Liputanabn.com | PALEMBANG, – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dengan inisial SM. Kejadian di salah satu hotel di Kota Palembang. pada Jum’at (16/06/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengiming-imingi dan meyakinkan korban yang masih berstatus anak di bawah umur, berusia 16 tahun, untuk melayani pria hidung belang dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 1.8 juta rupiah sebagai imbalannya.
Setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawa dan mengantarkan korban bertemu dengan lelaki hidung belang tersebut. Setelah selesai melayani tamu, pelaku menunggu di lobby hotel untuk memberikan uang hasil dari pelayanan tersebut. Namun pelaku hanya memberikan uang senilai Rp 800 ribu rupiah kepada korban, tidak sesuai dari yang dijanjikan.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam jasa prostitusi online sejak bulan Januari 2022 hingga sekarang, yang menjadi mata pencahariannya. Pelaku dapat menawarkan layanan tersebut melalui obrolan langsung atau aplikasi MiChat.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Laswidiarti Anggraini, mengungkapkan bahwa korban yang masih di bawah umur dan telah putus sekolah ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial. Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan imbalan uang. Saat ditangkap pelaku baru saja menerima uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah dari transaksi dengan pelanggan. Korban sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp1,8 juta rupiah, demikian disampaikan AKBP Laswidiarti Anggraini.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp1,8 juta rupiah, beberapa ponsel, alat kontrasepsi, serta bukti percakapan pelaku dengan pelanggan.
Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan dengan Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun. (Bolok)
Editor : Mastari