Liputanabn.com | Cianjur – Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati ,
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Pelaksanaan administrasi inspektorat Kabupaten dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Namun berbeda dengan tugas Inspektorat Kabupaten Cianjur, yang dianggap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab atas tugas dan fungsi nya sebagai pengawasan
Terbukti dengan adanya beberapa temuan Tim Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia, (BPAN LAI)
Jhon Dany, Divisi Investigasi BPAN LAI Kepada awak media mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan dari beberapa anggota tim penelitan BPAN LAI, bahwa tim nya mendapat banyak temuan terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam hal ini dana desa (DD) yang disinyalir di salahgunakan oleh pemerintah Desa khusus nya oleh para Oknum Kepala desa, Kamis,19/12/2024
Lembaga Aliansi Indonesia yang di beri tugas Khusus oleh Presiden, untuk mengamankan Aset negara, Sesuai Instruksi nya ,mengawal Kebijakan Pemerintah pusat dan daerah,dengan STOP dan CEGAH, pungutan Liar,(Pungli), Korupsi ,Kolusi,
Nepotisme ,Terorisme dan Narkoba
Lembaga Aliansi Indonesia sudah lebih dari sepekan melaksanakan giat pengawasan terhadap beberapa pemerintah Desa, khusus di pemerintahan Desa sekecamatan Cibinong kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat
Jhon menambahkan , rasa nya mustahil bila inspektorat tidak melihat kelakuan para oknum pemerintah desa, yang begitu pulgar menyalahgunakan keuangan negara ,khusus nya dalam pengelolaan dana desa, yang begitu jelas nyata penyelewangan nya, namun yang dipertanyakan kemana, dan seperti apa hasil kinerja inspektorat tersebut sebagai pengawas, maka patut diduga adanya kongkalikong antara inspektorat dengan para oknum pemerintah Desa khusus nya dengan oknum kepala desa
Seperti hal nya temuan di beberapa titik di desa pamoyanan, terkait pengerjaan jalan yang di kerjakan asal jadi , namun miris nya bisa lolos dari pengawasan para pihak,khusus dari inspektorat itu sendiri, itu salah satu contoh penyalahgunaan atau penyelewengan dana yang mengarah ke korupsi, belum lagi anggaran lain di luar anggaran dana desa
Atas temuan tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia , mendesak Instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Unit tipikor , untuk segera mengaudit seluruh pemeritah Desa di Kecamatan Cibinong , dan patut di pertanyakan pertanggungjawaban inspektorat
” Segera kami laporkan Kepimpinan, agar segera di tindak lanjut sampai ke Presiden ” Ujar Jhon
“Tim Kami Akan terus secara mobile masuk ke pemerintahan desa,
sekabupaten Cianjur, saat ini Kami masih fokus di Kecamatan Cibinong ,dan menyusul di kecamatan lain yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur ” Pungkas nya ( Tim)
Editor : Bolok