Kantor Hukum Abu Bakar.J.Lamatapo SH, Apresisasi Terhadap Pelayanan Pemdes Sukajadi Cibinong 

oleh -117 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Cianjur – Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja

Pemerintahan desa,mempunyai tugas pelayanan terhadap kebutuhan adminstrasi masyarakat, sudah menjadi satu keharusan bahwa pemerintah desa melaksanakan tugas nya dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan publik dalam hal ini masyarakat

Seperti hal nya pelayanan pemerintah Desa Sukajadi Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur,Propinsi Jawa barat,
yang mendapat Apresiasi dari Tim
Kantor Hukum
Abu Bakar .J. Lamatapo & Associates, yang pada saat itu singgah di kantor desa tersebut , dalam rangka pendampingan klien nya yang berasal dari wilayah setempat , Kamis,19/12/2024

Meskipun di luar jam kerja, tapi pelayanan begitu maksimal, humanis dan penuh rasa tanggung jawab

” Situasi urgent, kami butuh kelengakapan administrasi, bersukur kaur pemerintah desa bisa membantu ” Ucap Abu Bakar SH, Lowyer Senior yang berkantor di Menara Boulevard,Jakarta Pusat

“Kami Apresiasi terhadap pelayanan pemerintah Desa Sukajadi ini, sungguh luar biasa, meski malam hari diluar jam kerja itapi pelayanan tetap maksimal dan penuh humanis ” Pungaks nya

Bahrul Ulum, Sekretaris desa menyampaikan kepada kami awak media, bahwa sebagai aparatur petugas pemerintah desa,dirinya berkomitmen,bahwa pelayan publik harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal serta memberikan kenyamanan, sehingga masayarakat yang datang ,baik itu masayarakat yang datang dari luar umum nya, dan masyarakat Pribumi khusus nya tidak harus di bedakan, pelayanan tetap harus maksimal

” Dari manapun asal nya, masyarakat yang datang ke kantor kami yang membutuhkan pelayanan harus tetap dilayani dengan baik” Ujar Bahrul

Di kesempatan yang sama, Fuzi Iskandar, Kasi Pemerihtaan(kasipem) menambah kan, bahwa menjadi Abdi masyarakat kami harus punya komitmen, bahwa kepuasan pelayanan masyarakat menjadi prioritas

” Kami harus berkomitmen selaku pelayan masyarakat pelayanan yang baik menjadi prioritas ” Ucap nya

Pemerintah Desa Sukajadi Patut di jadikan contoh oleh seluruh pemerintah Desa lain nya,yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat (red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.