Liputanabn.com | Sumsel – Sebuah pemandangan memprihatinkan terjadi di halaman Kantor Desa durian gadis Kecamatan rambutan Kabupaten banyu asin provinsi Sumatera Selatan pada Kamis 23 Januari 2025 jam 11 siang. Bendera Merah Putih, simbol negara yang seharusnya dihormati, ditemukan berkibar dalam kondisi lusuh dan robek.
Kejadian ini menjadi sorotan team media merekam video kondisi bendera tersebut. pada Kamis siang melihat bendera masih terpasang dalam keadaan sobek.Ketika awak media hendak menemui kepala desa durian gadis ingin konfirmasi, namun yang ditemukan kantor desa durian gadis dalam keadaan tertutup pada waktu jam kerja dan hari kerja tidak satu orang pun yang ada dikantor desa durian gadis,ini bisa dianggap tidak ada kedisiplinan kepala desa beserta perangkat desa nya dalam menjalankan tugas nya sebagai kepala desa durian gadis dan juga para perangkat desa nya dimana tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa sebagai pemerintahan desa apakah hanya simbol saja jabatan kepala desa dan perangkat desa durian gadis dan apakah Kantor desa digunakan hanya diwaktu pencairan dana desa saja lalu bagaimana jika ada masyarakat mau mengurus sesuatu yang penting dikantor desa sementara kantor tertutup dan tidak ada satu perangkat pun dikantor desa
Kami terus menemui kekediaman atau kerumah sang kepala desa durian gadis namun tidak juga bertemu dengan kepala desa (Budi Aziz) berita ini kami terbitkan karna tidak ada yang dapat kami temui baik itu perangkat desa atau pun kepala desa durian gadis sendiri untuk kami konfirmasi terkait bendera robek yang masih dipasang ditiang bendera dihalaman kantor desa durian gadis entah itu unsur kesengajaan selanjutnya kejadian ini akan di jadikan pelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang… semua orang tahu bahwa bendera merah putih lambang negara yang harus kita hormati untuk itu saya mencintai dan menghormati bendera merah putih 🙏🙏🙏
keprihatinannya atas kejadian ini., kondisi bendera yang lusuh dan robek menunjukkan ketidakpekaan pemerintahan desa, khususnya kepala desa, terhadap simbol negara. mempertanyakan sejauh mana rasa cinta tanah air dari segenap pemerintahan desa tersebut.
seharusnya kepala desa durian gadis beserta perangkat desa bisa mengingatkan bahwa UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 6 dan 7 mengatur tentang penggunaan bendera negara. Aturan tersebut menyatakan bahwa bendera Merah Putih harus dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. aparatur pemerintah desa durian gadis harus memahami dan mematuhi aturan penggunaan sangsaka merah putih adalah bendera kebanggaan negara kita Indonesia yang kita cintai
Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa durian gadis yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia, hal ini sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah,Di ketahui Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b)Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara Indonesia dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa, untuk menghormati dan menjaga simbol negara. Indonesia,” tegasnya ( M.Budy)
Editor : Bolok