Liputanabn.com | Ogan Ilir — Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal apapun di Sumatera Selatan Hususnya Sumsel. Sabtu 01/06/2023
Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Apapun itu jenisnya, minyak ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi.
Namun sangat disayangkan masih saja ada Oknum Anggota Polisi Yang Bertugas di wilayah setempat Yang Menjalankan bisnis Menampung BBM illegal Yang Berinisial (S) yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel tersebut, Dan masih saja ada yang berbisnis ilegal driling
Diduga gudang BBM ilegal tersebut Berada di Desa Sri Dalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan ilir tepatnya di RT.005 dan lokasinya berada di pemukiman warga dan sangat membahayakan warga sekitar jika terjadi kebakaran yang seperti di daerah lain.
Berdasarkan data dari berbagai sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, bahwa pelaku penimbunan beroperasi dengan modus tidak ada aktivitas di Lokasi seperti layaknya Rumah Biasa. hal tersebut bermaksud untuk mengelabui warga dan Aparat Penegak Hukum (APH).Setempat
Masih kata narasumber yang enggan menyebutkan namanya, Gudang penampungan BBM Jenis Solar itu diduga milik,( S) oknum anggota polisi yang Bertugas Di wilayah setempat,
Intruksi dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Ilir tak henti-henti nya menghimbau dan menegaskan bagi siapa saja yang masih melakukan kegiatan melanggar hukum maka tidak akan pandang bulu siapa pengelolanya dan beking di balik kegiatan melanggar hukum tersebut khususnya ilegal drilling ataupun yang lainnya,
Penimbunan di temukan banyaknya drum dan derijen yang berbaris didalam gudang diduga BBM ilegal saat awak media di lapangan awak media berhasil menemui pemilik gudang BBM di kediamnya . Karna tempat dan usaha berdampingan.
saat ditemui dia mengatakan saya polisi pegilah sering media dan LSM yang datang kemari kata oknum polisi tersebut kepada awak media saat mau di konfirmasi si pemilik gudang yang menumpuk jerigen juga drum yang diduga berisi BBM ilegal .
merasa tidak enak kami keluar dari gudang sambil memintak keterangan beberapa masyarakat yang tidak jauh dari usaha tersebut sebut saja y saat bertanya tentang usaha penimbunan BBM tersebut .uti sudah lama pak siang malam mobil keluar masuk membawak minyak tapi kami kurang tau minyak apa, kata masyarakat seputaran gudang penimbun BBM teesebut katanya.
adapun temuan ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres Ogan Ilir,Hinga berita ini kami terbitkan belum terkonfirmasi terkait tempat penampungan BBM yang diduga ilegal di desa Sri Dalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan ilir Provinsi Sumatra Selatan
bisnis hitam ini makin marak seiring bertambahnya jumlah penampung yang setiap hari memproduksi cairan hitam yang bernilai tinggi ini. Hal ini turut memantik niat jahat sekelompok oknum oknum yang bisnis ilegal.tersebut.” tungkasnya (tim)
Editor : Bolok