Liputanabn.com Banyuasin – Ironis disaat banyak Kepala Desa berdemo digedung DPR-RI pusat Jakarta untuk menuntut dan memperjuangkan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun namun sayang masih ada dijumpai Kepala Desa yang belum mampu menunjukan kepemimpinannya sebagai pelayan masyarakat, hal ini terbukti dilapangan dengan melihat kondisi kantor desa yang semrawut tak terurus dan tidak adanya aktivitas pelayanan masyarakat layaknya kantor pusat administrasi pemerintahan desa.
Sejatinya Kantor Desa merupakan tempat atau pusat kegiatan penyelenggara administrasi kepemerintahan di desa, demikian halnya dengan Kepala Desa dan perangkatnya dituntut aktif melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan peraturan lain tentang Pemerintah Desa.
Namun tidak demikian yang ditemukan awak media di lapangan diduga kantor desa juru taro yang merupakan tempat pelayanan untuk masyarakat desa tampak tak berguna dan tidak layak dan tidak ada aktivitas sama sekali kantor desa tidak dirawat tidak ada perhatian dari sang kepala desa beserta perangkatnya,
Disaat awak media , bertanya pada camat(Wely)muara Sugihan melalui pesan singkat, untuk mempertanyakan tentang kantor desa juru taro ,karena sang kepala desa tidak dapat dihubungi, untuk dikonfirmasi sang camat tersebut memberikan jawaban seakan-akan mengejek,atau mencemooh kan pertanyaan dari awak media, beliau mengirimkan gambar, seperti ini(😄😄) dan tulisan (wwkwkwk)apa maksud dari camat tersebut,,,”?beliau menulis dalam pesan singkatnya (SMS)mengatakan yang dikonfirmasi tu seharus kadis (PMD),” ungkap camat
lalu bagaimana pengawasan dari camat muara Sugihan(wly) ini apakah tidak ada arahan atau pun perhatian terhadap kantor desa juru taro ini , menurut bendahara desa, kantor desa juru taro sudah tak layak dan tidak berpungsi juga tidak ada aktivitas selama kurang lebih dari tahun 2019 sampai saat ini dan sudah rusak berat ,,ungkap bendahara
Dan jika masyarakat ada keperluan untuk mengurus sesuatu keperluan didesa , kepala desa atau pun perangkat desa melayani masyarakat dari rumah pribadi masing-masing untuk dan terkadang jika ada musyawarah desa itu dilakukan di TPA/ Disekolahan SD untuk melayani masyarakat juru taro, seharusnya pelayanan terhadap masyarakat desa harus dilakukan di kantor desa bukan di rumah pribadi masing-masing
Saat ini kondisi kantor desa dalam keadaan hancur dan tak seperti kantor desa lagi,
“Jangankan melihat adanya pembangunan, melihat kondisi kantor saja terlihat acak acakan dan tak berpenghuni karena tak ditemui Kepala Desa beserta perangkatnya, nampak jelas tidak pernah ada kegiatan yang dilakukan oleh Kades juru taro dan perangkatnya,”dikantor desa tersebut, dikarenakan kantor desa tersebut hancur dan tidak bisa digunakan lagi
Seharusnya kantor desa dirawat diperhatikan bukan dibiar kan hancur ,ujar,salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, apakah dalam hal ini mereka tidak ada teguran dari ikspetorat,aparat pemerintahan, kecamatan, kabupaten, propinsi dan aparat penegak hukum setempat,pungkasnya.
Reporter : M.Budi
Editor. : Bolok