan mematuhi tata tertib, diharapkan siswa dapat belajar dengan lebih kondusif dan mencapai prestasi yang optimal,” ujar (pak Simon.s.pd )

Sosialisasi tata tertib ini disambut baik oleh para orang tua murid. Mereka antusias mengikuti pemaparan materi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada pihak sekolah.

“Semua orang tua murid merasa senang dengan adanya sosialisasi ini. kami jadi lebih memahami tentang aturan dan regulasi yang berlaku di sekolah, sehingga kami bisa membantu anak anak untuk mematuhinya,” ujar orang tua murid.

Sosialisasi tata tertib ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara sekolah dan orang tua dalam membimbing dan mendidik siswa, sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif dan berprestasi.” (M.Budi)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Palembang-Masalah terorisme seakan menjadi momok bagi pemerintah Republik Indonesia. Masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan keamanan saja. Pendekatan yang komprehensif yang mencakup aspek Sosial, Ekonomi, Pendidikan, dan Penegakan Hukum yg berkeadilan sangat diperlukan. Upaya untuk mencegah radikalisasi melalui pendidikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga menjadi bagian penting dari strategi ini,Rabu(31/7/2024)

Salah satu Eks Napiter yang akhirnya kembali ke jalan yang benar adalah Arnold yang biasa dipanggil Arno. Ia tak menyangka keikutsertaan dirinya pada salah satu Yayasan dengan tujuan untuk membantu orang banyak sesuai dengan perintah agama, Namun karena kepolosan dan ketidak tahuannya ternyata Yayasan tersebutlah yang membawanya masuk penjara. Belajar dari kesalahan tersebut setelah bebas dirinya fokus untuk mencari nafkah untuk keluarganya dan kembali belajar ajaran agama yang benar yang Rahmatan Lil Alamin.

Dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang terpapar paham Radikali hingga menjadi pelaku Terorisme karena terlalu fanatik dengan agama tanpa mau mencari tahu kebenarannya “Belajar agama harus namun dibarengi dengan pengetahuan yang mempuni” tutupnya.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG  –  Aksi Demo DPD IWO Indonesia OKI Bersama Masyarakat dan Keluarga Korban Maupun Keluarga Terdakwa Di Pengadilan Tinggi Palembang Meminta Angkasa Alias Kocot Di Bebaskan

Aksi Demo lanjutan Pencari Keadilan Kasus Pembunuhan Saidina Ali yang Menyeret Terdakwa Angkasa alias Kocot beberapa bulan yang lalu mendapat perhatian publik dan berbagai media menayangkan aksi demo di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (17/07/2024) beberapa waktu lalu.

Dimana pihak keluarga terdakwa Angkasa alias Kocot masih menuntut keadilan atas putusan Hakim dipengadilan Negeri Kayuagung yang memutuskan Angkasa Alias Kocot dengan hukuman 15 tahun penjara, hasil dari keputusan tersebut menuai protes pihak keluarga terdakwa sehingga terjadi Aksi Demo Masyarakat yang didampingi DPD IWO Indonesia OKI didepan Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung yang diwarnai pelemparan BH dan Celana dalam wanita atas kekecewaan terhadap Putusan tersebut.

Perjuangan Pencari Keadilan Keluarga Terdakwa Angkasa alias Kocot dan Keluarga Korban Saidina Ali Tidak berhenti hanya disitu saja. Bahkan untuk mencari dan memperjuangkan keadilan untuk Terdakwa Angkasa alias Kocot, pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa bersama puluhan Masyarakat yang dipimpin DPD IWO Indonesia OKI kembali menggelar Aksi damai didepan Kantor Pengadilan Tinggi Palembang Rabu (31/07/2024) dengan membawa Kain Kapan yang dibungkus seperti Pocong yang menyimbolkan “Mati nya Keadilan di Pengadilan Negeri Kayuagung” yang memvonis Terdakwa Angkasa alias Kocot dengan Hukuman 15 tahun Penjara, padahal jelas- jelas Terdakwa Angkasa alias Kocot tidak ikut melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan, dan pelaku sebenarnya yakni Hendra (terdakwa) dan dua terduga pelaku lainnya berinisial S dan R yang diduga masih berkeliaran ditengah masyarakat.

