Liputanabn.com | Musim Banyuasin – Sanga Desa, Musi Banyuasin – Oknum Kepala Desa (Kades) Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi sorotan setelah diduga menyepelekan simbol negara, Bendera Merah Putih. Hal ini terlihat dari berkibarnya bendera yang rusak, robek, dan lusuh di depan Kantor Desa Air Itam.
Kondisi bendera yang tidak layak tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap simbol negara, bahkan memunculkan dugaan bahwa Kades Air Itam tidak mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masyarakat dan aktivis setempat mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai, sebagai seorang pemimpin desa, Kades Air Itam seharusnya menjadi contoh dalam menghormati dan menjaga simbol-simbol negara.
“Bendera Merah Putih adalah simbol martabat bangsa. Membiarkannya rusak dan lusuh adalah bentuk penghinaan terhadap negara,” tegas seorang aktivis yang enggan disebut namanya.
Keberadaan Bendera Merah Putih yang rusak dan lusuh di depan Kantor Desa Air Itam telah memicu kemarahan warga. Beberapa warga bahkan melaporkan bahwa bendera tersebut telah berkibar dalam kondisi tidak layak selama berminggu-minggu tanpa ada upaya untuk menggantinya.
“Ini menunjukkan ketidakpedulian yang sangat besar. Bagaimana bisa seorang kepala desa membiarkan bendera negara dalam kondisi seperti itu?” tanya seorang warga.
Aktivis dan masyarakat menilai, tindakan Kades Air Itam tidak hanya melanggar aturan tentang penggunaan bendera negara, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak mencintai NKRI.
“Ini bukan sekadar masalah bendera rusak, tapi tentang sikap dan penghormatan terhadap negara. Jika seorang pemimpin tidak bisa menghormati bendera, bagaimana dia bisa memimpin dengan baik?” tambah aktivis tersebut.
Masyarakat dan aktivis mendesak Kades Air Itam untuk segera mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Mereka meminta agar bendera yang rusak segera diganti dan Kades Air Itam memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Kami meminta Kades Air Itam untuk meminta maaf kepada masyarakat dan segera mengganti bendera yang rusak. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin,” tegas seorang perwakilan warga.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Ini bukan masalah sepele. Pemerintah daerah harus turun tangan dan memastikan bahwa hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( red tim)
Editor : Bolok