Kades Doli ikut Hadir Dalam Aksi Penolakan PMK No 81 Tahun 2025 dan 3 Tuntutan di Penuhi

oleh -18 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Jakarta. Dalam rangka memastikan terwujudnya kemajuan desa sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto “Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan”, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan penyampaian aspirasi bertajuk Aksi Desa Indonesia. Penyampaian aspirasi ini telah dilaksanakan pada Senin 08 Desember 2025 Lokasi Aksi Silang Monas, Medan Merdeka Selatan, Jumlah Peserta

Kurang lebih 8.000 unsur pemerintah desa perwakilan 37 provinsi.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, DPP APDESI telah diterima secara resmi oleh perwakilan Pemerintah Pusat, yakni Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bapak Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D. Dalam pertemuan tersebut, DPP APDESI menyampaikan permohonan/aspirasi untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Adapun substansi aspirasi dan hasil kesepakatannya adalah sebagai berikut.

1. DPP APDESI meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayar Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Dana Desa Tahap II tersebut sangat dibutuhkan oleh Desa untuk membayar gaji perangkat desa, PKK, Staf Posyandu, Guru Ngaji Desa, Linmas, Ketua RT/RW, dan seluruh perangkat desa, serta membayar tagihan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai dengan perencanaan dalam Musyawarah Desa, hingga digunakan untuk tanggap bencana di desa-desa yang terkena bencana alam.

Kementerian Sekretaris Negara telah menyampaikan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dapat dicairkan sebelum tanggal 19 Desember 2025.

2. DPP APDESI meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Keuangan untuk membatalkan/mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PMK 81/2025. Sebab, PMK 81/2025 telah mengkebiri kepentingan pembangunan desa, catat prosedural, serta tidak melalui tahapan sosialisasi yang baik.

Kementerian Sekretaris Negara telah menyampaikan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk melakukan review terhadap substansi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.

3. DPP APDESI meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera Menetapkan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014) tentang Desa. Peraturan Pemerintah ini sangat penting karena memuat turunan dan penjelasan teknis dari Undang-Undang Desa, termasuk di dalamnya kepastian gaji kepala desa dan perangkat desa yang dibayarkan melalui APBN langsung kerekening desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tunjangan pensiun pemerintah desa, dan berbagai penjelasan teknis lainnya.

Kementerian Sekretaris Negara telah menyampaikan akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Desa dapat segera ditindaklanjuti diterbitkan.

Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, PKK, hingga Linmas yang telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, hingga materi untuk hadir dalam Aksi Desa Indonesia.

Mari kita terus kawal agar sehingga seluruh aspirasi kita dipenuhi untuk kepentingan kemajuan desa di seluruh Indonesia. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.