Aliaman SH. selaku koordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya ” Kami DPD IWO Indonesia OKI bersama puluhan masyarakat, keluarga Korban Saidina Ali dan keluarga terdakwa Angkasa Alias Kocot dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan pendapat dimuka umum, harapan kami Agar Pengadilan Tinggi Palembang Ini bisa Mengambil Keputusan yang seadil adilnya terhadap perkara pidana nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag karena Angkasa Alias Kocot tidak Pernah melakukan Pembunuhan, kasus ini diduga Salah Tangkap, tegas Aliaman

” Dengan ini kami DPD IWO Indonesia bersama masyarakat memberikan pernyataan sikap
1. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/ majelis hakim pengadilan tinggi Palembang untuk memeriksa dan mengadili secara ulang perkara nomor 89/ Pid.B/2024/PN KAG. a.n Angkasa alias Kocot.

2. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk menolak dan membatalkan putusan sidang perkara 89/ Pid. B/ 2024/ PN Kayu Agung a.n Angkasa Alias Kocot yang dilakukan oleh pengadilan negeri Kayu Agung/ majelis hakim pengadilan Kayuagung karena diduga tidak cukup alat bukti dan majelis hakim pengadilan negeri Kayu Agung pada saat membacakan putusan tidak pernah menutup sidang perkara angkasa alias kocok dengan ketukan Palu 3 kali sebagaimana sidang-sidang seperti biasanya

3. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk membebaskan angkasa alias kocor dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya karena angkasa alias kocok bukan pelaku pembunuhan terhadap Sayyidina Ali alias korban salah tangkap apalagi pihak korban almarhum Sayyidina Ali tidak pernah menuntut apapun terhadap angkasa alias kocok, dan bahkan keluarga korban meminta Hakim pengadilan untuk membebaskan terdakwa menurut keluarga korban pelaku pembunuhan yang sebenarnya yang berinisial (S) dan (R) masih berkeliaran di tengah masyarakat

4. Meminta Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk menolak surat kontra memori banding jaksa penuntut umum GPU pada surat kontra memori banding bukan jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kejari Oki melainkan dari jaksa penuntut umum GPU kejaksaan Negeri Tulang Bawang

5. Meminta Hakim/majelis hakim pengadilan tinggi Palembang untuk mengabulkan semua permohonan banding terdakwa angkasa alias kocot bin Hanafi, bahkan jika harus kasasi maupun peninjauan kembali PK dan
6. Kami menolak segala bentuk ketidakadilan “Hakim” yang tidak benar, Hukum dan Adili, tegas koordinator aksi Aliaman SH.

Mengakhiri orasinya, ia menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal Aksi kami hingga selesai, dan juga kepada perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang yang telah memberikan waktu dan ruang guna menerima Surat dari DPD IWO Indonesia OKI sebagai masukan atas perkara pidana nomor : 89/Pid.B/2024/PN Kag a.n Angkasa alias Kocot, sembari oftimis kinerja Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dapat memberikan keadilan yang seadilnya kepada Terdakwa Angkasa alias Kocot, pungkasnya.

“Kami yakin Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Persidangan dapat mengabulkan Tuntutan atau Pernyataan Sikap kami, dengan Memutuskan Perkara Angkasa alias Kocot dengan Putusan Bahwa Terdakwa Angkasa alias Kocot Terbukti Tidak Bersalah dan Segera Membebaskan Terdakwa,” ucapnya.

Hal tersebut didasari fakta-fakta seperti, Kesaksian Hendra tanpa didukung Barang Bukti “Parang Panjang” yang digunakan oleh Terdakwa Angkasa alias Kocot untuk ikut membacok korban Saidina Ali; Kesaksian Mizar selalu saksi kunci dalam kasus Pembunuhan Saidina Ali sudah Mengakui Bahwa Pembunuhnya Bukan Angkasa Alias Kocot melainkan Hendra dan orang lain berinisial (S) dan (R); Alat Bukti diduga tanpa keterangan ahli forensik atau tanpa didukung hasil laboratorium forensik kepolisian,” ungkapnya.

