Diduga Oknum Ketua RT Berinisial AK Terlibat politik Praktis dengan Salah Satu Caleg DPRD Provinsi

oleh -418 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Diduga oknum Ketua RT 41 RW 011 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Terlibat politik praktis dengan salah satu Caleg DPRD Propinsi Sumatera Selatan dari Partai Nasdem.

Dari pantauan, diduga oknum Ketua RT berinisial AK tersebut menggenakan kaos putih, merah dan hitam serta menggunakan topi hitam, dan celana hitam.

Berdasarkan Permendagri no 18 tahun 2018 Secara aturan. seorang RT atau lembaga adat telah diatur dalam Permendagri no 18 tahun 2018 bahwa mereka dilarang menjadi pengurus Partai Politik.

“Kita sudah mengingatkan, jangan salahkan kami bila nanti ada masalah dengan rekan-rekan RT atau RW, sebab Permendagri telah mengatur, pesan saya jaga situasi aman dan kondusif disaat Pileg dan Pilpres nanti, “Tegasnya.

Ditambahkannya, Permendagri 18/2018 mengkategorikan RT dan RW sebagai jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”).[1] LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[2] RT dan RW bertugas.

“Pengurus RT/RW yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5) Permendagi 18/2018 tersebut dapat diberhentikan.”Imbuhnya.

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.