Liputanabn.com | PALEMBANG − Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bantuan hibah alat memasak berbasis listrik (AML) berupa penanak nasi (Rice Cooker) untuk rumah tangga sebanyak 500.000 unit di seluruh indonesia guna mengurangi penggunaan LPG.
Penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT. PLN (Persero) yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari, dan rumah tangga tersebut tidak memiliki alat menanak nasi berbasis listrik.
Disayangkan program pembagian AML gratis oleh pemerintah, untuk mengurangi jumlah impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Indonesia. Diduga dipolitisasi oleh oknum Kepala Desa Sako bersama salah seorang calon anggota legislatif partai Demokrat berinisial S.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Lembaga Aliansi Indonesia Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan, menemukan adanya politisasi dalam pembagian Alat memasak berbasis listrik (AML) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sako, Inisial MH pada pembagian alat memasak berbasis listrik (AML), Jumat (19/1/2024).
Salah satu warga Desa Sako, yang memohon identitasnya untuk tidak disebutkan mengatakan, bahwa hari ini bersama warga lainnya menerima bantuan Alat memasak berbasis listrik (AML) berupa Rice cooker.
“Dalam pembagian AML tersebut kami menemukan beberapa Kejanggalan berupa penyampaian Kepala Desa yang menyatakan bantuan tersebut berasal dari salah satu calon legislatif dari Partai Demokrat atas Nama inisial S, serta pihak Pemdes mengingatkan untuk memilih beliau pada Pilcaleg 2024 mendatang. Bukannya bantuan tersebut dari pemerintah,”ungkapnya seraya kebingungan.
Mengenai temuan tersebut, Ketua DPD LAI BPAN Sumsel. Syamsudin Djoesman. Jumat (19/1/2024) Meminta Bawaslu Banyuasin menyikapi dugaan politisasi Bantuan AML dari Pemerintah, serta mengingatkan kembali Partai (Caleg) peserta Pemilu 2024 yang berkontestasi pada pencalegan, DPRD Kabupaten Banyuasin, DPRD Provinsi, DPR RI, Pilpres maupun DPD RI untuk tidak memanfaatkan bantuan pemerintah demi kepentingan politik praktis.
“Kalau memang benar hal ini sampai terjadi Bawaslu harus bertidak tegas karena perbuatan tersebut sudah menyalahi aturan dan menyalahgunakan bantuan hibah Kementerian ESDM hanya semata-mata demi kepentingan politik praktis walaupun ditempuh dengan cara-cara kotor,” tandasnya ( Tim )
Editor : Bolok