Selain itu, fakta menarik lainnya dalam kasus pembunuhan Saidina Ali ini, Terdakwa Angkasa alias Kocot Tidak Pernah Mengakui Tindak Pida yang Dituduhkan Kepadanya mulai dari Penangkapan, BAP, Penahanan hingga Sidang Putusan perkaranya; Sidang Pembacaan Putusan terhadap perkara nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag Tidak Pernah Ditutup oleh Hakim/Majelis Hakim di Persidangan PN Kayuagung pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 beberapa waktu lalu; Keluarga/anak kandung korban Tidak Pernah Menuntut Terdakwa Angkasa alias Kocot bahkan Mereka Meminta Hakim untuk Membebaskan Terdakwa karena Terdakwa Angkasa alias Kocot bukan pelaku sebenarnya; Terdakwa Angkasa alias Kocot Dituduh Diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), sementara penyidik dan JPU tidak dapat membuktikan bahwa Angkasa alias Kocot turut serta melakukan pembunuhan terhadap Korban Saidina Ali tersebut; Terdakwa Angkasa alias Kocot Diduga Korban Salah Tangkap; dan Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga Bukan Merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri OKI, melainkan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” ungkapnya.

Sementara anak korban Saidina Ali, Farida Leni juga menyampaikan harapannya agar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang bisa mengadili yang seadil adilnya dan bisa membebaskan Angkasa Alias Kocot dari segala tuntutan, karena Angkasa alias Kocot SAYA BERSAKSI bukan pembunuh ayah saya, bahkan pembunuh ayah saya masih berkeliaran ditengah masyarakat yang lebih mirisnya lagi pembunuh ayah saya mengancam akan ada korban berikutnya, mohon kepada aparat penegak hukum untuk jadi catatan agar bisa menangkap pelaku pembunuhan ayah saya yang sebenarnya. beber Farida Leni, didepan aparat penegak hukum di Pengadilan Tinggi Palembang

Masa aksi diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang, namun, karena ruang terbatas, pihak Pengadilan Tinggi Palembang hanya menerima perwakilan anak korban, anak terdakwa dan koordinator aksi dan koordinator lapangan.

Menanggapi Aksi Damai DPD IWO Indonesia OKI, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nugroho Setiadji, SH melalui Bidang Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Sohe mengatakan terima kasih atas penyampaian aksinya,
Kemarin DPD IWO Indonesia sudah memasukkan surat ke Pengadilan Tinggi Palembang, mengenai hal yang disampaikan, terkait kasus tersebut, perkembangan perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Tinggi dan sudah di register pada tanggal 27 Juli 2024 dan oleh Pimpinan kami telah menetapkan Majelis Hakim untuk menjalankan sidang perkara tersebut, bahkan sidang akan dilaksanakan inshaallah pada tanggal 12 Agustus 2024, terangnya.

Lanjutnya, jadi agenda itu untuk sidang pertama, apakah putus atau tidak belum ada kepastian tergantung musyawarah di Majelis Hakim

“Jadi pada prinsipnya bahwa, ketika perkara sudah masuk ke majelis hakim, otoritas atau kewenangan untuk memeriksa mengadili dan memeriksa perkara itu jatuh kepada majelis hakim, jadi tidak ada otoritas atau kewenangan dari pimpinan kami “Tidak Ada Intervensi Siapapun”, tandasnya.

Jadi dalam perkara tingkat banding kasasi, perkara ini kan kasasi, jadi bahwa, sebagai gambaran saja dipahami, inikan masuk dalam yudipeksi, jadi pengadilan tinggi/majelis hakim pengadilan tinggi memutuskan perkara itu tentunya berdasarkan fakta, fakta itu dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Alat bukti yang diajukan oleh kejaksaan dipersidangan itulah sebagai bahan pertimbangan hakim, jelasnya.

Ketika hakim menganggap dalam memutuskan perkara itu ada teori hukumnya

“Pengertian itu harus ada keyakinan hakimnya, jadi alat bukti yang sah barulah hakim itu bisa memutuskan perkara itu terbukti, kalaupun hakim tidak yakin dengan hal itu, kalau tidak yakin dengan fakta-fakta pendukung ya bebas, jadi intinya begitu, ujarnya.

