Hampir 8 Bulan Perkara Dugaan Pencabulan Terhadap Anaknya Belum Selesai , Ibu Korban Minta Permohonan Kepada Kapolri dan Presiden

oleh -157 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Tangerang – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Cisauk yang kemudian dilimpahkan ke polres Tangerang Selatan Polda Metro Jakarta Raya, Sudah hampir 8(delpan ) bulan masih berproses, Kamis 09/01/2025

Perkara yang sudah di laporkan sejak bulan Mei tahun 2024 , dengan no surat laporan polisi nomor ; LP/45/K/V/2024/Sek.Cisauk /SPKT,tanggal 24 Mei 2024 atas nama pelapor sdr ERISA TITA NASANTI, tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadapa anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo pasal 80 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/pasal 289 KUHP

dan kemudian di limpahkan ke Polres Tangerang Selatan dengan Surat pelimpahan laporan polisi nomor; B/6/V/2024.Sek .Cisauk tanggal 30 Mei 2024 dan , Surat perintah penyelidikan nomor : SP.lidik/1331/VI/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 juni 2024

Perkara yang di tangani oleh IPTU GALIH DWI NURYANTO SH, Kepala Unit VI Satreskrim Polres Tangerang Selatan dengan Penyelidik BRIPDA M NURFAIZI, dalam pemberitahuan nya kepada terlapor bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan surat perkembangan hasil penyelidikan telah disampaikan oleh penyidik akan dikirim melalui kurir ke alamat tempat tinggal pelapor

Dengan ketidakpahaman pelapor perihal teknis penanganan perkara yang menimpa keluarga nya, Kepada kami awak media ETN,selaku ibu kandung Korban (pelapor) mengatakan bahwa dirinya sangat membutuhkan keadilan terhadap anak nya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang lelaki yang sudah beristri, yang membuat hati nya merasa teriris terduga pelaku tidak lain adalah masih terhitung keluarga yang tempat tinggal nya tidak jauh dari tempat tinggal korban, padahal diketahui bahwa korban merupakan anak yatim yang belum lama ditinggal wafat ayah nya, terduga pelaku bukan nya membantu mengayomi dan melindungi malah melakukan perbuatan yang biadab menurut nya

” Saya tidak habis pikir, kenapa dia tega melakukan perbuatan biadab kepada anak saya, yang baru saja ditinggal wafat ayah nya ,bukan nya ikut menjaga dan melindungi,harus kemana lagi saya minta perlindungan dan keadilan, sementara dilaporkan ke pihak kepolisian sudah hampir delapan bulan tapi sampai saat ini kami belum mendapat keadilan'” tangis nya

Yang menjadi kekwatiran Ibu korban, kejadian serupa bisa terulang kepada anak nya, atau kepada anak orang lain, karena diketahui terduga pelaku masih berkeliaran di sekitar tempat tinggal yang tidak jauh dari tempat tinggal korban, bahkan ketraumaan nampak jelas terlihat dari sikap anak nya yang menjadi korban bila melihat sosok terduga pelaku

” Setiap hari saya jarang di rumah karena harus bekerja mencari nafkah untuk ketiga anak saya , terpaksa kami pindah ke rumah orang tua, karena takut kejadian itu terulang ” Ucap nya

” Saya berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto, mendengar jeritan hati kami orang miskin yang teraniaya, dan terzolimi, kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, tolong bantu kami pak untuk mendapatkan keadilan, tolong segera tangkap pelaku ” Pungkas nya

Informasi yang didapat oleh pihak keluarga korban
(pelapor) dari pihak penyidik melalui kuasa hukum nya, bahwa perkara ini masih dalam tahap Analisa dan Evaluasi (ANEP)

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.