Dirintelkam Polda Sumsel Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi

oleh -2108 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Dirintelkam Polda Sumatera Selatan tangkap dua orang sopir karena diduga menyalagunakan BBM bersubsidi. Senin (18/12/2023)

Dua tersangka di tangkap kamis (24/12/2023), kemarin saat ikut antri menggunakan mobil box di SPBU jalan Soekarno Hatta kelurahan Talang Kelapa kecamata Alang Alang Lebar Palembang sekira pukul 12.35 Wib.

Penangkapan dua tersangka J (25) dan S (29) keduanya warga Palembang berawal saat terjadi antrian panjang di SPBU setelah di chek di sebabkan pengisian BBM jenis solar yang di lakukan tersangka menggunakan mobil.

“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tangki kendaraan yang di gunakan tersangka sudah di modivikasi di sambungkan ke Baby tank dalam box menggunakan mesin sedot.” ungkapnya.

Mesin menggunakan On/Off yang di kendalikan pengemudi yang berada di tempat sopir, baby tang ada dua (2) dengan kafasitas 1.000.liter per unit, tersangka dapat mengisi banyak BBM banyak dan berulang ulang berganti ganti barcode yang ada di hp. Tambahnya.

“Selesai di SPBU BBM jenis solar di pindahkan ke tangki kendaraan lain atas perintah boa, di seputaran Keramasan Kertapati Palembang, “ujar Putu Yudha yang beberapa hari lagi bertugas di Polda Kepri sebagai Dirreskrimsus.

Dari pengakuan tersangka, sudah sekitar tiga (3) bulan mengisi solar si seluruh SPBU Palembang dengan bergantian sekali jalan kalau penuh di upah 300 ribu, pegawai SPBU turut juga mendapatkan komisi tiap kali mengisi.

“Aku cuma sopir mobil punya bos, tugas aku cuma isi solar di SPBU sudah itu aku pindahkan ke mobil lain, aku tidak tau solar di bawah kemana, ujar tersangka J.

“Putu Yudha melanjutkan, kasus akan di kembangkan mencari bos tersangka inisial A dan memeriksa pihak lain termasuk dugaan keterlibatan SPBU atau karyawannya.” Sebutnya.

Barang bukti yang di amankan 1 unit mobi, 2 buah baby tank, 1.400 liter solar subsidi, 1 pompa, 1 selang, 1 hp dan 1 plat kendaraan.

“Tersangka di jerat pasal 40 UU No 9 tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda 60 milyar, “tegas Putu

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.