Jadi tidak ada intervensi terhadap hakim meski oleh ketua pengadilan tinggi

“Kami sudah paham, Yakinlah, Hakim hakim disini, inshaallah integritas integritasnya bagus semua” intinya serahkanlah hasilnya kepada majelis hakim, pungkasnya. (Tim IWO Indonesia OKI)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang, – Cukup menarik, Yayasan Pelita Bersatu Indonesia memiliki tempat pendidikan anak usia dini bernama “Rumah Ngaji Bidara”.

Rumah Ngaji Bidara ini terletak di sebuah Komplek perumahan Multi Wahana, Jalan Batu Ceper Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang.

Rumah Ngaji Bidara saat ini memiliki 3 guru pengajar yaitu 2 Ustazah dan 1 Ustadz, serta telah mempunyai santri sebanyak 25 anak. Dengan dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas pagi dan kelas sore.

Dari pantauan, anak-anak begitu antusiasnya belajar mengaji di Rumah Ngaji Bidara ini. Dan terlihat juga para orang tua yang menunggu di luar, untuk menjemput anak-anak tersebut saat waktu pulang.

Pembina Rumah Ngaji Bidara yang bernama Ustadz Abdurrahman Taib saat ditemui dengan sangat ramah menyambut kedatangan wartawan.

Saat bincang santai, Ustadz Abdurrahman Taib mengatakan, kegiatan di Rumah Ngaji Bidara ini adalah tempat membina anak-anak dalam membaca Alquran dan memahami tentang Alquran.

“Rumah Ngaji Bidara bertujuan membina generasi Qurani, serta memahami Alquran dengan baik serta cara mengaplikasikan Alquran dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya, Kamis (18/7/24).

Menurut Abdurrahman, di Rumah Ngaji Bidara ini juga, mengenalkan anak-anak saat usia dini dalam pemahaman tentang cara mencintai tanah air.

“Kita juga memberikan pemahaman dan mengajarkan bagaimana cara mencintai negara ini yaitu Indonesia, dan bagaimana cara mencintai Pancasila,” jelasnya.

Ustadz Abdurrahman juga menambahkan, di Rumah Ngaji Bidara ini selain mengajarkan agama dan belajar Alquran, juga di ajarkan cara mencintai negara ini, karena akan sangat berguna bagi anak-anak di kemudian hari.

“Guna membentengi dirinya untuk tidak mudah terpengaruh oleh faham-faham yang menyesatkan, yang membuat keadaannya tidak baik dan bertentangan dengan agama serta melanggar aturan hukum yang berlaku di negara kita,” terangnya.

Diakhir obrolan, ustadz Abdurrahman berharap agar Rumah Ngaji Bidara ini bisa semakin besar dan semakin banyak santrinya.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang, ~ Ketua Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan H, Zainal Arifin Hulap,.S.ip Akan kawan terus hal yang berkaitan dengan dinas pendidikan Melalui anggota divisi pengawasan dan penindakan Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan H, Zainal Arifin Hulap intruksikan untuk melakukan investigasi di setiap wilayah di Sumatera Selatan khususnya karena terlalu banyak dugaan dan indikasi dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini,. di jelaskan H Zainal Arifin Hulap,.S.ip pada Jum’at (28/6/2024)

Di lansir dari Media Buserindonesia dan Suara Metropolitan Berdasarkan temuan Ombudsman sebanyak 9Il orang calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMA Negeri di kota Palembang yang lulus jalur prestasi terancam di anulir. Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan M.Adrian di dampingi Indraza Marzuki Rais anggota Ombudsman RI mengatakan bahwa terancamnya ratusan calon peserta didik baru di 22 SMA Negeri se-kota Palembang dikarenakan lulus tidak sesuai dengan prosedur atau terbukti manipulasi data.

“Ombudsman telah melakukan pemeriksaan ada ketidaksesuaian seperti hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi, Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi. Bahkan di sebagian sekolah, ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut. Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh Sekolah. Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang.”katanya saat menggelar konferensi pers, Jum’at (28/06/2024).

