Gugatan THL Ke Kabag Umum Pemda Banyuasin Ditolak

oleh -483 Dilihat
oleh

Liputanabn.con | BANYUASIN, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang secara resmi memutuskan amar putusannya terhadap gugatan Ema Zahara terhadap Pemkab Banyuasin atas pemberhentian dirinya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Bagian Setda Kabupaten Banyuasin.

Hal ini diketahui setelah Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin dari Law office Alamsyah Hanafiah and partner, yaitu Wendi Aprianto.SH. yang menyampaikan press release nya kepada awak media , Kamis. 30/5/24.

Bahwa Telah Terbukti dipersidangan sesuai dengan FAKTA – FAKTA PERSIDANGAN, gugatan pengugat sdri Ema zahara THL ( TENAGA HARIAN LEPAS ) di Pemkab Banyuasin telah sampai babak akhir, yang menyatakan bahwa objek sengketa tersbut adalah kewenangan tata usaha negara.

Hal ini sangat jelas Tertuang dalam Objek Sengketa bahwa Pemberhentian Hubungan Kerja Antara sdri EMA ZAHARA (Penggugat) dengan (Tergugat) KABAG UMUM PEMDA BANYUASIN -, dikarenakan PENGGUGAT TELAH MENGINGKARI JANJINYA yaitu Mengingkari PERJANJIAN KONTRAK KERJA. Bahwa Kabag Umum sdr RUSTAM TELAH BERULANG KALI MENGINGATKAN KEPADA sdri EMA ZAHARA supaya TIDAK MENGINGKARI SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJANYA, Namun sdri EMA ZAHARA TIDAK MENGINDAKAN SURAT PERINGATAN PERTAMA dan SURAT PERINGATAN KEDUA tersebut.; Setelah di beri teguran baik secara lisan dan secara prosdur di berikan SP -1 dan SP-2 namun sdri EMA ZAHARA TIDAK berubah sama sekali.

“Setelah dilihat di absen sdri EMA ZAHRA selama 7 bulan berturut- turut hanya berapa kali masuk keja. Maka dengan tegas kabag UMUM PEMDA BANYUSIN mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja antara Kabag Umum Pemda Banyuasin dan sdri EMA ZAHARA.”Ucap Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin, Wendi Aprianto. SH. Dan Rekan-rekan.

Namun akan tetapi, Lanjut dia. Kabag Umum Pemda Banyuasin malahan di gugat ke pengadilan tata usaha Negara Palembang. Dan Kabag Umum Pemda Banyuasin sudah sangat yakin bahwa pemutusan hubunggan kerja yang di buat oleh Kabag Umum Banyuasin sudah tepat dan benar.

” Maka oleh karana itu keputusan pengadilan tata Usaha Negara Palembang sudah tepat dan sangat benar yang menyatakan MENOLAK GUGATAN PENGUGAT UNTUK SELURUNYA. mengingat sdri EMA ZAHARA BUKANLAH pegawai ASN ataupun PPPK di Kabupaten Banyuasin MELAINKAN THL atau HONORER.; Dimana dalam persidangan saksi dari sdri EMA ZAHARA memberikan penjelasan Sdra SN, bahwa sdri EMA ZAHARA JUGA selain SEBAGAI TENAGA HARIAN LEPAS DI PEMDA BANYAUSIN sdri ema jg membuka kantin di lingkungan RUSUN NAWA yang mana pada saat itu sdri EMA BEKERJA DI RUSUN NAWA TERSEBUT.”Katanya.

Masih dijelaskannya, Setelah kami baca amar putusan pengadilan tata usha negara palembang yang berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L I : Eksepsi : – Menyatakan eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat II tidak diterima; Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); maka keputusan majelis hakim pengadilan tata usha negara sudah tepat dan benar, bahwa berdasarkan amar putusan pengadilan tata usaha negara palembang tersebut Kabag Umum Pemda Banyuasin . memebrikan keterangan terhadap berita yang di muat sdri EMA ZAHARA

“Dalam ONILENEBERITA. Id kamis 23 mei 2024 yang menyatakan ada KECURANGAN – KECURANGAN pemebemberhentian sdri EMA ZAHARA yang dilakukan Kabag Umum Pemda Banyuasin. Hal ini adalah SANGAT TIDAK BENAR dan mengada-ngada saja hanya ingin menjatatuhkan nama baik Kabag Umum dan menjatuhkan citra Pemkab Banyuasin,”Ujarnya.

Ditegaskannya, Dalam pertimbangan hukumnya berbunyi sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Pengadilan berkesimpulan penerbitan objek sengketa dari aspek substansi juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat yang mendalilkan objek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yakni Asas Keseimbangan dan Asas Permaianan yang Layak (Fair Play), Pengadilan berpendapat sebagaimana telah menjadi pertimbangan dalam prosedur dan substansi sebelumnya bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa A Quo telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan terhadap dalil Penggugat mengenai Tergugat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sudah seharusnya di tolak ; Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan telah menyatakan penerbitan objek sengketa dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya Pengadilan berkesimpulan dalam pokok perkara terhadap tuntutan gugatan Penggugat agar objek sengketa dalam perkara ini dinyatakan batal atau tidak sah adalah tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ; “Tegasnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.