Kadis PUPR Banten ditunggu janji nya untuk memberikan THR Pekerja PJJ

oleh -137 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak , Para pekerja perawatan jalan dan jembatan propinsi banten, berharap janji Kepala Dinas PUPR propinsi banten bisa terealisasi atas hak para Pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR),Rabu 12/03/2025

” Tolong pak Kadis ….kami juga para pekerja sama punya hak untuk dapat THR, sama seperti yang lain, anak istri kami sangat menanti uang untuk lebaran ” Ujar para pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.

Tapi sepertinya tidak dengan para pekerja Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ), di UPTD PUPR Banten, yang terbagi di Empat Wilayah, UPTD Tangerang, UPTD wilayah Serang,UPTD wilayah Pandeglang, dan UPTD Wilayah Lebak

Meski sudah bekerja lebih dari 5 tahun lebih mereka selaku Pekerja PJJ ini tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya(THR) , padahal sudah jelas uraian diatas, bahwa setiap Pekerja wajib mendapatkan tunjangan hari raya dari para pemilik usaha atau pimpinan nya, terlepas mereka itu kerja harian atau bukan, namun yang jelas para pekerja PJJ ini sudah terdaptar sebagai pekerja

Atas pengaduan para pekerja tersebut, D.Iskandar , yang akrab disapa Jhon dari.Divisi Hukum LIM Badan Pengawas Pengeloalaan Negara , menghimbau kepada Instansi terkait ,khusus nya kepada seluruh pengurus/penyelengara pekerja PJJ untuk segera menyikapi persoalan tersebut , karena itu merupakan hak para pekerja yang harus di berikan,

Kepada kami awak media, jhon menyampaikan rasa keprihatinan nya ,atas tidak pernah di berikan nya hak-hak para pekerja tersebut selama bertahun-tahun tahun mereka bekerja, selain itu, beliau pun mendesak Pemerintah Propinsi Banten dalam hal ini, Gubernur untuk segera mengevaluasi, Teknik serta anggara, karena menurut nya, dengan adanya temuan ini patut di duga adanya penyelewangan anggaran di dinas UPTD PJJ PUPR ini

” Kami berharap kepada para penyelenggara pekerja agar segera memberikan pasilitas yang layak , serta Hak-hak para pekerja PJJ ini, karena sejati nya mereka selaku pekerja mempunyai hak yang sama sesuai aturan pemerintah ” Ujar nya

“Dan kami beharap kepada pemerintah setempat , agar segera mengevaluasi, monitorihg pelaksanaan pekerjaan dinas UPTD PJJ tersebut.” pungkas nya

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.