Berdasarkan hasil temuan tersebut,kata Adrian,maka Ombudsman memberikan tindakan korektif sebagai upaya untuk diperbaiki dan meminta PJ Gubernur Sumsel melalui Dinas Pendidikan Sumsel untuk menganulir dan meninjau kembali hasil PPDB jalur Prestasi.

“Ini kita lakukan agar kedepannya tidak terulang lagi, bahkan dari tahun sebelumnya sudah diberikan peringatan jadi untuk tahun ini kami ombudsman tidak main-main,”ujarnya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri sekota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur Prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah yang sudah menetapkan nilai kumulatif apabila terjadi nilainya memiliki jumlah yang sama maka yang di prioritaskan jarak terdekat domisili sekolah.

“Kami juga meminta agar sekolah -sekolah yang lulus jalur Prestasi berdasarkan nilai kumulatif secara transparan dan akuntabel dengan cara di tempel dipapan pengumuman, website dan Medsos sekolah,”Imbuhnya.

Adrian juga menegaskan agar PJ Gubernur Sumsel segera mengevakuasi para pelaku maladministrasi seperti kepala Disdik Sumsel termasuk Plh dan menjatuhinya sanksi tegas.

“Kami menyarankan agar Pj. Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Ombudsman juga memberikan waktu selama 30 hari kerja agar saran korektif segera di Tindaklanjuti oleh PJ Gubernur Sumsel, namun mengingat Pada tanggal 15 Peserta Didik Baru akan mulai memasuki proses belajar mengajar maka sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada Pj. Gubernur, Terlapor I dan Terlapor Il untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman Ri Provinsi Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaannya.”tandasnya

Sementara Plh Kepala Dinas Pendidikan Sutoko tidak banyak memberikan komentar ketika diwawancarai wartawan hanya berucap menghormati segala proses ada yang sudah dilakukan oleh Ombudsman.

“Saya menghormati apapun keputusan dan rekomendasi dari Ombudsman saat ini proses masih berlangsung nanti akan dibahas di level pimpinan,”

Sumber Fakta di lapangan dan Melansir dari media Buserindonesia dan SuaraMetropolitan

# Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang,- (Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Olahraga Gembira Jalan Sehat Serentak, Senam Bersama, dan Pemeriksaan Kesehatan, berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan jalan Kapten A.Rivai Palembang,
Sabtu (22/06/2024). Jalan Sehat dilepas oleh PJ.Gubernur Sumsel Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M. si

Dalam sambutannya P.j Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyampaikan harapan bahwa Kegiatan Olahraga bersama.Bapor Korpri Sumsel ini menjadi momentum untuk menjaga soliditas, solidaritas, dan sinergitas KORPRI Provinsi Sumsel dan KORPRI Kabupaten/Kota se-Sumsel dan KORPRI instansi terkait lainnya

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri lepas kegiatan jalan sehat
Kegiatan hari ini juga diharapkan dapat meneguhkan kembali semangat pegawai untuk lebih sehat dalam menjalankan tugas sebagai pemersatu bangsa, selaras dengan Bunyi isi Panca Prasetya Korpri memelihara Persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia

Lebih lanjut, diingatkan bahwa Bangsa Indonesia kini tengah menghadapi periode bonus demografi, sehingga diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mencapai Visi Indonesia Emas Tahun 2045.

“Manusia Indonesia yang sehat dan cerdas adalah kunci untuk mencapai masa keemasan itu., dengan kegiatan ini menambah rasa kebersamaan dan kekompakan diantara kita karena kita semua nantinya akan berpisah baik karena purna tugas (pensiun) ataupun mutasi dan lainnya lanjutnya.

Mengakhiri sambutan, Agus Fatoni menyampaikan harapan kinerja ASN yang sehat dan bugar akan meningkat. “Sehingga kinerja Instansi dan Pemerintah Provinsi Sumatera selatan juga semakin meningkat dan maju dan siap menghadapi tantangan zaman pungkasnya.

