Liputanabn.com | Empat Lawang – Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Empat Lawang kompak laporkan Oknum Bodyguard anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diduga menghalangi tugas jurnalistik.
Berdasarkan surat tanda terima laporan/pengaduan nomor STTLPN/64/IX/2023/SPKT tanggal 06 September 2023 ditandatangani oleh Kanit SPK Polres Empat Lawang Aipda Zarmad, pelapor Yefri Susanto Bin Bakar yang berprofesi sebagai wartawan media online di kabupaten empat lawang.
Yefri Susanto melaporkan tentang tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) Jo pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dari keterangan Pelapor Yefri Susanto, ia di hubungi nomor 0811544**** yang mengaku sebagai keponakan Holda pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Penelpon dengan nada marah mempertanyakan hak wartawan dalam mengali informasi.
“Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar. Mau wawancara tidak ada urusan kamu, siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu (Holda-red) apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu,” ucap Yefri menirukan ucapan Terlapor.
Sebelumnya diberitakan Holda Anggota DPRD Sumsel Selatan dari dapil VII yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam diduga memanipulasi laporan harta kekayaannya. Bagaimana tidak, harta yang dilaporkan tidak memuat kepemilikan rumah bernilai miliaran rupiah di Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Holda juga tidak mencantumkan kepemilikan rumah di Palembang yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Ketua IWO Indonesia Kabupaten Empat Lawang Likuan Yu menyayangkan aksi-kasi premanisme yang dilakukan Terlapor. Menurut Likuan Yu tidak pantas orang yang mengaku bergelar sarjana namun melakukan intimidasi terhadap wartawan. Apalagi informasi yang melakukan penghalanggan tugas jurnalistik tersebut juga mencalonkan diri di dapil empat lawang 6 yang meliputi Kecamatan Talang Padang, Pendopo Barat dan Sikap Dalam.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. barang siapa yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut, sehingga oknum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Intimidasi dan persekusi terhadap wartawan tidak dibenarkan sama sekali. sebab, tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara balance. Perilaku arogansi ini tidak dibenarkan. karena, sama saja merampas kemerdekaan pers/wartawan”, dijelaskan Likwanyu geram.(/Tim)
Editor : Bolok