Liputanabn.com | Empat Lawang – Terkait Dugaan perangkat Desa Batu Pance Kecamatan. Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang provinsi. Sumatra Selatan, memakai Ijazah milik orang lain sebagai perlengkapan administrasi, Senin 29/04/2024
Menurut DPMD Empat Lawang Saat di kompirmsi Melalui via WhatsApp nya akan mempertanyakan ke camat dan Kepala Desa Batu Pance AGUNG SAPUTRA ,”
“namun hingga saat ini,belum ada penjelasan dari DPMD Juga Bupati Empat Lawang terkait Kepala desa dan dua (2) perangkat desa batu Pance yang bekerja tidak sesuai dengan yang di SK,
Di beritakan sebelumnya,” Diduga kepala desa batu Pance AGUNG SAPUTRA menyalahi aturan dan wewenang selaku kepala desa dalam mengangkat Dua (“2”) perangkat desa batu Pance Kecamatan tebing tinggi , Kabupaten Empat Lawang, yang mana diduga memakai ijazah orang lain sebagai perlengkapan administrasi untuk menjadi perangkat desa.
Ketika informasi dihimpun pewarta ini ada dua (“2”) perangkat desa batu Pance yang diduga memalsukan administrasi tersebut masing- masing.
1. RIDWAN S. memakai ijazah ARFEDO TANJUNG selaku Kasi Pembangunan
2. IRHAM JAWAWI memakai ijazah ANDI JUNAIDI selaku kasi Umum.
“Kepala desa Batu Pance AGUNG SAPUTRA saat di Kompirmsi pewarta melalui via WhatsApp nya terkait dua (2) aparatur desa yang menggunakan administrasi /ijazah orang lain,iya menjelaskan silahkan kompirmasi Ke penasehat hukum. desa kami ,” Ucap. Agung Saputra
di tempat terpisah Faujan Selaku Bupati Empat Lawang. Saat di kompirmsi pewarta Melalui via WhatsApp pribadinya adanya perangkat desa batu Pance yang mengunakan ijazah milik orang lain, iya menjawab. Siap. Silahkan konfirmasi dg ka dpmd. Akan di jadikan bahan tl .” Ucap Bupati Empat Lawang.
Ditempat Terpisah pewarta Langsung Mengompirmasi , AGUS Selaku Kepala DPMD Empat Lawang iyapun menjelaskan kepada pewarta di via WhatsApp nya. Ok mas…, nanti saya konfirmasi dgn camat dan kadesnya, mksh informasinya. 🙏🏻🙏🏻.” Ucap Agus Kepala DPMD Empat Lawang. kepada pewarta.
,” Sedangkan itu sudah jelas
Pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Yang mana berbunyi.
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.” tandasny (Bersambung)
Editor : Bolok