Kegiatan Olahraga Gembira Jalan Sehat bersama Bapor Korpri Sumsel yang digelar start dihalaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan menulusuri Rute Jalan Kapten A. rivai dan kembali Finish dikantor Pemprov sumsel dalam kegiatan ini juga, panitia menyuguhkan berbagai macam olahraga seperti Volly Gembira, Fun Futsal, Gateball Ria, Tenis meja Eksekutif, Bakiah/terompah panjang, ketapel/betetan,joget balon sembari menikmati berbagai dagangan makanan kearifan lokal (kuliner khas Palembang) yang digelar UMKM wilayah ini dihalaman Kantor Pemprov sumsel , selain itu para peserta sembari mengikuti kegiatan juga melaksanakan yankes gratis dan Screening kesehatan gratis dengan menikmati hiburan dari Artis lokal dengan dipandu Host Yai Najib dan bikcik waya waya.

Sementara itu saat ditemui disela kegiatan Ketua Korpri Polda Sumsel Drg Yasmika siregar MM yang diwakilkan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Darul Jalal,MM mengatakan
Kegiatan yang juga dimeriahkan dengan Talkshow Kesehatan dan Pembagian Doorprize ini, antara lain dihadiri sejumlah Anggota Korpri instansi lainnya bersama Pejabat dilingkungan Pemprov Sumsel dan unsur Forkopimda atau yang mewakili,nampak juga hadir Sekda Provinsi Sumsel Ir. SA Supriono Ketua Bapor Korpri Sumsel Edward Chandra,SH,MH serta Kepala OPD dan Instansi Vertikal lainnya, Kegiatan berlangsung meriah serta semangat antusiasme peserta lancar dan tertib. “tandasnya ( Wulan )

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – H.Herman Deru S.H M.M berkesempatan hadiri acara halal Bihalal Warga PKDP dengan masyarakat Kota Palembang yang diadakan oleh Persatuan Keluarga Daerah Pariaman. (PDKP ) Kota Palembang

Dalam rangkaian acara halal bilahal & Silaturahmi bertempat di Yayasan sabililah pkdp di Jalan Pipa Reja, RT 011/RW 005, Pipa Reja, Kec. Kemuning, Kota Palembang dengan warga PKDP kali ini, Herman Deru Dan juga Memberikan hadiah umroh gratis di acara tersebut

Tema: acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin kebersamaan Dikalangan warga minang di SUMSEL

Dan alhamdulillah haji herman deru kasih hadiah umroh gratis di acara kesenian minang KIM, dan Salah satunya yang mendapatkan hadiah umroh gratis Alhamdulillah warga dari Tugumulyo dengan NAMA WILDA FANZANA

Diberikannya undian Umroh gratis tersebut merupakan bentuk Kepedulian nya terhadap masyarakat palembang hususnya Warga PKDP Kota Palembang

Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua PDKP Kota Palembang H .ST EDDY AGUSTIAN SE
Dan di hadiahri juga ketua PKDP OKI , AIBDA ROMI FIRDIKA Unit 1 Sat Intelkam Polres OKI
dan yang lainya

acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin kebersamaan Dikalangan warga minang di SUMSEL.” Tandasnya ( Andriyono & suhaimi)

Edtor : Bolok

Liputanabn.com | Sumsel – السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

‘Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’
Salam dan Bahagia…..
Dengan Banyaknya Laporan dan Permasalahan di Masyarakat Terkait Penerimaan PPDB 2024 menjadikan Permasalahan di Sumatera Selatan yang membuat Para Penggiat Pendidikan Sumatera Selatan Prihatin Maka,
Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Bersolidaritas Terkait Permasalahan Pendidikan di Sumatera Selatan,

ISSU :
1. Batalkan Hasil PPDB 2024 Karena tidak fair dan Diduga terindikasi sarat Kepentingan serta Meminta Diknas Pendidikan untuk membuka data penerimaan PPDB 2024 Secara Transparan.

2. Mendesak Pj. Gubernur Sumatera Selatan untuk segera Mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 Terkait Surat edaran Penerimaan PPDB Tahun 2024 yang menurut kami mengkebiri Hak Anak.

3. Negara perlu menegaskan bentuk dan mekanisme perlindungan hak anak atas Pendidikan sesuai sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4. Bahwasanya Sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Hak anak atas Pendidikan dengan kemauan anak sudah dikebiri.

5. Apabila Tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mundur dari jabatanya serta Pj. Gubernur Sumsel Untuk segera Mundur dari Jabatanya.

