Diduga Langgar Undang-Undang Tentang Jalan,Pedagang Di Trotoar Dan Bahu Jalan Pasar Panimbang Harus Ditertibkan

oleh -217 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Pandeglang-Banten. Senin (09/06/2025) Trotoar dan tepi jalan umum diperuntukan bagi pejalan kaki agar aman dan nyaman,tetapi masih saja banyak ditemukan trotoar dan tepi jalan bahkan bahu jalan di pakai untuk berjualan apalagi di area pasar pasar tradisional seolah menjadi pemandangan yang sudah biasa padahal pedagang tersebut bukan saja mengganggu ketertiban umum tetapi juga sangat mengganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kemacetan arus lalulintas.

Seperti di Pasar Panimbang Kecamatan.Panimbang Kabupaten.Pandeglang-Banten banyak sekali para pedagang yang berada di trotoar tepi jalan bahkan ada yang menginjak bahu jalan,jadi sudah tak heran jika Pasar Panimbang di pagi atau siang hari selalu mengalami kemacetan kalau melintasi pasar karena ulah para pedagang yang tidak tahu aturan. Seharusnya para Aparat Penegak Hukum,Muspika Kecamatan,dan semua instansi yang berwenang bekerjasama untuk menertibkan para pedagang yang melanggar aturan bukan malah sama sama melakukan pembiaran.

Dasar hukum untuk pelanggaran yang dilakukan para pedagang padahal sudah jelas,para pedagang melanggar Pasal 63 Ayat (1) Tentang Jalan yang bunyinya “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah”. Meskipun sudah ada dasar hukum yang jelas Aparat Penegak Hukum seolah tutup mata tak ada upaya untuk melakukan penertiban,apakah ini juga yang disebut melakukan pembiaran.

Dalam hal ini instansi yang berwenang seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan Satpol-PP Kabupaten Pandeglang harus segera turun ke lapangan guna melakukan penertiban secara langsung terhadap para pedagang yang melanggar aturan Undang-Undang tersebut.pungkasnya. (AsO)

Editor: Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.