Kampung Narkoba di Desa Taja Mulya dan Taja Raya II Digrebek Polisi

oleh -171 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN – Dalam rangka mendukung Program Presiden “Asta Cita 100 Hari” yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, Polres Banyuasin, melalui gabungan Satuan Narkoba, Sabhara, dan Provost melaksanakan operasi besar-besaran di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan “kampung narkoba”, yang selama ini diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi yang dimulai pada pukul 11:00 WIB ini berhasil mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkoba di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Taja Mulya dan Desa Taja Raya II, Jumat, 08 November 2024.

Kegiatan penggerebekan ini diawali di sebuah pondok kebun karet yang terletak di Desa Taja Mulya, tepatnya di kawasan Philip 4. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba, yakni BM, AD, dan AS. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba, di antaranya sebuah ball plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu, sebuah pirek kaca, serta sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Selain itu, ditemukan pula sebuah skop dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengangkat sabu.

Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut, sekitar pukul 13:30 WIB, operasi dilanjutkan ke lokasi berikutnya di Desa Taja Raya II, yang juga terletak di Kecamatan Betung. Di pondok kebun karet Philip 2, petugas berhasil mengamankan empat orang lagi, yakni IKR, IFI, dan DAK. Meski tidak ditemukan sabu-sabu dalam penggerebekan di lokasi ini, petugas tetap menyita beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu, seperti bong dan pirek kaca. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Banyuasin.

AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK selaku Kapolres Banyuasin bahwa langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika. “Kami tidak hanya mengamankan para pengguna, tetapi juga meruntuhkan tempat-tempat yang digunakan sebagai sarang peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, sekaligus untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Ruri menjelaskan bahwa meskipun sabu-sabu tidak ditemukan dalam beberapa penggerebekan kali ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami tidak hanya menindak para pengguna, tetapi juga akan terus mengejar para bandar dan pelaku yang terlibat. Penggerebekan ini adalah langkah awal yang penting untuk membuka mata masyarakat tentang bahaya narkoba,” tegasnya.

Operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Sat Sabhara dan Provos Polres Banyuasin. Selain berhasil mengamankan para pengguna narkoba, petugas juga berhasil meruntuhkan beberapa pondok yang digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika. Beberapa alat bukti yang ditemukan di lokasi tersebut langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan narkoba, Polres Banyuasin juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini mengancam masyarakat. Selain penindakan, Polres Banyuasin juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan dampak buruk narkoba.

Program “Asta Cita 100 Hari” yang dicanangkan oleh Presiden Indonesia bertujuan agar setiap daerah dapat bebas dari peredaran narkoba. Harapannya, generasi muda Indonesia tidak terjerumus ke dalam dunia penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak masa depan mereka dan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memberantas narkoba, Kapolres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkotika. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar mereka,” katanya.

Kini, ketujuh tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi berharap agar operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.

Dengan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba dan meningkatkan partisipasi masyarakat, Polres Banyuasin bertekad untuk mewujudkan Kabupaten Banyuasin yang bebas dari narkoba, serta mendukung program Presiden untuk menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Rill)

Editor : Matsari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.