6. Pecat Plh. Kadisdik Provinsi Sumsel, Kabid SMA, Kabid SMK, Kasi SMA Kasi SMK Selamatkan Pendidikan Sumsel.

Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Bersolidaritas Terkait Permasalahan Pendidikan di Sumatera Selatan, Waktu dan tempat mengikuti…
Aksi akan di adakan di depan Kantor Gubernur Sumsel Pada Hari Senin 10 Juni 2024 akan di adakan aksi sekira Pukul 13:00 WIB

1. Himpunan Keluarga Tamansiswa Sumsel (Himpka Sumsel)
2. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK)
3. Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR)
4. Watch Relation Of Coroption (WRC)
5. Pemuda Peduli Pendidikan Sumsel (PPPS)
6. Organisasi Rakyat Sipil Indonesia (ORASI)
Dan Koalisi Masyarakat Sumsel Bersatu Akan mendukung penuh gerakan ini.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang – Mengambil Pelajaran Dari Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan, melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan mengatakan, tim penyidik menetapkan tersangka tersebut setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka atas nama JEP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan tahun 2022, pada dengan nilai Rp. 2.247.299.409, yang telah merugikan Keuangan Negara sementara sebesar Rp. 719.681.378.62,”

tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas Il Muara Dua OKU Selatan guna kepentingan penyidikan.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan mengusulkan penanahan tersangka selama 20 hari kedepan. Sebab dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan,” jelasnya.

setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Muaradua terhadap tersangka, dinyatakan dalam keadaan sehat.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1ke 1 dan Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.

Menurut H. Zainal Arifin Hulap. S.ip ” Pelrlu untuk diperhatikan, Untuk SMA/SMK lainnya yanga dan di Sumsel tidak nutup kemungkinan adanya indikasi – indikasi Penyalahgunaan anggaran dan terdapat tindak pidana pungli ” di berbagai SMA/SMK ‘ Kepada pihak terkait H Zainal Arifin hulap.S.ip berharap untuk Audit Seluruh SMA/SMK yang ada di Sumsel .

Karena itu Ketua Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan H. Zainal Arifin Hulap.S.ip Memerintahkan Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan Tajudin Untuk turun dan investigasi Ke seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan guan memonitoring indikasi-indikasi penyelewengan dana bos dan lain” di SD/SMP/SMA/SMK yang ada di Sumsel.

Sumber Kegiatan WRC PAN-RI SUMATERA SELATAN

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang 30 mei 2024 Miris nasib warga pulokerto Rt 27 RW 04 gandus Palembang Dini Aminarti bin Irwansyah 18thn penderita disabilitas tidak tersentuh bantuan dari pemerintah setempat sejak usia 4thn sampai sekarang,

Dan parahnya lagi bapak Dini Aminarti tersebut juga mengalami cacat permanen di kakinya akibat kecelakaan enam tahun yang lalu.

Sedangkan ibu Dini Aminarti bekerja serabutan untuk keperluan sehari hari lantaran suaminya cacat dan tidak bisa bekerja keras.

Team LIPER RI dan LIPERNAS pada tanggal 16 april 2024 mendatangi kadinsos guna menyampaikan keluhan yang dialami keluarga tersebut.

Kemudian besoknya pada tanggal 17 April 2024 LIPER RI dan LIPERNAS Gelumbang bersama utusan dinas sosial pak Umar datang ke lokasi untuk melihat dan mendata keluarga tersebut.
Menurut narasumber Mulyono dan masyarakat setempat memang sudah lama sekali dini Aminarti ini sakit sejak ia masih kecil
Bahkan mereka pernah meminta bantuan dan menemui pihak pemerintah RT setempat agar bisa mendapatkan bantuan

Sampai hari ini belum ada kabar yang jelas apa kelanjutan dari pihak dinsos sampai berita ini di terbitkan.

LIPER RI,LIPERNAS Gelumbang yang turut serta juga bpk THABRANI SH langsung turun ke lokasi dan mendesak pemerintah setempat dan instansi pemerintah yang terkait agar dapat turun langsung kelokasi agar keluarga tersebut bisa mendapatkan bantuan pungkas Thabrani SH.’ tandasnya

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.