Liputanabn.com | Prabumulih – Sungguh malang nasib dialami Yetti (44) tahun, warga Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Senin, 18 Maret 2024, sekitar Pukul 05.30 WIB diamankan Satrestik Polres Prabumulih.
Tersangka Yetti, digerebek di sebuah bedeng di Jalan Bukti Telunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Dari tangannya, disita 60 paket kecil sabu dikemas dalam plastik bening seberat 10,24 gram.
Pengakuannya dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH, MH mengatakan, kalau baru dua bulan menjalankan bisnis barang haram tersebut.
“Modalnya Rp 1,2 juta, diambil dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kita pecah jadi 60 paket kecil, dijual bisa laku Rp 2,5 juta,” ujar janda satu anak ini.
Diakuinya, sebelum telah menjalankan bisnis ini di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Konsumennya kita jual di Kabupaten Muara Enim. Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih, Pold Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK menjelaskan, IRT ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. “Terancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dan, denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit 1/3-nya,” terang Endro, sapaan akrabnya, Rabu (21/3/2024), dalam press realase dihadapan awak media.
Keterangan tersangka YT Beber suami Ivone Endro ini, pengakuannya berstatus bandar dan juga pengedar sabu baru sekitar dua bulan dijalaninya.
“Adalah barang milik BR, warga PALI. Terus kita kembangkan kasusnya,” tambah orang nomor satu di Mako Polres Prabumulih tersebut.
Editor : Bolok